Berdiri di atas lahan Pemkot, kantor NasDem Bandung dibongkar Pol PP
Merdeka.com - Kantor NasDem Kota Bandung yang berada di Jalan Jakarta Bandung dieksekusi tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri serta sejumlah aparat kewilayahan setempat, Selasa (17/2). Kantor yang sudah diduduki enam bulan ke belakang itu berdiri di atas lahan milik Pemkot Bandung.
Masa sewa lahan itu sebenarnya sudah habis masa sewanya sejak 2011 lalu. Kantor NasDem berdiri di atas lahan sekitar 500 meter persegi. Adapun lahan yang dieksekusi seluas 13,5 hektare. Lahan tersebut antara lain ditempati bangunan seperti pabrik, bengkel dan sejumlah rumah warga.
Kabagkum HAM Pemkot Bandung Arief Saepudin mengatakan, surat pemberitahuan pembongkaran sebenarnya sudah dilayangkan sejak 2009 lalu sebelum masa sewa akan habis pada 2011. Pada akhirnya surat peringatan dilayangkan beberapa waktu ke belakang.
-
Sejak kapan rumah Anjasmara dikosongkan? Bagi aktor ini, rumah miliknya sudah lama kosong selama lima tahun.
-
Siapa yang menyewakan rumah itu? Dalam deskripsi iklannya, Supoj dengan jujur menggambarkan rumah tersebut sebagai 'tempat bergaya kumuh' dan tidak berusaha menyembunyikan kondisi bangunannya yang sederhana.
-
Kapan rumah Genta Buana terbengkalai? Gading-gading megah yang menjulang di depan rumah masih kokoh berdiri, mengekang potret kejayaan masa lalu. Meskipun 20 tahun terlewati, cat putih dan merah yang menjadi ciri khas rumah ini nampaknya masih mempertahankan keanggunan mereka.
-
Dimana lokasi Rumah Indosiar terbengkalai? Mengutip kanal YouTube Rizquna Channel, rumah tersebut berada di sebuah komplek yang dahulu dijadikan tempat untuk syuting sinetron. Menurut keterangan di video, lokasi ini digunakan untuk keperluan produksi sinetron dari stasiun televisi Indosiar.
-
Kapan permukiman di Jakarta Timur ditinggalkan? Dari keterangan warga setempat, sekitar seratusan rumah di sana sudah ditinggalkan warga sejak pemerintahan Gubernur Sutiyoso puluhan tahun lalu.
-
Kenapa Rumah Indosiar terbengkalai? Banyak dari dekorasi rumah seperti kaca, jendela dan pintu yang mengalami kerusakan karena sudah lama tidak pakai. Bagian jendela saja, kacanya sudah tidak ada dan tak sedikit juga yang pecah karena usia. Lalu langit-langitnya juga terpantau runtuh dan berlubang.
Hanya saja surat peringatan tak kunjung digubris. Sehingga Pemkot Bandung mengeksekusi paksa lahan tersebut.
"Kami sudah memberikan pemberitahuan sejak tahun 2009 jika lahan yang mereka sewa akan kembali dipakai Pemkot," kata Arief, di sela eksekusi, Selasa (17/2). Langkah tegas diambil lantaran penyewa tidak pernah mau sadar untuk meninggalkan lokasi.
Lanjut dia, dari 13,5 hektare lahan yang dieksekusi akan dilakukan bertahap. "Saat ini pembongkaran dilakukan terhadap 8 dari 25 pabrik yang ada. Sementara sisanya akan dilakukan secara bertahap," katanya.
Eksekusi tersebut dilakukan tanpa perlawanan. Sejumlah penghuni pasrah ketika alat berat menghancurkan bangunan kokoh tersebut. Brak! Bakhoe menggaruk-garuk tembok bangunan permanen itu.
Anggota Pertimbangan Ormas NasDem Jabar Yakub Anwar Lewi mengaku pasrah sekretariatnya dibongkar paksa oleh tim gabungan. Pihaknya mengaku sudah enam bulan menempati lokasi untuk kepentingan keorganisasian.
"Sudah enam bulan di sini, kami mempersilakan dibongkar tapi seperti berkas dan besi-besi jangan diambil karena itu penting," ungkapnya di lokasi.
Dia menyebut bahwa masa sewa baru habis pada Desember 2015. Sehingga dia tidak mengira markasnya dibongkar. Tapi jika itu benar milik aset Pemkot dia mempersilakan dieksekusi. "Harusnya sampai 2015 Desember, tapi ya sudah kita enggak ada masalah," tandasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seperti apa penampakan dari rumah mewah yang kini terbengkalai tersebut?
Baca SelengkapnyaPPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca SelengkapnyaHotel Sultan yang berlokasi di kawasan Gelora Bung Karno kini diambil alih pemerintah.
Baca SelengkapnyaPPKGBK memasang spanduk itu untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023.
Baca SelengkapnyaHotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Barat mengosongkan paksa 24 bangunan yang berdiri secara ilegal di tanah seluas 3.000 meter persegi.
Baca SelengkapnyaPotret bekas rumah dinas sekolah polisi yang kini terbengkalai.
Baca SelengkapnyaMasih ingat dengan Kampung Gajah? Begini kondisinya yang sudah terbengkalai.
Baca SelengkapnyaRumah tersebut paling terakhir diratakan karena sebelumnya masih berada di tengah tol dan belum dibongkar terkendala pembebasan lahan.
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI Jakarta akan bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Baca SelengkapnyaPemda Provinsi Jabar melalui Disparbud Jabar memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.
Baca SelengkapnyaGedung itu terdaftar sebagai situs cagar budaya pada tahun 2020.
Baca Selengkapnya