Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berdalih buat uang saku, AS nekat jual 'Pil Yesus' di Maros

Berdalih buat uang saku, AS nekat jual 'Pil Yesus' di Maros Pil Yesus atau pil koplo. ©2016 merdeka.com/mappesona

Merdeka.com - Seorang pelajar kelas XII salah satu Sekolah Menengah Umum swasta di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan berinisial AS (17), terlibat bisnis pil koplo. Dia tertangkap basah oleh polisi dari satuan narkoba Polres Maros, pada Minggu (20/3), pukul 03.00 WITA.

Hingga Selasa (22/3), AS masih diperiksa di Mapolres Maros bersama seorang rekannya, Andi Fadli (20). Menurut pengakuan AS, dia menjual obat itu sejak dua bulan lalu.

Barang bukti disita berupa pil koplo atau obat-obatan golongan daftar G cetak Y, yang populer di kalangan anak muda dengan istilah pil Yesus, sebanyak 455 butir di dalam 65 sachet plastik. Juga diamankan uang Rp 30 ribu hasil penjualan.

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satuan Narkoba Polres Maros, Ipda Muhammad Arsyad mengatakan, sejak beberapa hari lalu dia menerima laporan AS adalah pengedar pil koplo. Informasi itu diselidiki.

Saat diintai, AS terlihat berboncengan dengan Andi Fadli di Jalan Poros Dusun Borong Loe, Desa Bontomate'ne, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Saat itu mereka hendak menemui calon pembeli.

"Motornya dihentikan, dan saat digeledah ditemukan pil Yesus ini," kata Arsyad.

Di hadapan penyidik, AS mengaku pil itu diambil dari Makassar. Setiap sachet berisi tujuh butir dibanderol Rp 10 ribu. Keuntungannya per sachet sebesar Rp 3 ribu dipakai buat kebutuhan sekolah. Sebab, dia beralasan ibunya yang hanya seorang guru honorer tidak mampu memenuhi kebutuhannya. Sementara ayahnya sudah meninggal.

pil yesusPil Yesus ©2016 merdeka.com/mappesona

"AS ini melayani pesanan dari sesama pelajar dan teman-teman gaulnya. Dengan demikian anak ini dikategorikan pengedar," ujar Arsyad.

AS disangkakan pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Karena AS masih di bawah umur, lanjut Arsyad, proses hukumnya didasari UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah ke UU No 35 tahun 2014. Proses pemeriksaannya dipercepat karena batas waktunya hanya 15 hari berkas perkara harus lengkap.

"Proses hukumnya tetap koordinasi dengan Bapas atau Balai Pemasyarakatan, yang salah satu perannya menangani peradilan pidana anak karena pelaku masih di bawah umur," tutup Arsyad. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Marbut Masjid Dagang Sabu, Transaksi di Ruangan Ibadah
Marbut Masjid Dagang Sabu, Transaksi di Ruangan Ibadah

Petugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.

Baca Selengkapnya
Dukun di Rembang Ini Ternyata Pengedar Uang Palsu, Modusnya Terbongkar karena Ini
Dukun di Rembang Ini Ternyata Pengedar Uang Palsu, Modusnya Terbongkar karena Ini

Sang Dukun meminta agar korban melarung uang ke laut sebagai ritual buang sial

Baca Selengkapnya
Pria di Jaksel Ditangkap usai Peras Wanita dengan Ancaman Sebar Video Syur Bareng Ibu Korban
Pria di Jaksel Ditangkap usai Peras Wanita dengan Ancaman Sebar Video Syur Bareng Ibu Korban

Seorang pria di Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial AGP (37) ditangkap polisi karena memeras hingga mengajak wanita untuk bersetubuh.

Baca Selengkapnya
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan

Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.

Baca Selengkapnya
Terdesak Masalah Ekonomi, Begini Cara Tersangka Pemerasan Dapat Foto dan Video Ria Ricis
Terdesak Masalah Ekonomi, Begini Cara Tersangka Pemerasan Dapat Foto dan Video Ria Ricis

Foto maupun video dijadikan tersangka untuk memeras Ria Ricis melalui manager dan asisten.

Baca Selengkapnya
Duit Rp5 Ribu Bikin Obsesi 10 Tahun Berujung Teror dan Penjara
Duit Rp5 Ribu Bikin Obsesi 10 Tahun Berujung Teror dan Penjara

AP membuat banyak sekali akun medsos yang ditujukan hanya untuk sekedar "meneror" korban.

Baca Selengkapnya
Dari Dalam Penjara, Napi Lapas Cipinang 'Love Scamming' dan Ancam Sebarkan Video Vulgar Anak di Bawah Umur
Dari Dalam Penjara, Napi Lapas Cipinang 'Love Scamming' dan Ancam Sebarkan Video Vulgar Anak di Bawah Umur

Modusnya, menggunakan identitas palsu untuk memperdaya lawan jenis atau dikenal dengan Love Scamming.

Baca Selengkapnya
ASN di NTT Diduga Cabuli Lima Orang Anak
ASN di NTT Diduga Cabuli Lima Orang Anak

Usai dicabuli, para korban kemudian diberi uang Rp5.000 oleh pelaku.

Baca Selengkapnya
Nyambi Jual Sabu, ASN di Jeneponto Ditangkap
Nyambi Jual Sabu, ASN di Jeneponto Ditangkap

Rencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.

Baca Selengkapnya
Butuh Uang untuk Hidup Sehari-hari, Pria Ini Nekat Jual Sabu
Butuh Uang untuk Hidup Sehari-hari, Pria Ini Nekat Jual Sabu

Pelaku menjual sabu yang didapatkannya dari seorang berinisial AH.

Baca Selengkapnya
Terbongkarnya Modus Pemuda Bayar PSK Pakai Uang Palsu Usai Kencan, Kini Harus Berurusan dengan Polisi
Terbongkarnya Modus Pemuda Bayar PSK Pakai Uang Palsu Usai Kencan, Kini Harus Berurusan dengan Polisi

Korban dan pelaku mulanya berkenalan melalui aplikasi online dan sepakat kencan.

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya