Berdalih besarkan kemaluan, warga Bantarmangu Cilacap cabuli anak SD
Merdeka.com - Dibujuk bakal memiliki kemaluan besar, seorang bocah siswa sekolah dasar berinisial FM (10) mengalami perbuatan asusila yang dilakukan tetangganya berinisial MT (43). Pelaku mengaku telah empat kali melakukanperbuatan cabul.
Peristiwa pencabulan itu terungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggu setelah menerima laporan dari ibu korban, Mursiyah (54) warga Bantarmangu, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap. Mursiyah kaget ketika FM bercerita bahwa kemaluannya sering dipegang-pegang MT.
Kapolsek Cimanggu, AKP Darsono SL mengatakan usai mendalami pengakuan pelapor lalu meringkus MT yang tak lain tetangga dusun korban. MT ditangkap di rumahnya di Dusun Gunungtiga, Rabu (1/2).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui sudah melakukan perbuatan cabul sejak November 2016. Pelaku terakhir kali melakukan perbuatan asusila kepada FM di akhir bulan kemarin, Jumat (27/1), pukul 13.30 WIB di rumah korban.
"Korban merasa bernafsu dan terpuaskan jika sudah memegangi kemaluan korban," terang Darsono kepada merdeka.com, Selasa (7/2).
Modus pelaku yaitu merayu korban dengan dalih mau membesarkan kemaluan korban. Pelaku pun lantas melakukan aksi bejatnya memegangi dan mengurut kemaluan korban hingga tegang. Setelah pelaku puas, ia kemudian menyuruh korban untuk pergi.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya, MT dijerat dengan pasal 82 (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSaat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaMiris, Bocah TK di Pekanbaru Dicabuli Teman Sekolah Sesama Jenis
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca Selengkapnya