Berbagai efek pembatalan Perda bermasalah bagi daerah
Merdeka.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bermasalah. Perda-Perda tersebut dibatalkan karena dianggap menghambat kecepatan untuk memenangkan kompetisi, serta bertentangan dengan semangat kebhinnekaan dan persatuan.
Selain itu, Perda yang dibatalkan tersebut juga dinilai menghambat proses perizinan dan investasi. Perda juga menghambat kemudahan berusaha, dan Perda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pembatalan Perda bermasalah oleh Presiden Jokowi tersebut langsung berdampak di daerah-daerah. Sebab pada dasarnya, Perda dibuat oleh bupati/walikota dengan DPRD setempat.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
Berikut berbagai efek pembatalan Perda bermasalah bagi beberapa daerah di Indonesia:
Perda pajak daerah dibatalkan, Solo terancam miskin
Kota Solo terancam kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu sebagai imbas dari pembatalan ribuan peraturan daerah dinilai bermasalah oleh Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu.Dua perda Solo dibatalkan adalah Peraturan Daerah nomor 10/2010 tentang Administrasi Kependudukan, dan Perda nomor 4/2011 tentang Pajak Daerah. Padahal kedua Perda tersebut merupakan produk semasa Wali Kota Joko Widodo, yang sekarang menjabat sebagai presiden.Jika pembatalan perda dilakukan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tak akan bisa memungut pajak dari hotel, restoran, reklame, dan sejumlah sektor lain. Padahal selama ini pendapatan dari sektor itu menjadi penyumbang terbesar PAD Kota Solo, yakni sekitar Rp 250 miliar per tahunnya. Apalagi Kota Solo tak mempunyai sumber daya alam lainnya yang menghasilkan."Kalau benar dibatalkan, ya saya kecewa, terutama pembatalan Perda tentang Pajak Daerah. Kami sudah tidak bisa lagi memungut pajak daerah. Padahal perda itu dibuat pada zaman pak Jokowi," ujar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Tak diajak berembuk pemerintah pusat, Pemkot Depok terheran-heran
Selain Solo, Pemerintah Kota Depok juga langsung bereaksi soal pembatalan ribuan Perda yang dilakukan pemerintah pusat. Kepala Biro Hukum Pemerintah Kota Depok, Linda Ratna Nurdiany mengatakan, pihaknya tidak tahu soal pembatalan delapan peraturan daerah oleh Pemerintah Pusat. Menurutnya, pembatalan itu tidak pernah dirembukkan terlebih dahulu."Awalnya kami terheran-heran karena tidak ada komunikasi dulu sebelumnya," katanya, Rabu (22/6).Menurutnya, Pemkot Depok segera berkoordinasi dengan Pemprov Jabar untuk mengkonfirmasi rencana pembatalan perda tersebut. Jika ada pembatalan, dia meyakini tidak akan secara keseluruhan."Mungkin secara parsial, misalnya pasal apa saja yang harus diubah. Tapi untuk lebih lanjut kami akan komunikasikan dengan Pemprov Jabar dulu," paparnya.
Dianggap hambat investasi, Gubernur Jabar akan protes ke Mendagri
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyatakan akan meminta penjelasan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penghapusan beberapa Perda. Sebab penghapusan Perda tersebut ada yang berimbas langsung pada pembangunan daerah, salah satunya menghambatnya pola investasi."Kita akan klarifikasi. Kalau Perda itu ada pasal-pasal yang tidak tepat yang dianggap menghambat kan tidak dibatalkan keseluruhan Perda," kata Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (22/6).Menurutnya, jika revisi bisa dilakukan maka tidak perlu adanya penghapusan. Dia menambahkan, Perda yang dihapuskan rata-rata adalah yang dapat menghambat investasi. Sejauh ini pola investasi di Jabar terbilang tidak ada kendala. "Selama ini keluhan-keluhan umum kan tidak ada. Mungkin ada investigasi mana saja yang dikeluhkan. Maka itulah yang dibatalkan dalam arti perlu klarifikasi. Batal seluruhnya atau seperti apa," ucapnya.
Perda dihapus, Pemprov Sulsel hanya bisa pasrah
Ribuan peraturan daerah (Perda) dihapus atau dibatalkan pemerintah pusat. Kepala Biro Hukum Pemerintah Sulawesi Selatan, Lutfie Nasir mengatakan, di antara ribuan Perda yang dibatalkan tersebut, sebanyak 143 Perda adalah produk Pemprov Sulsel. Pemprov Sulsel menyatakan pasrah dan tidak akan menggugat pembatalan Perda-Perda itu. Selain pembatalan 143 Perda dari pemerintah pusat, Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, juga telah membatalkan 31 Perda di pemerintah kabupaten dan kota. Yang dibatalkan itu adalah Perda mengenai retribusi pengadaan menara telekomunikasi dan Perda peredaran dan pengendalian Miras."31 Perda ini berasal dari 19 kabupaten/kota dari 24 kabupaten/kota di Sulsel," ujar Lutfie Natsir. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaPerludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.
Baca SelengkapnyaPeringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru menggema di media sosial. Gambar tersebut juga membanjir berbagai lini masa.
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaMahfud sebenarnya sudah mual menanggapi putusan MA soal Batas usia calon kepala daerah
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca Selengkapnya