Berdalih Tidak Punya Uang Urus Izin, 2 WNA Overstay hingga Menikah di Jabar
Merdeka.com - 10 warga negara asing (WNA) di wilayah Pariangan Timur dideportasi sejak Januari hingga Juli 2019. kepala Sub Seksi Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasiknalaya, Irwan Purnama menyebut, di bulan Juli awalnya menemukan seorang WNA asal Malaysia bernama Zohdi bin Lazim. Dia ditangkap di Dusun Gunungsari, Desa Ciparay, Kecamatan Cilodong, Kabupaten Ciamis, pada Kamis (18/7).
"Zohdi diketahui telah menikah dengan seorang warga negara Indonesia bernama Anah dan menetap alamat itu. Ketika didatangi petugas imigrasi, lelaki Malaysia itu tak bisa menunjukkan dokumen Keimigrasian sehingga kita bawa ke Kantor Imigrasi Tasikmalaya," ujarnya, Jumat (26/7).
Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan pada paspor milik Zohdi, namun ternyata sudah habis masa berlakunya pada 23 Juli 2016 dan diperiksa terakhir pada Desember 2014. Kepada petugas, Zohdi tidak bisa memperpanjang masa izin tinggal karena tidak memiliki uang. "Ia sempat bertani karena kondisi ekonominya yang sulit itu," tuturnya.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Di mana WNA itu ditemukan? Jasad korban ditemukan tepat di bawah tebing sebelah barat stage Kecak Uluwatu yang ketinggiannya mencapai 68 meter di atas permukaan laut.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Apa yang terjadi pada WNA tersebut? Saat ditemukan, kondisi jenazah mengalami patah lutut kaki kiri. Adapun ciri-ciri korban, tidak menggunakan baju hanya memakai celana hitam, memiliki tato di bagian belakang punggung, di depan korban terdapat kain berwarna biru, pergelangan kaki kiri patah, pinggang bagian kiri robek, pergelangan kaki kanan patah.
Imigrasi kemudian melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar malaysia sehingga pada Kamis (25/7) kemarin, dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Husein Sastranegara, Bandung. "Sebelum mendeportasi Zohdi, kita juga mendeportasi WNA asal Australia yang bernama Sonya Marie Mellor pada Rabu (24/7)," ungkapnya.
Sonya dideportasi karena melebihi batas waktu tinggal 60 hari di Indonesia. Selama di Indonesia, Sonya tinggal di Dusun Mekarsari, Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
"Saat didatangi memang ditemukan WNA asal Australia dengan izin tinggal kunjungan dan melebihi batas waktu tinggal. Petugas pun langsung membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Sonya pernah memiliki izin tinggal terbatas yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Bandung. Namun, izin tersebut hanya berlaku hingga 26 Januari 2016. Sementara, yang bersangkutan tidak pernah melakukan perpanjangan izin.
"WNA itu juga diketahui sudah menikah dengan seorang WNI atas nama Dede Himawan, bahkan mereka berdua telah memiliki anak yang berusia tiga tahun. Dia mengaku tidak memiliki biaya untuk perpanjang izin tinggal," ungkapnya.
Zohdi dan Sonya melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain melakukan deportasi, pihak imigrasi juga merekomendasikan agar WNA itu ditangkal untuk masuk ke Indonesia.
"Sejak Januari 2019 kita telah memulangkan 10 WNA ke negara asalnya yang tertangkap di wilayah Priangan Timur. Mereka berasal dari berbagai negara seperti Nigeria, Cina, India, Malaysia, Australia. Para WNA itu dideportasi lantaran melakukan pelanggaran keimigrasian. Kasus paling banyak overstay," ungkapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaImigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaTiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaSEK (34) dan AFM (29) terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.
Baca SelengkapnyaUntuk alasan mereka mengemis karena kehabisan dana atau uang saat liburan di Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca Selengkapnya