Berdalih Biayai 3 Istri, Sopir Travel di Samarinda Nyambi Edarkan Sabu
Merdeka.com - Polisi menangkap dua terduga pengedar 1 kg sabu di Samarinda, Kalimantan Timur, Murhan (53) dan Jumadi Awal (33). Murhan, residivis kasus narkoba di tahun 2011 lalu itu, merupakan seorang sopir mobil travel. Bisnis sabu, diakuinya untuk membiayai tiga istri dan anak-anaknya, meski kini telah bercerai.
Murhan, sebelumnya berhasil mengirimkan sabu ke Kalimantan Selatan, dari Samarinda. Belakangan, dia ketagihan kembali berbisnis sabu, agar cepat mendapatkan uang dalam jumlah besar.
"Waktu kirim 3 ons itu, diupah Rp 10 juta. Pengiriman kedua ini, 1 kg sabu, dijanjikan upah Rp 25 juta," kata Murhan, Selasa (2/3).
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Bagaimana residivis belajar meracik narkoba? Pelaku juga diketahui belajar memproduksi narkotika tersebut secara autodidak sambil memanfaatkan waktunya di penjara. 'Yang bersangkutan selama menjalani proses hukum kasus yang terdahulu ini dia belajar di dalam (tahanan) dan memanfaatkan waktu di dalam. Yang bersangkutan dalam tahanan di lapas selama 4 tahun,' ujar Hengki.
Murhan mengaku tidak mengenal sosok temannya, inisial O, yang dikenalnya sewaktu dia 5 tahun mendekam di Lapas Samarinda di 2011 lalu. "Lewat telepon oleh O. Hari Jumat (26/2) kemarin jam 4 sore, dia serahkan sabu ke saya lewat orang lain juga," ujar Murhan.
"Saya bawa barang (sabu) itu, saya kasihkan ke Jumadi. Ya itu tadi, rencana hari Sabtu, saya bawa ke Tanjung (di Kalimantan Selatan), janji upah Rp 25 juta. Saya dipandu lewat telepon saja, tidak ketemu muka," tambahnya.
Bisnis sabu yang dijalani, menurut Murhan sudah jadi pilihan terakhir buat dia menambah biaya memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Saya sopir travel. Anak saya banyak, istri saya tiga. Tapi sudah bercerai. Ya karena saya sudah tidak punya uang. Uang dari ini (antar sabu ke Kalimantan Selatan), buat belanja," kilahnya.
Polisi menyebut jaringan Murhan itu terbilang pintar, menggunakan sistem hilang jejak. Upah baru dberikan kepada Murhan, apabila sabu benar-benar sudah diterima di Tanjung, Kalimantan Selatan.
"Kasus ini sedang kami kembangkan. Seseorang inisial O ini sedang kita cari," kata Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky Ricardo Sibarani.
Diketahui, Murhan dan Jumadi, dibekuk Sabtu (27/2) sore lalu, setelah Polsek Samarinda Ulu mengendus adanya rencana pengiriman sabu ke Kalimantan Selatan. Sesuai identitas mobil yang dikantongi, polisi menyergap keduanya di Jalan HAM Rifaddin, saat berjalan menuju Kalsel. Polisi menggeledah, dan menemukan 32 bungkus sabu seberat 1,02 kg.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku merupakan warga negara Malaysia yang tinggal di Samarinda bersama istrinya.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan Sopir Bus Pariwisata Big Bird, M Alfi Syahrin Lubis (40) menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaPolisi juga masih mendalami motif Murtala kembali mengedarkan narkotika jenis sabu karena kebutuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPenyamaran HJL dibongkar polisi setelah mendapat informasi transaksi narkotika di wilayah Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnya