Berawal dari Aplikasi Kencan, Seorang Pria Tipu Calon Istri
Merdeka.com - Berawal dari perkenalan melalui aplikasi kencan Tantan, kisah asmara James berujung laporan polisi. Dia dilaporkan calon istrinya yang dikenal melalui Tantan karena kasus penipuan. James membawa kabur sejumlah barang milik calon istrinya seperti uang dan ponsel. James kini diamankan di Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tersangka yang tinggal di daerah Cilincing ini telah berkeluarga dan bekerja sebagai ojek online. Melalui aplikasi Tantan, James berkenalan dengan seorang perempuan atau korban. Setelah berkenalan, keduanya melakukan kopi darat dan menjalin asmara atau berpacaran selama lima bulan.
Pada bulan Agustus, tersangka mengajak pacarnya makan di suatu rumah makan. James berjanji menikahi korban.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang dipanggil Polda Metro Jaya? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
"Pas mengajak makan, tersangka ini meminta uang sekitar Rp2 juta untuk membeli cincin kawin," kata Argo saat rilis kasus di Gedung Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).
Setalah uang Rp2 juta diterima di rumah makan tersebut, James meninggalkan korban. Korban menunggu sampai rumah makan tutup, James tak kunjung kembali.
"Tersangka melarikan diri dan meninggalkan korban di situ. Tentunya korban kehilangan uang Rp2 juta, yang bayarin makan dia (korban) dan ternyata handphone korban juga dibawa sama tersangka," jelas Argo.
Tersangka ditangkap di rumahnya dan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Argo meminta masyarakat berhati-hati menggunakan aplikasi kencan.
"Seandainya ada kopi darat, kenalan, diajak jalan, jangan sampai kena tipu seperti yang kita rilis hari ini," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus penjualan istri oleh suaminya tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2023.
Baca SelengkapnyaAksi penipuan dengan bujuk rayu, rayuan, yang pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan,
Baca SelengkapnyaKeduanya berkenalan melalui aplikasi perjodohan sekitar awal Mei 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan sopir taksi online inisial C (29) sebagai tersangka pemerasan penumpang Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaKeluarga besar korban pun ikut tertipu dengan aksi pelaku
Baca SelengkapnyaBarang berharga korban berupa ponsel dan uang dirampas pelaku, sementara sepeda motornya berhasil dipertahankan setelah kuncinya dibuang secara diam-diam.
Baca SelengkapnyaMereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaPolisi Bandara Soekarno-Hatta, membongkar modus baru perdagangan orang ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini juga Bambang dikatakan Aries masih berada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaDengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca Selengkapnya