Beredar surat perjanjian murid dilarang menuntut jika dicubit guru
Merdeka.com - Beberapa bulan terakhir, sejumlah guru terpaksa harus menikmati dinginnya lantai penjara akibat dilaporkan orangtua murid. Tindakan itu diambil para orangtua saat mengetahui anaknya mendapat hukuman keras dari sekolah, mulai dari rambut dipaksa potong hingga pencubitan.
Terakhir, seorang guru SMP Raden Rahmad di Kecamatan Balongbendo mencubit siswanya sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kasus ini membuat para guru semakin resah. Bahkan ada yang berdemo meminta para orangtua mendidik anaknya masing-masing tanpa melibatkan sekolah.
Entah tak ingin kejadian serupa terulang, sebuah SMP di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat membuat perjanjian bagi calon siswa baru. Perjanjian tersebut adalah tidak melaporkan pihak sekolah maupun guru saat menghukum anak-anak mereka.
-
Apa yang dilakukan guru terhadap murid? Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Apa yang dilakukan siswa terhadap gurunya? Seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) YASUA, Desa Pilangwetan, RT 02 RW 03, Kecamatan Kebonagung, tega membacok gurunya sendiri.
-
Kenapa siswa membacok guru? Terkait kejadian ini, Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, pelaku tega membacok gurunya sendiri diduga karena tidak terima mendapat nilai jelek.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Apa yang dilakukan guru? Guru adalah pelita dalam kegelapan, menuntun kita menuju cahaya ilmu.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
Perjanjian ini beredar luas di media sosial. Beberapa poin yang kerap menjadi masalah turut dimasukkan ke dalam perjanjian tersebut.
Tak sedikit netizen yang mendukung upaya sekolah untuk menerbitkan perjanjian tersebut. Dia beranggapan sekolah harus lebih cerdas dalam menjalankan fungsi pendidikannya.
"Bagus lah. Memang sekolah harus lebih cerdas dalam menjalankan fungsinya sebagai pendidik," tulis Annisa Latifah.
Namun, ada pula yang menganggapnya berlebihan. Seperti yang diungkapkan Devi Novita.
"Kalau menurut saya sih seorang guru tidak wajar membuat surat perjanjian seperti itu, memang tidak mudah menjadi seorang pengajar/guru. Untuk mendidik anak agar bisa di atur memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebaiknya seorang guru lebih tahu caranya agar murid-muridnya menaati peraturan sekolah. Sering-sering lah adakan meeting orangtua guru dan murid, jika murid sudah tidak bisa diatur di sekolah ajak orangtua murid untuk berdiskusi, barangkali orangtuanya tidak tahu kelakuan anaknya di sekolah, dan buat para guru jangan sekali-kali meninggalkan kelas ketika murid sedang belajar, jadilah contoh yang baik buat mereka. Guru yang baik mengajar dari hati bukan dari kata-kata emosional."
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi guru ini diduga maraknya kekerasan yang dilakukan wali murid.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pengancaman itu terungkap setelah pesan percakapan siswa bocor.
Baca SelengkapnyaDisdik Sukabumi berkoordinasi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan pengawas terkait permasalahan ini.
Baca SelengkapnyaSebanyak 11 siswi SMKN 56 Jakarta mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru seni budaya di sekolah kejuruan tersebut.
Baca SelengkapnyaInstruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.
Baca SelengkapnyaDinas Pendidikan Pemprov Jakarta memastikan telah mengambil tindakan atas kejadian itu.
Baca SelengkapnyaKepsek menyampaikan permohonan maaf kepada warga dan Pemerintah Kota Prabumulih atas video yang membuat gaduh tersebut.
Baca SelengkapnyaOrang tua tersebut tidak setuju dengan hukuman yang diterima anaknya
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban, Elna Febiastuti mengatakan pihaknya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini ke Polresta Yogyakarta pada Senin (8/1).
Baca SelengkapnyaTersangka memanfaatkan cita-cita korban yang ingin menjadi polisi dan TNI. Ia pun mengimingi mereka bisa mencapainya dengan sebuah syarat.
Baca SelengkapnyaRegulasi perlindungan guru dalam undang-undang tersebut juga memiliki aturan turunan.
Baca SelengkapnyaAyo Rukun merupakan akronim dari Aksi Gotong Royong Berantas untuk Kekerasan dan Perundungan.
Baca Selengkapnya