Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berencana Urus Paspor Saat Pandemi Covid-19? Pahami 4 Hal Berikut Ini!

Berencana Urus Paspor Saat Pandemi Covid-19? Pahami 4 Hal Berikut Ini! Urus Paspor Saat Pandemi Covid-19. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tren penurunan. Bahkan, setiap harinya jumlah penderita yang dilaporkan terus mengalami peningkatan.

Hal ini berdampak langsung terhadap seluruh sendi kehidupan, tidak terkecuali pada sektor pelayanan publik. Dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di hampir seluruh wilayah, maka sejumlah instansi pemerintah maupun perusahaan swasta diharuskan menyesuaikan diri untuk menerapkan sistem kerja dari rumah (Work from Home).

Penerapan Work from Home atau WFH mengakibatkan sebagian besar layanan di instansi pemerintah maupun swasta, sementara waktu dibatasi. Hal ini juga berlaku di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

Orang lain juga bertanya?
urus paspor saat pandemi covid 19Urus Paspor Saat Pandemi Covid-19©2021 Merdeka.com

Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan pembatasan penerbitan paspor baru atau penggantian habis masa berlaku. Maka, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan pengurusan paspor di masa pandemi Covid-19, ada baiknya untuk memahami 4 (empat) hal berikut ini.

1. Tidak Melayani Pendaftaran Antrean Secara Online

Salah satu kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal pengurusan paspor selama masa pandemi Covid-19 adalah menonaktifkan sementara layanan pendaftaran antrean secara online.

Seperti yang diketahui selama ini, sejak tahun 2017, Direktorat Jenderal Imigrasi telah memberlakukan sistem pendaftaran antrean pembuatan paspor melalui website antrean.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO) versi 2.0 pada Playstore dan Appstore.

Namun, selama masa pandemi covid-19 ini, maka layanan pendaftaran antrean secara online akan diberhentikan hingga penyebaran Covid-19 dinyatakan berakhir oleh instansi terkait.

2. Hanya Melayani Permohonan Paspor dengan Kriteria Tertentu

Hal berikutnya yang harus diperhatikan sebelum mengajukan permohonan paspor ke kantor imigrasi adalah pastikan bahwa permohonan tersebut termasuk dalam 2 kategori yang telah ditentukan.

urus paspor saat pandemi covid 19Urus Paspor Saat Pandemi Covid-19 ©2021 Merdeka.com

Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi hanya memberikan pelayanan penerbitan paspor bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter, serta orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.

Untuk kategori permohonan yang masuk dalam kriteria tidak dapat ditunda diantaranya, PNS, pegawai BUMN, tenaga kesehatan, sukarelawan Covid-19, dan orang yang aktif berpartisipasi dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Kemudian, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah terikat kontrak dengan pengguna di luar negeri dan harus segera dipenuhi oleh PMI, serta penerima beasiswa ke luar negeri.

3. Menghubungi Kantor Imigrasi Terdekat

Apabila telah memenuhi kriteria permohonan, maka tahapan berikutnya yaitu melakukan konfirmasi ke kantor imigrasi terdekat (sesuai domisili/alamat yang tercantum pada KTP).

Namun, hal tersebut dilakukan setelah melengkapi seluruh dokumen persyaratan utama dan pendukung seperti surat keterangan dari universitas/perguruan tinggi di luar negeri yang menyatakan sudah diterima bagi pemohon paspor dengan keperluan beasiswa atau surat perjanjian kerja dengan pengguna di luar negeri bagi PMI.

4. Tidak Ada Denda Pada Paspor Habis Masa Berlaku

Salah satu hal penting yang harus diketahui adalah tidak adanya denda yang dibebankan kepada setiap pemilik paspor yang akan habis masa berlakunya. Sehingga, bila tidak dalam keadaan mendesak, maka tidak perlu mendatangi kantor imigrasi untuk melakukan permohonan penggantian paspor.

urus paspor saat pandemi covid 19Urus Paspor Saat Pandemi Covid-19©2021 Merdeka.com

Jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur pengurusan paspor selama masa pandemi Covid-19, tidak perlu datang ke kantor imigrasi. Saat ini, seluruh kantor imigrasi mempunyai berbagai kanal informasi yang aktif merespon setiap pertanyaan yang diajukan.

Namun perlu diingat, permohonan paspor di masa pandemi hanya untuk keadaan mendesak saja. Jadi, lebih baik untuk tetap #DiRumahAja serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati
Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati

Paspor adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Daftar Terbaru Biaya Pembuatan Paspor
Daftar Terbaru Biaya Pembuatan Paspor

Pada aturan tersebut terdapat tarif penyesuaian untuk membuat paspor, baik elektronik ataupun biasa.

Baca Selengkapnya
Perpanjangan Visa on Arrival Kini Perlu Verifikasi Kantor Imigrasi
Perpanjangan Visa on Arrival Kini Perlu Verifikasi Kantor Imigrasi

Meski memerlukan verifikasi dari kantor imigrasi, namun pengajuan perpanjangan VoA tetap dapat dilakukan secara daring.

Baca Selengkapnya
Beda Paspor Biasa dan Elektronik serta Cara Membuatnya Lewat Aplikasi M-Paspor
Beda Paspor Biasa dan Elektronik serta Cara Membuatnya Lewat Aplikasi M-Paspor

Paspor adalah bukti kewarganegaraan yang berisi kelengkapan identitas pemilik seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan foto.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Buat Paspor Melonjak Tiga Kali Lipat
Masyarakat Buat Paspor Melonjak Tiga Kali Lipat

Tren ini berkaitan dengan perubahan gaya hidup masyarakat untuk berwisata.

Baca Selengkapnya
Desain Paspor Indonesia Bakal Diganti 17 Agustus, Ini Perbedaannya dengan Paspor Lama
Desain Paspor Indonesia Bakal Diganti 17 Agustus, Ini Perbedaannya dengan Paspor Lama

Per Januari 2020, paspor Indonesia mendapat akses bebas visa ke-85 negara dan teritori.

Baca Selengkapnya
Waspadai Potensi Peningkatan Covid-19 di Indonesia
Waspadai Potensi Peningkatan Covid-19 di Indonesia

Masyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.

Baca Selengkapnya
Cara Bikin Paspor Secara Online dan Syaratnya
Cara Bikin Paspor Secara Online dan Syaratnya

Paspor menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
PDN Diretas, Ditjen Imigrasi: Layanan Visa Online, Izin Tinggal dan Paspor Sudah Pulih 100%
PDN Diretas, Ditjen Imigrasi: Layanan Visa Online, Izin Tinggal dan Paspor Sudah Pulih 100%

Ditjen Imigrasi memastikan seluruh layanan terkait keimigrasian telah pulih 100 persen.

Baca Selengkapnya
Setelah 2 Hari Server PDN Kominfo Down, Begini Kondisinya Sekarang
Setelah 2 Hari Server PDN Kominfo Down, Begini Kondisinya Sekarang

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan update terbaru kondisi Pusat Data Nasional Sementara yang mengalami down.

Baca Selengkapnya
Empat Strategi Menkes Hadapi Potensi Pandemi Selanjutnya
Empat Strategi Menkes Hadapi Potensi Pandemi Selanjutnya

Dari semua perang yang dihadapi manusia, melawan patogen mencatatkan kematian yang paling banyak.

Baca Selengkapnya
Tips Aman dari Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Tips Aman dari Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pakar mengungkap sejumlah kiat agar masyarakat dapat menjalani liburan Natal dan Tahun Baru dengan aman di tengah kasus Covid-19 yang meningkat.

Baca Selengkapnya