Berburu Elang Bido Buat Digoreng, Pria Asal Pandeglang Ditangkap
Merdeka.com - Seorang pria ditangkap polisi setelah memamerkan elang bido hasil buruannya di media sosial Facebook. Foto itu diunggah ke akun media sosial dengan nama Azam Panglima Kumbang. Dia berfoto sambil membentangkan sayap elang bido.
Polres Pandeglang langsung menelusuri informasi yang ramai di perbincangkan tersebut dan ditangkap di sebuah rumah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Kamis (25/7) kemarin.
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono, mengatakan pelaku berinisial JM alias AZ (17) merupakan siswa SMK di salah satu sekolah di Pandeglang.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa siswa SDN 3 Kota Tangerang membuat abate dari daun jeruk? Manfaatkan melimpahnya pohon jeruk Masfufah mengatakan, jika penggunaan daun jeruk untuk inovasi abate cair ini bermula dari melimpahnya pohon jeruk di sekitar lingkungan sekolah.
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Apa yang siswa SMP itu lakukan? 'Korban langsung melompat ke luar jendela, saat melompat korban sempat tersangkut di genteng lantai 2 Gedung SMPN 73, kkemudian jatuh ke lantai 1,' sambungnya.
"Begitu kemarin ramai di media sosial, sorenya langsung kami ungkap. Pelaku sudah diamankan di Polsek Cikeusik, namun tidak ditahan," kata Kapolres saat dikonfirmasi, Jumat (26/7).
Menurut keterangan sementara, pelaku memang hobi berburu dengan senapan angin. Pada saat kejadian, pelaku menembak burung yang diduga elang bido. Burung itu kemudian dia goreng dan dikonsumsi.
"Jadi burungnya sudah tidak ada karena sudah digoreng," katanya.
Kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Ddya Alam (BKSDA) di Banten untuk memastikan bahwa hewan tersebut merupakan elang bido.
"Secara kasat mata memang itu jenis elang bido namun penjelasan lebih pasti kami akan meminta dari pihak BKSDA. Terhadap hewan atau satwa yang dilindungi ini perkenaan pasal terhadap pelaku bisa kita terapkan," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan pidana 5 tahun penjara dan denda 100 juta berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayari dan Ekosistemnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terlihat pelaku mengancam dan meminta HP serta uang dari pemilik warung.
Baca SelengkapnyaTantang Direktur Reserse Narkoba Polda Riau di TikTok, Pecandu di Pekanbaru Ditangkap
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaSetelah mencuri, dia membongkar dan mempreteli seluruh body sepeda motor untuk menghilangkan identitas dari kendaraan itu.
Baca SelengkapnyaSepada motor yang terparkir di teras rumah itu lantas dibawanya kabur.
Baca SelengkapnyaPolisi mendapatkan laporan telah ada tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami korban siswi SMPN 101, inisial SA
Baca SelengkapnyaSecara berani anak tersebut mengejar tokek ke manapun ia pergi.
Baca SelengkapnyaAksinya itu viral setelah korban mengunggah video rekaman CCTV ke media sosial
Baca SelengkapnyaJFPE ditangkap polisi lantaran mencuri barang-barang milik mahasiswa yang indekos.
Baca SelengkapnyaModusnya masuk dengan merusak pintu dengan mencongkel jendela ruangan.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja di Kota Langsa, Aceh, inisial AA (16) ditangkap polisi karena diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu.
Baca SelengkapnyaSosok remaja anak pensiunan perwira Polisi belakangan menjadi sorotan lantaran tega membunuh bocah Sekolah Dasar (SD).
Baca Selengkapnya