Berdalih Istri Baru Melahirkan, Pedagang Petasan Mencabuli Belasan Bocah SD
Merdeka.com - Seorang pria bernama Salwan (29) ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli siswa SD. Pelaku mengaku ada 17 anak menjadi korban pencabulannya, namun jumlah tersebut diperkirakan lebih banyak karena perbuatannya sudah dilakukan sejak tahun 2017.
Tersangka diringkus polisi di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Senin (23/12). Kasus itu terungkap setelah salah satu korban berani untuk melaporkan kepada pihak sekolah dan kepolisian didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Berdasarkan keterangan tersangka, dia merayu korban dengan menjanjikan uang, makanan, minuman dan petasan dijualnya dekat warung sekolah. Terlebih, hasrat seksualnya tidak bisa tersalurkan karena istrinya baru saja melahirkan.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kekerasan di sekolah? Satuan pendidikan harus menyadari mereka memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
"Pertama kali saya lakukan dua tahun lalu. Saya kesepian, istri saya juga baru melahirkan," kata Salwan di Mapolsek Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (24/12).
Sementara itu, Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, pengakuan tersangka akan didalami lebih lanjut. Polisi menduga korban lebih banyak karena perbuatannya sudah dilakukan hampir setiap akhir pekan sejak tahun 2017.
"Perkiraan kami korban bisa lebih banyak hingga puluhan orang karena pelaku hampir melakukannya setiap minggu," kata Yoris.
Dalam menangani korban, pihak kepolisian bekerjasama dengan KPAI untuk memberikan pembinaan, penyuluhan dan trauma healing kepada kepada para korban. Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Wakil Ketua KPAI Bandung Barat, Prihatin Mulyanti meminta pihak kepolisian mengungkap tuntas kasus ini dan memberikan hukuman setimpal kepada tersangka. Selain itu, ia mengimbau orangtua bisa lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya.
"Waspada harus ditingkatkan, karena sebagian besar dilakukan orang dekat atau yang sudah dikenal oleh korban," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut usia viral.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaSiswi SD itu malu hingga membuang bayinya di teras rumah warga. Bayi itu ditempatkan dalam kardus dengan tulisan yang akhirnya mengungkap kediaman pelaku.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKasus bullying atau perundungan makin marak dalam sebulan terakhir.
Baca SelengkapnyaKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah memiliki ruang ruang pengaduan terhadap pelapor kasus kekerasan pada anak yang akan direspon cepat.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaMiris, Bocah TK di Pekanbaru Dicabuli Teman Sekolah Sesama Jenis
Baca Selengkapnya