Beredar Surat yang Berisi Kekecewaan Ahmad Dhani di Surabaya
Merdeka.com - Kecewa dengan hasil perolehan suara pada pemilihan legislatif (Pileg) lalu, Ahmad Dhani pun meluapkannya dalam sebuah surat yang ditulisnya dari dalam penjara. Dhani juga menyatakan kekecewaannya pada perlakuan aparat Kepolisian.
Kekecewaan Ahmad Dhani ini diungkapkannya dalam sebuah surat yang dibawa oleh relawan yang menjenguknya. Dalam surat tersebut, Ahmad Dhani menulis, sejak hari pertama menjadi caleg, di hari itu juga ia mengaku mengalami persekusi di Surabaya.
Bahkan, ia menuding polisi bekerjasama dengan persekutornya, mengusirnya dari Surabaya. "Semenjak hari pertama saya nyaleg di Surabaya-Sidoarjo, di hari itu juga saya di persekusi di Surabaya, tanggal 26 Agustus 2018. Polisi bekerja sama dengan para persekutor, berhasil 'untuk mengusir saya dari Surabaya sore itu juga (fakta persidangan Pengadilan Negeri Surabaya)," demikian bunyi dalam surat yang ditulis tangan oleh Ahmad Dhani.
-
Gimana caranya mengungkapkan kekecewaan dengan kata-kata? Gunakanlah kata-kata sindiran dengan bijak, dan jika memungkinkan, cobalah untuk berkomunikasi secara langsung dan terbuka untuk menyelesaikan masalah.
-
Bagaimana Bhabinkamtibmas mengungkapkan kekecewaannya? 'Saya ngga mengerti apa syarat dari kriteria khusus,' lanjutnya.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang merasakan kekecewaan? 'Saya hanya ingin tahu saja, bagaimana rasanya makan bersama dengan keluarga.'
-
Apa isi surat pernyataan kesalahan? Surat pernyataan kesalahan biasanya berisi pengakuan secara terbuka atas kesalahan yang telah dilakukan, diikuti dengan penjelasan mengenai alasan atau faktor yang mendorong terjadinya kesalahan tersebut.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
Sejak pengalaman itu, Dhani mengaku selama tahun 2018, dirinya tidak pernah bisa mendapatkan izin dari polisi untuk acara apapun di Surabaya.
"Semenjak itu, selama 2018 saya tidak pernah bisa mendapat ijin dari polisi untuk acara apapun di Surabaya. Bahkan hanya sebagai narasumber di diskusi kecil," tulisnya.
Hal ini pun, dianggapnya berdampak dirinya tidak bisa berkampanye dan mengawal suara yang diperoleh dari daerah pemilihannya (Dapil), di Surabaya-Sidoarjo.
"Hingga akhirnya saya tidak punya kesempatan untuk kampanye, bahkan sekalipun. Sampai pada akhirnya saya pun tidak bisa mengawal suara saya di Dapil Surabaya-Sidoarjo," tukasnya dalam surat.
Siti Rafika Hardhiansari akrab disapa Fika, relawan Ahmad Dhani yang dititipi surat mengaku, bahwa surat tersebut memang ditujukan pada media. Dhani terpaksa melakukan cara ini (menulis surat), karena ia tidak bisa wawancara dengan wartawan, baik saat di pengadilan maupun di Rutan Medaeng.
"Kenapa selama ini mas Dhani pake surat. Karena tidak pernah bisa bicara langsung atau wawancara dengan rekan-rekan media baik di PN Surabaya ataupun di Rutan Medaeng. Jadi bisanya komunikasi pake surat," ujarnya, Minggu (5/5).
Tidak hanya kekecewaannya terhadap polisi, Fika mengakui jika dalam surat tersebut, Ahmad Dhani juga meluapkan kekecewaannya pada pemerintahan ini.
"Hingga akhirnya saya di penjara tanpa sebab. Di penjara atas UU yang dibuat oleh Rezim khusus untuk membungkam suara kebenaran. Suara kebenaran yang difitnah menjadi ujaran kebencian. Penjarakan semua yang melawan rezim," ujar Fika membacakan penggalan surat Ahmad Dhani.
Sebelumnya, Ahmad Dhani hingga kini mendekam di Rutan Klas 1A Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo karena menjalani vonis dalam kasus ujaran kebencian yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tingkat pengadilan negeri, Dhani divonis 1,5 tahun penjara.
Namun, ditingkat pengadilan tinggi, suami Mulan Jameela tersebut hukumannya dikurangi menjadi 1 tahun penjara. Tak terima dengan putusan tersebut, kini Ahmad Dhani tengah mengajukan kasasi.
Di Surabaya sendiri, Ahmad Dhani tengah menjalani persidangan terkait dengan video blog yang dibuatnya pada 2018 lalu. Dalam vlog tersebut, Dhani dilaporkan karena menyebut kata idiot saat terjadi demo di depan Hotel Mojopahit, Surabaya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahmad Dhani melontarkan pemintaan maaf kepada publik usai melakukan kampanye politik di wilayah militer.
Baca SelengkapnyaDhani tidak menjelaskan detail perihal konser di Tasikmalaya itu.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani meminta maaf kepada Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau).
Baca SelengkapnyaPentolan Dewa 19, Ahmad Dhani curhat di depan Presiden dan Menhan ia di-blacklist TNI AU karena kampanyekan Prabowo Gibran saat konser.
Baca SelengkapnyaHubungan Ahmad Dhani dan Once Mekel sempat memanas. Perkara pembayaran royalti yang tidak dipatuhi oleh Once Mekel, menurut Ahmad Dhani.
Baca SelengkapnyaAyu Ting Ting dan Muhammad Fardhana resmi putus. Itu artinya, mereka batal menikah.
Baca SelengkapnyaPadahal menurut Rocky Gerung, substansi dari kalimat itu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMereka mendesak agar Ketua Umum DPP Projo mengundurkan diri.
Baca Selengkapnya“Kami sudah imbau, tapi ketika konser terus diterus kan ya silakan, tetapi kami akan proses,” kata Novli
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota.Saat datangi kantor polisi, Said ditemani puluhan masyarakat Pantai Utara (Pantura) Tangerang.
Baca Selengkapnya