Berdalih Butuh Biaya Berobat Istri, Buruh Bangunan di Mataram Nekat Mencuri
Merdeka.com - Seorang warga berinisial SU (35) ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) lantaran mencuri. Alasan SU terpaksa mencuri karena butuh biaya untuk berobat sang istri.
"Mengakunya terpaksa mencuri karena butuh biaya berobat istrinya yang katanya sakit karena kena guna-guna," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis (20/5). Dikutip dari Antara.
Terduga pelaku pencurian yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu, ditangkap berdasarkan adanya laporan korban asal Desa Jeringo, Kabupaten Lombok Barat.
-
Apa yang dicuri dari wanita di Makassar? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Bagaimana pria itu ditangkap? Setelah itu, pada 12 November, polisi lokal di Kabupaten Qinyuan menemukan unggahan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam beberapa jam, Wang berhasil ditangkap di kediamannya.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Kenapa pelaku mencuri tas pesepeda? Dengan cepat, korban lantas kehilangan kendali dan tas dibahunya raib tasnya dan pelaku berhasil kabur.
"Dari penelusuran laporannya di lapangan, identitas yang bersangkutan kami dapatkan dan berhasil kami tangkap di rumahnya di wilayah Jeringo, yang masih satu wilayah dengan TKP pencurian," ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa telepon pintar milik korban. Sedangkan uang tunai senilai Rp 8 juta dan satu slop rokok yang dicuri dari dalam kios korban telah habis dibagi.
"Katanya uang sudah dibagi-bagi, dia dapat jatah Rp 3 juta," katanya pula.
Polisi masih memburu salah seorang rekan pelaku. Polisi juga telah mengantongi identitas orang tersebut.
"Inisialnya JK, identitasnya sudah kami kantongi dan sekarang masih dalam pengejaran. Perannya sebagai eksekutor, sedangkan JK ini memantau dari luar TKP," ujar dia.
Kini SU telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Mataram. Akibat perbuatannya, SU dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia mengaku kesusahan memenuhi kebutuhan hidup keluarga
Baca SelengkapnyaJaksa mempertemukan keduanya, dan saat itu korban merasa kasihan terhadap tersangka, terutama setelah mengetahui bahwa Subur mencuri untuk biaya persalinan ist
Baca SelengkapnyaPelaku nekat mencuri karena terjerat utang pinjaman online yang bunganya setiap hari bertambah.
Baca SelengkapnyaSuami korban yang baru selesai salat Dzuhur histeris melihat istrinya bersimbah darah. Sementara pelaku langsung kabur.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaSaat tiba di SPBU, pelaku langsung memasuki ruang kantor yang berada di lantai 2.
Baca SelengkapnyaPelaku menggondol setidaknya Rp200 juta pecahan rupiah dan mata uang asing, beserta sejumlah perhiasan berupa berlian dan emas.
Baca SelengkapnyaKorban mengetahui kartu ATM-nya hilang saat akan mengeluarkan uang dari dalam dompetnya
Baca SelengkapnyaHasrat yang tak terbendung lantaran istri dibawa lari orang membuat Suwanto, nekat mencuri celana dalam wanita desa di Surabaya.
Baca SelengkapnyaMR mengaku nekat mencuri celana dalam itu karena 'jatuh cinta' kepada bapak kosnya tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial CI itu ditangkap di perjalanan saat melakukan pelarian.
Baca SelengkapnyaAF ditangkap di kediamannya di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Baca Selengkapnya