Berdalih cari tambahan, pegawai agen PRT Surabaya jual narkoba
Merdeka.com - Dua bandar narkoba di Kota Pahlawan berhasil dibekuk anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Total barang bukti disita dari dua tersangka adalah 28,75 gram sabu dan 55 butir pil ekstasi.
Kedua tersangka ditangkap polisi adalah Budiono (51 tahun), warga Kedung Anyar, Surabaya dan Yulianto Wahyudi (40 tahun), warga Siwalankerto Timur, Surabaya.
Polisi lebih dulu menangkap Budiono. Dia merupakan karyawan perusahaan penyedia jasa pembantu rumah tangga (PRT) di Surabaya. Bapak empat anak kos di Perum Candi Asri, Sidoarjo, ini memang sudah lama menjadi incaran polisi karena kasus peredaran narkoba.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Budiono ditangkap atas informasi Teguh, kurir sabu milik Budiono. Polisi menangkap Teguh saat hendak mengirim barang atas perintah Budiono. Atas informasi tersangka Teguh, polisi melakukan pengintaian dan berhasil membekuk Budiono di Jalan Diponegoro, Surabaya.
"Dari penggeledahan yang kita lakukan, kita mendapatkan 1,48 gram sabu yang disimpan di bawah jok motornya," kata Kanit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya, AKP Yasin, Selasa (24/3).
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita satu unit motor Honda, dan satu unit telepon seluler. "Dari pengembangan kasus ini, tersangka BD (Budiono) mengaku mendapatkan barang itu dari tersangka YL (Yulianto), yang kemudian kita lakukan penangkapan di rumah tersangka di Jalan Siwalankerto Timur," lanjut Yasin.
Dari penggerebekan rumah Yulianto, berprofesi sebagai tukang gali tanah, polisi mendapatkan barang bukti dua bungkus plastik berisi 27,27 gram sabu, serta satu bungkus plastik berisi 45 butir ekstasi. Di tempat terpisah masih di rumah Yulianto, polisi menemukan lagi satu plastik berisi 10 butir ekstasi, buku tabungan, kartu ATM, satu unit timbangan elektronik, serta ponsel merek Samsung.
"Untuk mendapat barang haram ini, tersangka BD biasanya setor uang Rp 1 juta yang ditransfer ke rekening tersangka YL. Tersangka YL sendiri mengaku mendapatkan barang miliknya dari seorang kurir berinisial CT, yang sudah kita tetapkan sebagai buron," ucap Yasin.
Yulianto mengaku dia baru tiga tahun jadi bandar narkoba. Dia juga mengaku pernah ditangkap Polda Jawa Timur pada 2003 silam karena kasus sama.
"Saya dihukum 10 bulan. Kemudian jualan narkoba dan ditangkap lagi. Baru tiga tahun ini jualan. Hasilnya buat makan anak istri," kata Yulianto kepada penyidik.
Selanjutnya, kedua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaHabis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Baca SelengkapnyaPelaku sudah 3 kali tertangkap gegara kasus narkoba
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaPria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPelaku menjual sabu yang didapatkannya dari seorang berinisial AH.
Baca Selengkapnya