Acak-Acak Rumah Tetangga, Buruh Bangunan Curi Perhiasan Buat Modal Lebaran
Merdeka.com - Seorang pria asal Aceh Tenggara berinisial HE (23) ditangkap polisi karena mencuri perhiasan milik tetangga sebelah rumah tempat dia bekerja sebagai buruh bangunan. Pelaku mengaku butuh uang jelang lebaran Idulfitri 1444 Hijriah.
Rumah milik Asnalia Siska yang beralamat di Jalan Haji 3, Emperom, Kota Banda Aceh, itu digondol HE pada Senin (17/4) pagi. Sejumlah perhiasan emas berupa cincin dan anting dicuri pelaku.
"Awalnya pelaku tak mengakui telah mencuri. Namun CCTV yang terpasang di rumah korban, menunjukkan bukti," kata Kapolsek Jaya Baru, Iptu Murni, Kamis (20/4).
-
Siapa yang mencuri emas di toko perhiasan? Viral sebuah video yang memperlihatkan aksi ibu-ibu yang mencuri emas di toko perhiasan.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Pelaku Panjat Tembok Rumah Korban
Pelaku HE melancarkan aksinya setelah tahu bahwa rumah tersebut dalam keadaan sepi ditinggal pemilik yang sedang keluar daerah.
Lantas dia nekat mencuri sendirian dengan memanjat tembok pagar lalu merusak jendela kamar tidur pakai alat linggis. Di dalam rumah pelaku mengacak-ngacak isi rumah korban dan mengambil perhiasan.
Korban yang mengetahui bahwa rumahnya telah dimasuki maling, hari itu juga membuat laporan ke polisi. Berdasarkan bukti rekaman CCTV, polisi menangkap HE saat sedang bekerja di samping rumah korban.
"Pelaku sekarang berada di sel tahanan Polsek Jaya Baru dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun," ujar Iptu Murni.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menemukan barang bukti tiang alif berlapis emas seberat kurang lebih 2,6 kilogram.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaLokasi rumah tepatnya di Jalan H. Kuncin, Sudimara Pinang Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaPelaku mencuri kotak amal masjid saat jemaah sedang salat magrib.
Baca SelengkapnyaPelaku menggondol setidaknya Rp200 juta pecahan rupiah dan mata uang asing, beserta sejumlah perhiasan berupa berlian dan emas.
Baca SelengkapnyaCucu perempuan tega memukul neneknya menggunakan besi
Baca SelengkapnyaKorban kaget saat pulang kerja melihat kamarnya sudah dalam keadaan berantakan dan barang-barang berharga hilang.
Baca SelengkapnyaTepatnya di Jalan H. Kuncin, Sudimara Pinang Kota Tangerang, Sabtu (14/9) malam.
Baca SelengkapnyaMR mengaku nekat mencuri celana dalam itu karena 'jatuh cinta' kepada bapak kosnya tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku membawa gelang emas seberat lebih kurang 17 gram.
Baca SelengkapnyaSuami korban yang baru selesai salat Dzuhur histeris melihat istrinya bersimbah darah. Sementara pelaku langsung kabur.
Baca SelengkapnyaPelaku untuk yang ketiga kalinya minta upah Rp500 ribu.
Baca Selengkapnya