Berdalih Trauma, Korban Pelecehan Seksual Tunda Laporkan Anggota Dewan Pengawas BPJS
Merdeka.com - Mantan sekretaris anggota BPJS, A (27) batal melaporkan anggota dewan pengawasan BPJS Syafri Adnan Baharudin ke Polda Metro Jaya. Batalnya laporan itu karena A hingga kini masih trauma atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan bosnya itu.
"Kami ingin konseling dulu ke Komnas Perempuan. RA (A) menunda pelaporannya lantaran alasan kondisi kejiwaan," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat dihubungi, Senin (31/12).
Selain alasan kejiwaan, penundaan pelaporan A ke polisi juga lantaran pernyataan Syafri yang telah memutuskan mundur sebagai anggota dewan pengawas. "Paling tidak ada perkembangan Syafri mundur," kata Timboel.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang sempat 'dibuang' oleh majikannya? Nenek Satikem sempat 'dibuang' oleh majikannya ke panti jompo di Bangka Belitung
Setelah Syafri mundur, A dan tim pengacaranya akan membicarakan langkah hukum secara lebih matang. "Nanti kita bahas lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, A mengaku telah diperkosa oleh atasannya di institusi tempatnya bekerja. A mengungkapkan dia menjadi korban pemerkosaan sebanyak empat kali.
A mulai bekerja sebagai Tenaga Kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas BPJS-TK sejak April 2016. Atasan A merupakan salah satu anggota Dewan BPJS-TK. Dewan Pengawas BPJS-TK adalah sebuah lembaga yang terpisah dari Direksi BPJS-TK.
"Dalam periode April 2016-November 2018, saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual oleh oknum yang sama," ujar A di Kantor SMRC Cikini, Jakarta Pusat, Jumat lalu.
Dia menuturkan kejahatan seksual tersebut dialaminya di dalam dan luar kantor. A mengatakan terduga pelaku berulang kali merayu, memintanya untuk bercumbu hingga memaksa untuk melakukan hubungan seksual.
"(Ada) Ancaman psikis. Psikis saya dibuat tidak nyaman, saya dimarah-marahi saya dibentak, saya dikucilkan oleh anggota Dewan Komite. (Ancaman) fisik yang bersangkutan (terduga pelaku) ingin melempar gelas ke saya dan sempat dibatalkan oleh teman saya di situ," jelasnya.
Terpisah, Syafri membantah tuduhan ini dan menyebut telah difitnah. Kuasa hukum terduga pelaku, Memed Adiwinata menyatakan akan segera melakukan upaya hukum terkait dengan pencemaran nama baik terhadap kliennya, Syafri.
"Itu tidak benar dan itu adalah tuduhan keji. Ini akan di bawa ke ranah hukum dan insya Allah dalam waktu dekat awal tahun kami akan laporkan ke polisi. Jadi, klien saya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan langkah hukum," katanya dalam konferensi pers di Kawasan Cikini, Minggu (32/12).
Memed menyebut selain kasus pencemaran nama baik, pelaku berinisal A juga bisa terjerat Undang-undang ITE, lantaran telah membeberkan percakapan dirinya bersama klien ke media sosial.
"Dalam hal ini masuk pasal 45 ayat 1, 3 dan 4. Hal tersebut sudah jelas lah tanpa ada klarifikasi dan segala macem," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Baca SelengkapnyaPeristiwa pelecehan itu terjadi pada Februari 2023 di ruang kerja rektor di kampus UP, Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSeorang pejabat negara inisial S (55) dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli seorang siswi SMP.
Baca SelengkapnyaTahanan perempuan FMB yang menjadi korban pelecehan seksual Briptu S di Rutan Polda Sulsel mengadu ke LBH Makassar. Dia meminta pendampingan hukum.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, Brigpol AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca SelengkapnyaBriptu S terduga pelaku pelecehan tahanan pernah mendapatkan sanksi disiplin karena tidak pernah bertugas dan masuk kantor.
Baca SelengkapnyaKetua PSI Jakarta Barat Anthony Norman Lianto mengundurkan diri buntut kasus dugaan pelecehan seksual Wanita.
Baca SelengkapnyaKorban telah diperiksa penyidik Polda Sumsel terkait tindak asusila yang dialaminya.
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaKasus ini juga tengah ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaMeski telah ditangani Propam, tetapi Bripda F tetap bertugas hingga ada putusan sidang.
Baca Selengkapnya