Beredar Pesan Berantai Catut Kajari Garut Sebut Pelanggar PPKM Darurat Tak Didenda
Merdeka.com - Pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mengaku menerima pesan whatsapp dari seseorang yang mengaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi. Dalam pesan tersebut, si pengirim meminta sejumlah uang agar pelanggar tidak dikenai denda saat sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi membenarkan adanya upaya penipuan tersebut. Beruntung, si penerima pesan tidak langsung percaya begitu saja.
"Jadi ceritanya pas Kamis (8/7) kemarin kan kita Satgas Covid-19 Kabupaten Garut melakukan operasi yustisi ke sejumlah tempat. Ada beberapa tempat yang kita tindak, dua diantaranya adalah pabrik. Kita tegakan aturan karena kedua pabrik itu melanggar aturan PPKM darurat," ujarnya, Senin (12/7).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana cara penipuan online dilakukan? Penipuan online juga nggak kalah canggih. Saya pernah dapet email dari pangeran Nigeria. Katanya mau bagi warisan 10 juta dolar. Saya mikir, 'Wah, lumayan nih, bisa buat modal nikah.' Tapi habis itu saya sadar, 'Emang kenapa juga pangeran Nigeria kenal saya?'
-
Kenapa penipu mengatasnamakan customer service DANA? Yang lebih berbahaya lagi, mereka juga menggunakan panggilan atau pesan palsu yang menyamar sebagai customer service DANA, menjerat korban dengan iming-iming keamanan akun.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Apa modus penipuan akun WhatsApp ? Dalam tangkapan layar yang beredar, akun tersebut mencatut nama serta foto profil Ridwan Kamil, dengan nomor +62 889-7553-8003.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Setelah itu, jelas Sugeng, manajemen perusahaan yang melanggar menerima pesan yang mengaku Kepala Kejaksaan Negeri Garut. Dalam pesan tersebut, sang pengirim meminta agar pihak perusahaan mengirimkan sejumlah uang agar tidak perlu di sidang tipiring.
Untungnya, ungkap Sugeng, penerima pesan tersebut langsung mengkonfirmasi kepada kenalannya dan meminta untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepadanya. "Pas dikonfirmasi ke saya, tentu saja saya bilang tidak benar. Saya kenal aja engga ke manajemen perusahaannya," ungkapnya.
Saat itu ia pun langsung meminta agar nomor pengirim pesan diperlihatkan. Saat diperlihatkan, ia mematikan bahwa nomor tersebut bukanlah nomor yang digunakannya.
"Nomornya 082347664099, dia pake nama saya. Foto profilnya menggunakan foto saya juga, kemungkinan ngambil dari internet," sebutnya.
Sugeng mengaku langsung melaporkan hal tersebut kepada Kapolres Garut agar ditindak lanjuti dan tidak terulang kembali. Selain itu, ia pun meminta agar masyarakat, khususnya pelanggar PPKM mewaspadai penipuan serupa dan mengatasnamakan Kajari Garut.
Ia memastikan bahwa dalam penegakan aturan pihaknya tidak ada lobi-lobi, semuanya akan diselesaikan di persidangan sesuai aturan yang berlaku. "Kita bergerak atas perintah Bapak Presiden untuk menekan angka kasus Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Garut, tidak kurang dan tidak lebih," tutup Sugeng.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebuah mobil yang dikendarai seorang pria tertangkap tangan menggunakan pelat palsu. Tulisannya pun dinilai sangat nyeleneh dan mengarah ke pornografi.
Baca SelengkapnyaAkun WhatsApp catut nama Pj Gubernur Bali saat dilantik di Jakarta kemarin itu adalah nomor palsu.
Baca SelengkapnyaPolisi menyarankan keluarga korban untuk melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku mampu mengubah alamat sejumlah kantor bank hingga kantor pinjaman online.
Baca SelengkapnyaPelaku meretas alamat dan nomor telepon seluler Polsek Setiabudi dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian
Baca SelengkapnyaInformasi ini disampaikan sebagai antisipasi kepada masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaPara korban diiming-imingi pekerjaan oleh terlapor dan para korban diminta untuk menyerahkan KTP dan foto diri kepada terlapor R.
Baca SelengkapnyaBeberapa modus operandi dari pelaku yaitu antara lain mencari calon korban laki-laki maupun perempuan dan mengajak berteman melalui akun medsos.
Baca SelengkapnyaPada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca Selengkapnya