Beredar SPDP baru Setya Novanto, ini penjelasan KPK
Merdeka.com - Sejak sore, beredar di kalangan media Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama Ketua DPR, Setya Novanto. Sumber merdeka.com di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan SPDP yang telah dikeluarkan untuk Setnov. Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan ditembuskan ke Pimpinan KPK, Deputi Bidang Penindakan KPK, Deputi Bidang PIPM KPK dan Penuntun Umum Pada KPK.
"Iya benar, sudah naik penyidikan," kata sumber ketika dihubungi, Senin (6/11).
Dari surat yang beredar, SPDP itu bernomor Nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 dan dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2017. Penyidik menjerat Novanto sebagai tersangka terhitung sejak dikeluarkannya sprindik tersebut.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Bagaimana KPK menyelidiki TPPU SYL? 'Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,' ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5). Ali menjelaskan apabila seorang penyelenggara negara, dalam hal ini adalah SYL menerima suap atau gratifikasi bahkan pemerasan jabatan. Sementara hasilnya menjadi nilai yang dapat dinikmati.Alhasil semua orang yang terlibat baik diri sendiri bisa disangkakan dengan TPPU.'Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapapun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa,' tegas Ali. 'Karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya, itu kan bisa diukur,' lanjut Ali.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Berikut penggalan SPDP baru atas nama Setya Novanto yang beredar di kalangan awak media.
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai dengan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto. Bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustius alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir Sugiharto, MM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan."
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP atas nama tersangka Setya Novanto." demikian penggalan SPDP tersebut.
Juru bicara KPK Febri Diansyah belum bisa mengonfirmasi keabsahan surat tersebut. "Informasi tersebut belum bisa kami konfirmasi, yang pasti KPK sedang berusaha mendalami dan memperkuat konstruksi hukum dalam kasus e-KTP ini," ditambahkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku belum menerima SPDP atau pemberitahuan penetapan tersangka untuk kliennya.
"Kita tidak ada terima sprindik, dan tidak terima SPDP," kata Yunadi.
Dia menjelaskan, SPDP baru tersebut hanya isu belaka. Yunadi juga mengatakan yang menyebarkan informasi tersebut memiliki maksud busuk.
"Diduga yang menyebarkan ada maksud busuk," ungkap Yunadi.
Diketahui, Setya Novanto diduga bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Andi Agusinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi atas megaproyek bernilai Rp5,9 triliun tersebut.
Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Setnov sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Namun Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka tersebut setelah mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Setnov terhadap KPK.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaDia memastikan bahwa PDIP tidak akan melakukan intervensi pada aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo menilai status tersangkanya oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca SelengkapnyaKPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi
Baca SelengkapnyaSempat Berkoar soal Pembangunan Green House di Kepulauan Seribu, Kubu SYL Ungkap Alasan Belum Lapor ke KPK
Baca Selengkapnya