Berencana Urus Paspor Saat Pandemi Covid-19? Pahami 4 Hal Berikut Ini!
Merdeka.com - Penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tren penurunan. Bahkan, setiap harinya jumlah penderita yang dilaporkan terus mengalami peningkatan.
Hal ini berdampak langsung terhadap seluruh sendi kehidupan, tidak terkecuali pada sektor pelayanan publik. Dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di hampir seluruh wilayah, maka sejumlah instansi pemerintah maupun perusahaan swasta diharuskan menyesuaikan diri untuk menerapkan sistem kerja dari rumah (Work from Home).
Penerapan Work from Home atau WFH mengakibatkan sebagian besar layanan di instansi pemerintah maupun swasta, sementara waktu dibatasi. Hal ini juga berlaku di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
-
Bagaimana cara memperpanjang paspor secara online? Saat ini, Anda dapat memperpanjang paspor dengan lebih mudah menggunakan aplikasi M-Paspor. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:Unduh aplikasi M-Paspor dari App Store atau Play Store.Buatlah akun dengan mengisi data diri yang sesuai dengan dokumen asli. Pastikan semua informasi yang diinput akurat dan sesuai dengan paspor yang akan diperpanjang.Pilih kantor imigrasi yang terdekat dari lokasi Anda.Tentukan jumlah pemohon serta jadwal kedatangan ke kantor imigrasi yang telah dipilih. Pastikan waktu yang dipilih cocok dengan jadwal Anda.Simpan kode QR yang dihasilkan oleh aplikasi sebagai bukti pendaftaran.Pada hari yang ditentukan, datanglah ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal dan tunjukkan kode QR sebagai bukti pendaftaran.Proses di kantor imigrasi mencakup foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari sesuai dengan prosedur yang berlaku.Setelah proses identifikasi selesai, lakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor sesuai dengan petunjuk yang diberikan melalui aplikasi.
-
Apa saja syarat perpanjang paspor yang sudah mati? Untuk cara perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya, ada syarat yang perlu dipenuhi. Syarat cara perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya sebenarnya tidak jauh berbeda dengan syarat perpanjangan paspor pada umumnya. Berikut syarat cara perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya:KTP, KK, Akta lahir / ijasah / surat nikah, dan Melampirkan paspor lama yang telah habis masa berlakunya.
-
Dimana bikin paspor online? Pertama, Anda harus mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store, atau mengakses laman antrian.imigrasi.go.id untuk versi web.
-
Apa saja syarat bikin paspor? Untuk membuat paspor, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri • Kartu keluarga (KK) • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis • Surat pewarganegaraan Indonesia, namun syarat ini hanya untuk orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang • Paspor biasa lama (bagi yang telah memiliki paspor biasa)
-
Bagaimana cara bikin paspor online? Anda harus mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store, atau mengakses laman antrian.imigrasi.go.id untuk versi web.
-
Kapan paspor harus diperpanjang? Paspor merupakan dokumen krusial untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Seperti dokumen lainnya, paspor memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setelah melewati waktu yang ditentukan.
Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan pembatasan penerbitan paspor baru atau penggantian habis masa berlaku. Maka, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan pengurusan paspor di masa pandemi Covid-19, ada baiknya untuk memahami 4 (empat) hal berikut ini.
1. Tidak Melayani Pendaftaran Antrean Secara Online
Salah satu kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal pengurusan paspor selama masa pandemi Covid-19 adalah menonaktifkan sementara layanan pendaftaran antrean secara online.
Seperti yang diketahui selama ini, sejak tahun 2017, Direktorat Jenderal Imigrasi telah memberlakukan sistem pendaftaran antrean pembuatan paspor melalui website antrean.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO) versi 2.0 pada Playstore dan Appstore.
Namun, selama masa pandemi covid-19 ini, maka layanan pendaftaran antrean secara online akan diberhentikan hingga penyebaran Covid-19 dinyatakan berakhir oleh instansi terkait.
2. Hanya Melayani Permohonan Paspor dengan Kriteria Tertentu
Hal berikutnya yang harus diperhatikan sebelum mengajukan permohonan paspor ke kantor imigrasi adalah pastikan bahwa permohonan tersebut termasuk dalam 2 kategori yang telah ditentukan.
Urus Paspor Saat Pandemi Covid-19 ©2021 Merdeka.comSaat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi hanya memberikan pelayanan penerbitan paspor bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter, serta orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.
Untuk kategori permohonan yang masuk dalam kriteria tidak dapat ditunda diantaranya, PNS, pegawai BUMN, tenaga kesehatan, sukarelawan Covid-19, dan orang yang aktif berpartisipasi dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Kemudian, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah terikat kontrak dengan pengguna di luar negeri dan harus segera dipenuhi oleh PMI, serta penerima beasiswa ke luar negeri.
3. Menghubungi Kantor Imigrasi Terdekat
Apabila telah memenuhi kriteria permohonan, maka tahapan berikutnya yaitu melakukan konfirmasi ke kantor imigrasi terdekat (sesuai domisili/alamat yang tercantum pada KTP).
Namun, hal tersebut dilakukan setelah melengkapi seluruh dokumen persyaratan utama dan pendukung seperti surat keterangan dari universitas/perguruan tinggi di luar negeri yang menyatakan sudah diterima bagi pemohon paspor dengan keperluan beasiswa atau surat perjanjian kerja dengan pengguna di luar negeri bagi PMI.
4. Tidak Ada Denda Pada Paspor Habis Masa Berlaku
Salah satu hal penting yang harus diketahui adalah tidak adanya denda yang dibebankan kepada setiap pemilik paspor yang akan habis masa berlakunya. Sehingga, bila tidak dalam keadaan mendesak, maka tidak perlu mendatangi kantor imigrasi untuk melakukan permohonan penggantian paspor.
Urus Paspor Saat Pandemi Covid-19©2021 Merdeka.comJika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur pengurusan paspor selama masa pandemi Covid-19, tidak perlu datang ke kantor imigrasi. Saat ini, seluruh kantor imigrasi mempunyai berbagai kanal informasi yang aktif merespon setiap pertanyaan yang diajukan.
Namun perlu diingat, permohonan paspor di masa pandemi hanya untuk keadaan mendesak saja. Jadi, lebih baik untuk tetap #DiRumahAja serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Paspor adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri.
Baca SelengkapnyaPada aturan tersebut terdapat tarif penyesuaian untuk membuat paspor, baik elektronik ataupun biasa.
Baca SelengkapnyaMeski memerlukan verifikasi dari kantor imigrasi, namun pengajuan perpanjangan VoA tetap dapat dilakukan secara daring.
Baca SelengkapnyaPaspor adalah bukti kewarganegaraan yang berisi kelengkapan identitas pemilik seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan foto.
Baca SelengkapnyaTren ini berkaitan dengan perubahan gaya hidup masyarakat untuk berwisata.
Baca SelengkapnyaPer Januari 2020, paspor Indonesia mendapat akses bebas visa ke-85 negara dan teritori.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca SelengkapnyaPaspor menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaDitjen Imigrasi memastikan seluruh layanan terkait keimigrasian telah pulih 100 persen.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan update terbaru kondisi Pusat Data Nasional Sementara yang mengalami down.
Baca SelengkapnyaDari semua perang yang dihadapi manusia, melawan patogen mencatatkan kematian yang paling banyak.
Baca SelengkapnyaPakar mengungkap sejumlah kiat agar masyarakat dapat menjalani liburan Natal dan Tahun Baru dengan aman di tengah kasus Covid-19 yang meningkat.
Baca Selengkapnya