Berdalih buat uang saku, AS nekat jual 'Pil Yesus' di Maros
Merdeka.com - Seorang pelajar kelas XII salah satu Sekolah Menengah Umum swasta di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan berinisial AS (17), terlibat bisnis pil koplo. Dia tertangkap basah oleh polisi dari satuan narkoba Polres Maros, pada Minggu (20/3), pukul 03.00 WITA.
Hingga Selasa (22/3), AS masih diperiksa di Mapolres Maros bersama seorang rekannya, Andi Fadli (20). Menurut pengakuan AS, dia menjual obat itu sejak dua bulan lalu.
Barang bukti disita berupa pil koplo atau obat-obatan golongan daftar G cetak Y, yang populer di kalangan anak muda dengan istilah pil Yesus, sebanyak 455 butir di dalam 65 sachet plastik. Juga diamankan uang Rp 30 ribu hasil penjualan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa Arswendo dipenjara? Pada April 1991, Arswendo dituduh melakukan subversi dan dihukum lima tahun penjara. Pengadilan menyatakan Arswendo seharusnya menyunting hasil kuis untuk mencegah provokasi terhadap pembaca yang masih muda.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang menerima hukuman penjara terlama di Amerika? Charless Scott Robinson dijatuhi hukuman penjara selama 30.000 tahun pada tahun 1994 karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia tiga tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satuan Narkoba Polres Maros, Ipda Muhammad Arsyad mengatakan, sejak beberapa hari lalu dia menerima laporan AS adalah pengedar pil koplo. Informasi itu diselidiki.
Saat diintai, AS terlihat berboncengan dengan Andi Fadli di Jalan Poros Dusun Borong Loe, Desa Bontomate'ne, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Saat itu mereka hendak menemui calon pembeli.
"Motornya dihentikan, dan saat digeledah ditemukan pil Yesus ini," kata Arsyad.
Di hadapan penyidik, AS mengaku pil itu diambil dari Makassar. Setiap sachet berisi tujuh butir dibanderol Rp 10 ribu. Keuntungannya per sachet sebesar Rp 3 ribu dipakai buat kebutuhan sekolah. Sebab, dia beralasan ibunya yang hanya seorang guru honorer tidak mampu memenuhi kebutuhannya. Sementara ayahnya sudah meninggal.
Pil Yesus ©2016 merdeka.com/mappesona
"AS ini melayani pesanan dari sesama pelajar dan teman-teman gaulnya. Dengan demikian anak ini dikategorikan pengedar," ujar Arsyad.
AS disangkakan pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Karena AS masih di bawah umur, lanjut Arsyad, proses hukumnya didasari UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah ke UU No 35 tahun 2014. Proses pemeriksaannya dipercepat karena batas waktunya hanya 15 hari berkas perkara harus lengkap.
"Proses hukumnya tetap koordinasi dengan Bapas atau Balai Pemasyarakatan, yang salah satu perannya menangani peradilan pidana anak karena pelaku masih di bawah umur," tutup Arsyad. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaSang Dukun meminta agar korban melarung uang ke laut sebagai ritual buang sial
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial AGP (37) ditangkap polisi karena memeras hingga mengajak wanita untuk bersetubuh.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaSaat ini teman pelaku berinisial M dan A masih DPO
Baca SelengkapnyaFoto maupun video dijadikan tersangka untuk memeras Ria Ricis melalui manager dan asisten.
Baca SelengkapnyaAP membuat banyak sekali akun medsos yang ditujukan hanya untuk sekedar "meneror" korban.
Baca SelengkapnyaModusnya, menggunakan identitas palsu untuk memperdaya lawan jenis atau dikenal dengan Love Scamming.
Baca SelengkapnyaUsai dicabuli, para korban kemudian diberi uang Rp5.000 oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaRencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
Baca SelengkapnyaPelaku menjual sabu yang didapatkannya dari seorang berinisial AH.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku mulanya berkenalan melalui aplikasi online dan sepakat kencan.
Baca Selengkapnya