Berdalih Tidak Dilayani Istri, Pria di Muratara Perkosa Anak Kandung
Merdeka.com - Berdalih tidak mendapat hak seksual dari istri, HR (37) nekat memperkosa anak kandungnya sendiri, RT (10) berkali-kali. Korban saat ini telah mendapat perawatan medis di rumah sakit.
Perkosaan pertama kali terjadi di rumah mereka di salah satu desa di Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Minggu (12/4). Pelaku memaksa anak kandungnya itu untuk melakukan persetubuhan ketika ibunya tidak ada di rumah.
Korban berusaha menolak namun tidak berhasil karena takut atas ancaman pembunuhan oleh pelaku. Bejatnya, aksi kejahatan pelaku itu kembali berulang di hari-hari selanjutnya hingga enam kali.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Akhirnya, perkosaan itu terungkap pada aksi keenam pada Selasa (21/4) sore. Akibat perkosaan itu membuat korban mengalami pendarahan di bagian kemaluan.
Tidak sanggup menahan sakit, korban memberanikan diri menceritakan perkosaan itu ke ibunya pada malam harinya. Dia pun dibawa ke rumah sakit untuk perawatan, dan ibu korban melapor ke kantor polisi.
Kasatreskrim Polres Muratara AKP Rahmad Hidayat mengungkapkan, tersangka ditangkap ketika berada di rumah sakit menemani korban. Saat itu, tersangka merasa tidak bersalah sehingga ikut mengantar anaknya berobat.
"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dini hari tadi di rumah sakit. Dia ikut mengantar dan menemani anaknya yang baru diperkosanya," ungkap Rahmad, Rabu (22/4).
Dari pemeriksaan, tersangka berdalih melakukan perbuatan itu karena sudah lama tidak dilayani istrinya. Dia bermaksud membalas dendam dan dengan memperkosa anak kandungnya sendiri.
"Tersangka kesal istrinya atau ibu korban tidak memberi atau melayani nafsunya," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 huruf d dan e juncto Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun kurungan penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaDengan bahasa isyarat, korban akhirnya mengaku kerap dicabuli ayah sambungnya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan motif pelaku RA (29) melakukan penganiayaan terhadap balita di Condet, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaArdi menerangkan kasus ini terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tetangganya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaNasib malang menimpa wanita inisial DZ (31) di Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau. Dia diperkosa mertuanya UH (46) saat sedang terbaring sakit di kamarnya.
Baca SelengkapnyaWarga Surabaya RH (47) diringkus polisi karena diduga mencabuli anak-anak di Sidoarjo dan Surabaya.
Baca Selengkapnya