Beredar Video Tersangka Teroris Tolak Praperadilan, LBH Muslim Sebut Bukan Klien
Merdeka.com - Video berisi pernyataan seseorang diduga sebagai tersangka teroris yang tengah ditahan di Makassar menolak mengajukan praperadilan beredar di tengah upaya hukum yang dilakukan istrinya. Dia juga menyatakan akan menggunakan kuasa hukum yang disediakan negara.
Dalam video itu, pria itu menyatakan dirinya sebagai tersangka teroris bernama Muslimin alias Mimin alias Limin. Dia menjelaskan kondisinya sehat selama ditahan di Mapolda Sulsel.
"Saya Muslimin alias Mimin alias Limin, tersangka terduga teroris ditahan di Polda Sulsel. Saya dalam keadaan sehat walafiat, menyatakan bahwa tidak akan melakukan praperadilan terhadap kasus terorisme yang saya alami. Saya akan menggunakan kuasa hukum yang disediakan oleh negara," ujarnya dalam video yang beredar.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
Terpisah, Direktur LBH Muslim Makassar Abdullah Mahir mengaku pihaknya sudah menerima video itu. Hanya, dia menyatakan dua tersangka teroris yang ditahan di Polda Sulsel bukan kliennya.
"Bukan klien kami. Klien kami itu istri dari Muslimin dan Istri dari Mulyadi," ujarnya kepada merdeka.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/6).
Abdullah menjelaskan pengajuan praperadilan dilayangkan setelah dari istri dan keluarga dari Muslimin dan Mulyadi meminta kepada lembaganya untuk melakukan pendampingan hukum. Dia mengungkapkan, saat akan mengajukan praperadilan, pihaknya tidak mendapatkan akses untuk bertemu dengan kedua tersangka untuk menandatangani surat kuasa.
"Sehingga istri dari keduanya yang minta kami dampingi dan minta mengajukan gugatan praperadilan, karena keduanya merasa ada ketidaksesuaian dengan KUHAPidana dalam penangkapan, penahanan dan penggeledahan dilakukan Densus 88 Antiteror," kata dia.
Meski kedua tersangka menolak mengajukan praperadilan, Abdullah mengungkapkan pihaknya tidak menarik gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Makassar. Bahkan sidang praperadilan yang diajukan pihaknya akan digelar tanggal 7 Juli 2021.
"InsyaAllah tanggal 7 Juli sidang perdana praperadilannya," ucapnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaVideo tersebut viral dan menimbulkan kontroversi di media sosial lantaran membawa nama organisasi Muhammadiyah.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, penetapan aquo pemeran film keramat Tunggak itu tidak mempunyai kekuatan hukum
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca Selengkapnya