Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berbahaya dan langgar UU Lalin, aksi Kiki challenge dilarang

Berbahaya dan langgar UU Lalin, aksi Kiki challenge dilarang #inmyfeelingschallenge. ©2018 Merdeka.com/@riaricis1795

Merdeka.com - Mabes Polri melarang In My Feelings Challenge yang tengah viral di media sosial dalam sepekan terakhir. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan bagi masyarakat yang melakukan aksi yang juga biasa disebut Kiki challenge itu.

"Yang jelas Kiki Challenge itu dilarang ya, kita akan lakukan penindakan," ujar di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (26/7).

Selain membahayakan, aksi tersebut juga melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Orang lain juga bertanya?

"Jangankan buka pintu mobil, keluar, lalu joget. Pakai ponsel (saat berkendara) saja dilarang," ucap Iqbal.

Iqbal menuturkan, penegakan hukum pada UU LLAJ itu mengandung maksud bahwa kepolisian ingin masyarakat dan pengguna jalan lain selamat. Sebab pengendara tidak hanya bertanggung jawab pada keselamatan diri sendiri, tapi juga masyarakat atau pengguna jalan lain.

"Karena enggak ada untungnya. Kalau mau joget di tempat senam saja. Jangan gara-gara itu yang lain bisa tabrakan, bisa kecelakaan," ucapnya.

Memang sejauh ini Polri belum menerima laporan adanya kecelakaan lalu lintas yang dipicu aksi Kiki Challenge. Namun, polisi tetap melarang Kiki challenge sebagai upaya pencegahan.

"Polisi ingin semua pengguna jalan selamat. Karena ketika kecelakaan, sosial costnya banyak, ada efek domino," tandasnya.

Reporter: Nafiez Rambu Rabbani

Sumber : Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Empat Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api saat Bermail di Rel, PT KAI Respons Begini
Empat Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api saat Bermail di Rel, PT KAI Respons Begini

Dia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api.

Baca Selengkapnya
Bunyikan Klakson Telolet di Ciamis Bisa Dipenjara Dua Bulan
Bunyikan Klakson Telolet di Ciamis Bisa Dipenjara Dua Bulan

Sanksi ini diterapkan usai adanya pengaduan dari masyarakat kepada Pemkab Ciamis.

Baca Selengkapnya
Viral Mobil Pasang Lampu Rem Bikin Silau Pengemudi Lain, Simak Aturan dan Sanksinya
Viral Mobil Pasang Lampu Rem Bikin Silau Pengemudi Lain, Simak Aturan dan Sanksinya

Viral video menampilkan aksi seorang pengemudi mobil menyalakan lampu sorot yang begitu menyilaukan.

Baca Selengkapnya
APK Bikin Celaka Bisa Dipidana, Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pemilu 2024
APK Bikin Celaka Bisa Dipidana, Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pemilu 2024

Banyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Polresta Banyuwangi Larang Warga Latihan Gerak Jalan Agustusan di Jalan Raya, Membahayakan Keselamatan
Polresta Banyuwangi Larang Warga Latihan Gerak Jalan Agustusan di Jalan Raya, Membahayakan Keselamatan

Marak latihan gerak jalan Agustusan di jalan raya, padahal hal itu bisa mengganggu lalu lintas dan membahayakan jiwa.

Baca Selengkapnya
Alat Peraga Kampanye Makan Korban, KPU: Izin Pemasangan di Pemda
Alat Peraga Kampanye Makan Korban, KPU: Izin Pemasangan di Pemda

"epanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim

Baca Selengkapnya
FOTO: Meski Dilarang, Angkutan Umum Tetap Jadi Sasaran Pemasangan Alat Kampanye
FOTO: Meski Dilarang, Angkutan Umum Tetap Jadi Sasaran Pemasangan Alat Kampanye

Jelang Pemilu 2024, semakin banyak APK dengan wajah para politikus terpasang di angkutan umum.

Baca Selengkapnya