Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beredar surat kaleng penyesalan atas nama Ade Swara di PN Bandung

Beredar surat kaleng penyesalan atas nama Ade Swara di PN Bandung Tersangka Bupati Karawang Ade Swara . ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung hari ini kembali menggelar sidang lanjutan dua terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang pasangan suami istri, Ade Swara dan Nurlatifah. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan Bupati Karawang nonaktif itu dan istrinya.

Sidang digelar di ruang I Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Selasa (24/3). Tetapi suasana sempat dikejutkan dengan adanya surat kaleng diduga dari pihak terdakwa buat Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu terungkap ketika Ketua Majelis Hakim, Djoko Indiarto, hendak menutup sidang. Djoko sempat bertanya apakah akan ada hal ditanyakan sebelum sidang ditutup. Salah satu jaksa kemudian sempat menyampaikan adanya surat pengakuan dari terdakwa Ade dengan isi penyesalan perbuatan terdakwa dan memohon keringanan hukuman.

Namun, Ade dan Nurlatifah terkejut mendengar pernyataan jaksa KPK itu. Majelis hakim kemudian meminta jaksa memperlihatkan surat itu. Saat ditunjukkan, kedua terdakwa tetap tidak mengaku.

"Saya tidak pernah membuat surat itu. Mungkin tidak tahu kalau dari kuasa hukum saya," kata Ade.

Djoko menyatakan, jika tidak ada pengakuan dari siapapun maka dia menganggap hal itu surat kaleng.

"Kalau yang di dalam surat tidak mengakui mengirim berarti surat kaleng itu," kata Djoko.

Djoko lantas kembali menanyakan apakah Ade benar-benar menyesali perbuatannya. Tetapi, Ade ngotot tidak bersalah.

Ketua tim JPU dari KPK, Yudi Kristiana, mengatakan surat itu dia terima dari kuasa hukum Ade pada 12 Maret lalu. Dia menyatakan bila memang benar, maka sebenarnya surat itu bakal menjadi bahan pertimbangan jaksa saat menuntut Ade.

"Ini adalah inisiatif, justru dengan adanya surat penyesalan. Tapi ini seperti ada miskoordinasi antara kuasa hukum dengan terdakwa," kata Yudi.

Hakim menyatakan sidang bakal dilanjutkan pada Selasa pekan depan. Agendanya adalah mendengarkan tuntutan jaksa buat Ade dan Nurlatifah.

Ade dan Nurlatifah didakwa dengan beberapa tindak pidana. Pertama, keduanya disebut sengaja mempersulit proses penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang PT Tatar Kertabumi dan memaksa CEO PT Tatar Kertabumi, Aking Saputra melalui Rajen Dhiren memberikan sesuatu berupa uang sebesar USD 424,349 bila ingin SPPR itu disahkan.

Dalam dakwaan pertama, Ade dan Nurlatifah dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan kedua, Ade dan istrinya melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu membelanjakan atau membayarkan uang sebesar Rp 27.365.150.000,00. Fulus itu dipakai buat membeli tanah-tanah dan bangunan serta membiayai kegiatan-kegiatan lainnya, yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Atas perbuatan itu, keduanya didakwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengacara Staf Hasto Sebut Penyidik Minta Maaf Terkait Penyitaan Barang, KPK: Tidak Ada
Pengacara Staf Hasto Sebut Penyidik Minta Maaf Terkait Penyitaan Barang, KPK: Tidak Ada

Pengacara Staf Hasto Sebut Penyidik Minta Maaf Terkait Penyitaan Barang, KPK: Tidak Ada

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ini Ancaman Ketua KPU Ke Pelaku Surat Keberatan Pemilu Palsu
VIDEO: Ini Ancaman Ketua KPU Ke Pelaku Surat Keberatan Pemilu Palsu

Suara Hasyim kemudian meninggi, ketika disinggung sumber dari surat tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dede Saksi Kasus Vina Lawan Iptu Rudiana Ogah Minta Maaf
VIDEO: Dede Saksi Kasus Vina Lawan Iptu Rudiana Ogah Minta Maaf "Tidak Mau, Buat Apa?"

Dalam somasi, Iptu Rudiana meminta Dede meminta maaf sekaligus menuduh Dedi Mulyadi menyebarkan berita palsu

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim, Saka Tatal Siap Blak-Blakan Terkait Kesaksian Palsu Dede dan Aep
Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim, Saka Tatal Siap Blak-Blakan Terkait Kesaksian Palsu Dede dan Aep

Saka Tata diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.

Baca Selengkapnya
Ingin Tebus Dosa, Dede Riswanto Siap Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Penjara
Ingin Tebus Dosa, Dede Riswanto Siap Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Penjara

Adapun awal mula kebohongan Dede terjadi, kata Asido, awalnya dihubungi oleh Aep untuk datang ke Polres Cirebon.

Baca Selengkapnya
Tersangka KDRT Istri Hamil di Serpong Sempat Tak Ditahan, Polisi Minta Maaf
Tersangka KDRT Istri Hamil di Serpong Sempat Tak Ditahan, Polisi Minta Maaf

Meski meminta maaf, Faisal menyalahkan penyidik yang menangani kasus KDRT tersebut. Menurut dia, penyidik tak segera menahan sehingga BD melarikan diri.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi
KPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi

KPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi

Baca Selengkapnya
Kubu Saka Tatal Bawa Bukti Sekoper Patahkan Keterangan Aep dan Dede, Ada Percakapan Terakhir Vina
Kubu Saka Tatal Bawa Bukti Sekoper Patahkan Keterangan Aep dan Dede, Ada Percakapan Terakhir Vina

Bukti itu dibawa Saka Tatal dan kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

Baca Selengkapnya
Respons Kubu Dede Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Usai Dipolisikan
Respons Kubu Dede Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Usai Dipolisikan

Dengan adanya laporan yang dilayangkan kubu Aep bisa membuat terang kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Dosa Dede Saksi Kasus Vina Cirebon Bikin Satu Ruangan Menangis, Pasang Badan Siap Dipenjara
Pengakuan Dosa Dede Saksi Kasus Vina Cirebon Bikin Satu Ruangan Menangis, Pasang Badan Siap Dipenjara

Dede Riswanto, saksi kunci kasus Vina akhirnya mengakui bahwa keterangannya adalah palsu.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya