Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berdalih Tidak Punya Uang Urus Izin, 2 WNA Overstay hingga Menikah di Jabar

Berdalih Tidak Punya Uang Urus Izin, 2 WNA Overstay hingga Menikah di Jabar belasan WNA ditanggkap. ©2019 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - 10 warga negara asing (WNA) di wilayah Pariangan Timur dideportasi sejak Januari hingga Juli 2019. kepala Sub Seksi Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasiknalaya, Irwan Purnama menyebut, di bulan Juli awalnya menemukan seorang WNA asal Malaysia bernama Zohdi bin Lazim. Dia ditangkap di Dusun Gunungsari, Desa Ciparay, Kecamatan Cilodong, Kabupaten Ciamis, pada Kamis (18/7).

"Zohdi diketahui telah menikah dengan seorang warga negara Indonesia bernama Anah dan menetap alamat itu. Ketika didatangi petugas imigrasi, lelaki Malaysia itu tak bisa menunjukkan dokumen Keimigrasian sehingga kita bawa ke Kantor Imigrasi Tasikmalaya," ujarnya, Jumat (26/7).

Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan pada paspor milik Zohdi, namun ternyata sudah habis masa berlakunya pada 23 Juli 2016 dan diperiksa terakhir pada Desember 2014. Kepada petugas, Zohdi tidak bisa memperpanjang masa izin tinggal karena tidak memiliki uang. "Ia sempat bertani karena kondisi ekonominya yang sulit itu," tuturnya.

Imigrasi kemudian melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar malaysia sehingga pada Kamis (25/7) kemarin, dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Husein Sastranegara, Bandung. "Sebelum mendeportasi Zohdi, kita juga mendeportasi WNA asal Australia yang bernama Sonya Marie Mellor pada Rabu (24/7)," ungkapnya.

Sonya dideportasi karena melebihi batas waktu tinggal 60 hari di Indonesia. Selama di Indonesia, Sonya tinggal di Dusun Mekarsari, Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.

"Saat didatangi memang ditemukan WNA asal Australia dengan izin tinggal kunjungan dan melebihi batas waktu tinggal. Petugas pun langsung membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Sonya pernah memiliki izin tinggal terbatas yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Bandung. Namun, izin tersebut hanya berlaku hingga 26 Januari 2016. Sementara, yang bersangkutan tidak pernah melakukan perpanjangan izin.

"WNA itu juga diketahui sudah menikah dengan seorang WNI atas nama Dede Himawan, bahkan mereka berdua telah memiliki anak yang berusia tiga tahun. Dia mengaku tidak memiliki biaya untuk perpanjang izin tinggal," ungkapnya.

Zohdi dan Sonya melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain melakukan deportasi, pihak imigrasi juga merekomendasikan agar WNA itu ditangkal untuk masuk ke Indonesia.

"Sejak Januari 2019 kita telah memulangkan 10 WNA ke negara asalnya yang tertangkap di wilayah Priangan Timur. Mereka berasal dari berbagai negara seperti Nigeria, Cina, India, Malaysia, Australia. Para WNA itu dideportasi lantaran melakukan pelanggaran keimigrasian. Kasus paling banyak overstay," ungkapnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali

Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.

Baca Selengkapnya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya

WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Baca Selengkapnya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Baca Selengkapnya
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Baca Selengkapnya
WNA Asal Maladewa Masuk Sabang Pakai Dua Paspor Palsu
WNA Asal Maladewa Masuk Sabang Pakai Dua Paspor Palsu

Imigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.

Baca Selengkapnya
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?

Berdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.

Baca Selengkapnya
Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya

AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal Tampung Korban di Kalibata City
Polisi Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal Tampung Korban di Kalibata City

Diketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal

Baca Selengkapnya
WNA Tanzania di Bali Terlibat Prostitusi Online Bertarif Rp1,5 Juta Per Jam
WNA Tanzania di Bali Terlibat Prostitusi Online Bertarif Rp1,5 Juta Per Jam

SEK (34) dan AFM (29) terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.

Baca Selengkapnya
Kehabisan Duit, WNA Yordania Mengemis Bawa Balita di Bali
Kehabisan Duit, WNA Yordania Mengemis Bawa Balita di Bali

Untuk alasan mereka mengemis karena kehabisan dana atau uang saat liburan di Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Pakai Visa Bisnis ke Bali, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik hingga Pulsa Secara Ilegal
Pakai Visa Bisnis ke Bali, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik hingga Pulsa Secara Ilegal

Untuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.

Baca Selengkapnya