Berdalih belum makan 2 hari, Dedi curi tabung gas pengusaha siomay
Merdeka.com - Dedi (18) nekat mencuri dua unit tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram milik mantan majikannya, Rusdi yang juga pengusaha siomay dan batagor. Dia mengaku terpaksa melakukan aksi itu karena kelaparan.
Aksi pelaku dilakukannya di rumah Rusdi, Jalan Sungai Goren II, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, pekan lalu. Pelaku kabur dan diringkus polisi saat pulang ke rumah orangtuanya di Kelurahan I Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Jumat (22/1).
Dedi pernah bekerja membantu Rusdi, sebagai penjual siomay. Namun dia dipecat akhir Desember 2015 karena alasan tidak disiplin. Meski tidak lagi bekerja, korban masih diberikan keleluasaan untuk tinggal di rumah mantan majikannya itu.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai itu? Bangunan kuno milik artis terkenal yang terbengkalai sejak 1990-an, kini menjadi pusat perhatian di kanal YouTube Sang Penjelajah Amatir.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
-
Siapa pemilik rumah sekarang? Penjaga rumah mengungkap bahwa rumah tersebut telah berpindah tangan ke Muzdalifah.
-
Siapa yang tinggal di rumah tak layak huni? Sudah 15 tahun terakhir, ia tinggal di bangunan tak layak itu bersama suami dan seorang anaknya.
-
Siapa yang tinggal di rumah itu? Salah seorang penghuni bernama Rasya memiliki pengalaman tersendiri tinggal di rumah yang berdampingan dengan area kuburan.
-
Siapa yang tinggal di rumah tersebut? Jadi Tempat Tinggal Bangunan ini dulunya menjadi tempat tinggal Cut Nyak Dien bersama Teuku Umar selama kurang lebih 3 tahun lamanya.
"Saya tinggal di sana sambil cari kerjaan, saya bebas mau ngapain karena gratis," ungkap Dedi di Mapolsek Kalidoni Palembang, Sabtu (23/1).
Ide mencuri tabung gas muncul karena Dedi kelaparan. Ide tersebut sama persis dengan yang direncanakan rekannya, Ruslan (DPO). Keduanya sepakat menjalankan ide itu.
"Kami curi dua, dijual dapat Rp 150.000, uangnya dibagi rata, saya habiskan buat makan saja, karena dua hari tidak makan," akunya.
Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Rachmat Syawal Pakpahan menjelaskan, kedua tersangka beraksi saat korban lengah. Polisi juga masih memburu Ruslan. "Satu pelaku kita tetapkan DPO," ujarnya.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancamannya maksimal lima tahun penjara," tambahnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah fakta terungkap saat polisi menyelidiki penemuan mayat pria dalam toren air tersebut.
Baca SelengkapnyaMotifnya nekat mencuri tabung gas elpiji milik sang teman pun bikin geleng kepala
Baca SelengkapnyaSi maling sudah berhasil merusak pintu dan mengambil kompresor kulkas.
Baca SelengkapnyaIa mengaku kesusahan memenuhi kebutuhan hidup keluarga
Baca SelengkapnyaTerekam CCTV, aksi 2 orang pria berhasil membawa kabur 1 motor di kos Sukabumi.
Baca SelengkapnyaSalah satu warga di sekitar langsung mengkonfirmasi bahwa bangunan tersebut merupakan sebuah indekos. Dia menyebut bangunan tersebut milik Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut baru-baru ini kembali mengungkap tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi di Deli Serdang.
Baca SelengkapnyaKetut merinci awal tinggal di kamar indekos itu tarifnya sekira Rp2,5 juta. Namun, seiring waktu harga kos terus mengalami kenaikan.
Baca Selengkapnya