Berawal Keliling Kota, Seorang Warga Jember Curi HP Teman Perempuan usai Kencan
Merdeka.com - HD (26) warga asal Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember harus meringkuk di jeruji besi. Pria berkulit sawo matang itu dilaporkan ke polisi oleh teman perempuannya lantaran kedapatan mencuri HP. Pencurian dilakukan saat korban sedang tertidur di hotel usai mereka berdua berkencan.
"Lokasi kejadian di salah satu hotel yang ada di kawasan Sumbersari. Antara pelaku dengan korban baru kenal satu bulan," ujar Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng saat dikonfirmasi, Rabu (05/10).
Peristiwa bermula saat HD berkenalan dengan DW (22), perempuan asal Kecamatan Srono, Banyuwangi, melalui media sosial. Setelah sebulan intens berkomunikasi melalui chat dan video call, kedua sejoli itu sepakat untuk bertemu. Entah rayuan apa yang diberikan, DW rela datang ke Jember demi menemui teman prianya ini.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
Bak lelaki jantan, HD menjemput DW di Stasiun Kereta Api Jember pada malam Minggu pekan lalu. Keduanya lantas berjalan-jalan mengelilingi Kota Jember selama seharian. Setelah lelah, pada malam harinya, kedua insan itu sepakat untuk bermalam di salah satu hotel.
Karena terlalu lelah, korban tertidur. Tersangka yang awalnya mempunyai niat jahat, melancarkan aksinya untuk menguasai HP merek Iphone 11 yang diletakkan di dalam tas yang terkunci gembok dengan cara merusak atau menyobek tas tersebut menggunakan cutter. Kemudian tersangka secara perlahan-lahan keluar dari kamar dengan membawa HP tersebut.
Saat terbangun, korban mendapati pelaku sudah tidak berada di tempat dan mengetahui HP-nya hilang.
"Akibat kejadian tersebut korban melapor ke pihak kepolisian dan mengalami kerugian sekitar Rp14.500.000," ujar Sugeng.
Hasil penelusuran polisi, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan di Desa Dukuh Dempok, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember.
Sugeng menjelaskan, pencurian modus tersebut bukanlah hal baru. Banyak masyarakat yang tertipu teman kencan dari sosial medianya. Sehingga dia selalu mengimbau untuk selalu hati-hati terhadap penggunaan media sosial karena banyak pihak yang mencari keuntungan pribadi melalui modus janji manis..
"Tersangka beserta barang buktinya diamankan Unit Reskrim Polsek Sumbersari untuk dilaksanakan proses penyidikan lebih lanjut," papar Sugeng.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
gawai hasil kejahatan pelaku telah dijual ke salah satu konter handphone di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaDari hasil interogasi, pelaku melakukan penusukan sebanyak dua kali di bagian bahu kanan dan perut bagian bawah kanan.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk ke dalam kamar indekos korban.
Baca SelengkapnyaKapolsek Kota Baru Kompol Pamenan membenarkan kejadian tersebut, namun sampai saat ini korban belum membuat laporan.
Baca SelengkapnyaDua pengemudi ojek online (Ojol) terlibat duel di rumah kontrakan di Bekasi.
Baca SelengkapnyaTiba-tiba pelaku meminta korban bergantian membawa sepeda motor. Saat itulah penganiayaan dan penusukan terjadi.
Baca SelengkapnyaPelaku inisial AND (37) ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.
Baca SelengkapnyaSontak mereka berteriak yang memicu warga berkerumun dan mengejar para pelaku.
Baca SelengkapnyaBak Don Juan, MM dengan lihai menipu para wanita maalm pekerja seks komersial
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil membawa lari sejumlah jam tangan mewah yang dijajakan oleh penjual di dalam toko
Baca SelengkapnyaMenurut keterangan korban, kata Bintoro, kejadian berawal dari korban yang mengenal terlapor dari media sosial. Kemudian keduanya bertemu di apartemen terlapor.
Baca SelengkapnyaKetiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Selengkapnya