Berdasarkan Pengujian, Psikolog Nilai Bharada E Punya Tingkat Kejujuran Tinggi
Merdeka.com - Ahli Psikolog klinis dewasa, Liza Marielly Djaprie mengatakan bahwa kliennya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E memiliki nilai tingkat kejujuran yang tinggi. Hal tersebut dikatakannya usai Richard telah melalui rangkaian tes assessment.
Liza sendri dihadirkan pihak kuasa hukum Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan kesaksian upaya untuk meringankan hukuman kliennya perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy awalnya menanyakan apakah Bharada E berkata jujur atau tidak saat dilakukan pemeriksaan mengenai peristiwa penembakan Brigadir Yoshua. Liza pun menjelaskan, Bharada E telah melalui dua tes yakni Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MNPI) dan Anamnesa.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang ingin menjadi saksi meringankan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan siap menjadi saksi meringankan bagi Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
-
Apa yang dibicarakan Linda di Polres Cirebon? Usai pemeriksaan di Polres Cirebon, Linda bicara banyak hal. Mulai dari perkenalannya dengan Vina, hingga para pelaku pembunuh Vina.
-
Siapa yang Nirina Zubir laporkan? Pada November 2021, Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita atas dugaan penggelapan, sebagai pengingat.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hasil tes di mana hasil tes kita juga ada yang namanya MNPI di mana dalam alat tes inventory tersebut memang kita akan mendetect level kebohongan, apakah bisa dipercaya, realibitasnya bagaimana, validitas hasil asesmen dia seperti apa," papar Liza dalam ruang sidang PN, Jakarta Selatan, Senin (26/12).
Liza menyebut dari hasil tes pertama yang dilakukan menunjukan bahwa berkata dengan jujur. Bahkan hasil asesmennya diakatakan dia bisa dipertanggungjawabkan.
Pada tes kedua adalah Anamnesa melalui metode wawancara dan observasi. Dalam tes kali ini, pihak keluarga Richard turut dilibatkan juga. Alhasil tes tersebut pun menjelaskan bahwa Bharada E memiliki tingkat kejujuran yang tinggi.
"Kita juga melakukan Anamnesa. Anamnesa itu adalah wawancara. Jadi anamnesa itu ada yang auto langsung dengan individunya dalam hal ini adalah Richard ada juga aloanamnesa yaitu dengan orang tuanya," papar Liza.
"Dari hasil wawancara tersebut, hasil observasi, semua ada tanda tanda kemudian gestur tubuhnya juga kita bisa membedakan mana gestur yang sedang berbohong atau tidak benar, mana gestur yang mengatakan kejujuran kemudian setelah itu kita cross check dengan pihak orang tua walaupun di waktu dan tempat yg berbeda tetapi dua duanya kurang lebih mengatakan hal yg sama," kata Liza.
"Semua ada tanda tanda yang menunjukkan ada tingkat kejujuran yang cukup tinggi dalam arti ceritanya runut," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Baca SelengkapnyaAdapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaSaat ini Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaLPSK nantinya akan menelaah laporan dari Dede beserta terpidana dan keluarganya.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca Selengkapnya5 Terpidana kasus Vina Cirebon kini mendapatkan tawaran bantuan hukum dari salah satu pengacara kondang ibu kota
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaYasin meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya untuk melihat duduk perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca Selengkapnya