Beres dari BNN, Sitinjak lapor Menkum HAM soal CCTV di sel Fredi
Merdeka.com - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Nusakambangan, Liberty Sitinjak diperiksa tim Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait keberadaan kamera pengintai atau CCTV di sel milik terpidana mati Fredi Budiman, saat mendekam di LP Nusakambangan. Sitinjak mengaku pemeriksaan itu seputar informasi mengenai CCTV yang diungkapkan koordinator KontraS Haris Azhar.
"Saya memenuhi panggilan pak pimpinan BNN, yang patut saya sampaikan selaku mantan kepala lembaga pemasyarakatan kelas I Nusakambangan. Untuk kali ini, sifatnya bukan pemeriksaan kita hanya menjelaskan sebagai tindak lanjut surat terbuka dari ketua KontraS," ucap Sitinjak kepada awak media usai melakukan konfirmasi kepada Inspektur Utama Irjen Pol Rum Murkal di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (8/8).
Terkait konfirmasinya tentang CCTV, menurutnya hanya pimpinan yakni Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly yang berhak mengungkapkan hasil pemeriksaannya hari ini. Konfirmasi tersebut dilakukan pada pukul 09.07 WIB hingga pukul 11.30 WIB.
-
Apa isi laporan Atta Halilintar? Kepolisian menerima laporan dari YouTuber Atta Halilintar terkait berita bohong (hoaks) perceraian dan nikah siri dengan YouTuber Ria Ricis atau inisial RR pada Rabu (4/9) malam.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Bagaimana KPK menemukan bukti keterlibatan Hasto? 'Ini karena kecukupan alat bukti, penyidik baru yakin kemudian setelah pada tahap proses pencarian DPO HM (Harun Masiku) ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik,' jelas Setyo.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
"Itu kan kata pak Buwas (CCTV) saya belum lapor dulu ke pimpinan saya (Menkum HAM), kita harus punya etika, masa iya saya konferensi pers tapi pimpinan saya belum tahu, soal apa nanti tanya pak menteri saja. Karena segala sesuatunya sudah saya laporkan kepada pak menteri sebelum saya kemari," papar Sitinjak.
Menurutnya, konfirmasi yang dia sampaikan kepada Inspektur Utama BNN pada hari ini dilakukannya dengan baik. "Hari ini dalam rangka koordinasi terhadap hal-hal surat terbuka itu (KontraS), kita sudah lakukan bersama dengan BNN dengan baik," tuturnya.
Seperti diketahui, beberapa hari yang lalu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso melayangkan surat kepada Eks Kepala Lapas Nusakambangan, Liberty Sitinjak untuk dimintai keterangan atas pernyataan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar terkait pengakuan Fredi Budiman. Sitinjak kini menjabat sebagai Kalapas NTB.
"Saya sudah mengirim surat resmi untuk memanggil Sitinjak melalui menteri (Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia) tadi. Saya tanda tangan suratnya, ya kita kirim hari ini," ungkap Budi usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (4/8).
Kepala Humas BNN, Slamet Pribadi, mengatakan, diperkirakan proses meminta keterangan Sitinjak akan berlangsung selama 4-5 jam atau bukan tidak mungkin seharian. Sitinjak diperiksa untuk mengonfirmasi terkait keberadaan CCTV di sel milik terpidana mati Fredi Budiman, saat mendekam di LP Nusakambangan.
Dalam testimoni Fredi yang ungkap Haris Azhar, disebut ada pihak yang meminta Sitinjak mencabut CCTV yang mengarah ke sel Fredi. Orang tersebut disebut-sebut anggota BNN. "Semua hal terkait yang dikatakan katanya dari Fredi Budiman harus dikonfirmasi. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan nanti, bisa Pak Sitinjak yang menyampaikan," lanjutnya. Pemeriksaan Sitinjak dipimpin Inspektur Utama, Irjen Pol Rum Murkal.
"Kuasa hukum Fredi Budiman, belum (belum ada rencana). Saya konsolidasi dulu dengan internal, apakah kuasa hukum Fredi Budiman perlu diperiksa atau tidak. Klarifikasi hari ini dipimpin oleh Inspektur utama Irjen Pol Rum Murkal, sebelum ada kesimpulan kami tidak bisa berandai-andai," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK juga menegaskan bisa mengetahui kebenarannya lewat rekaman kamera pengawas atau CCTV
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, tidak mempersoalkan laporan yang dilayangkan oleh Staf Sekjen PDIP itu
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan
Baca SelengkapnyaJPU menilai pernyataan Haris melalui akun YouTube telah mencemarkan nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar berdebat sengit dengan jaksa dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaNikita sebagai saksi terkait dengan laporan Isa Zega yang melaporkan Shandy Purnamasari atas dugaan unggahan fitnah.
Baca SelengkapnyaPuspom TNI dan KPK menggeledah kantor Basarnas selama tujuh jam.
Baca SelengkapnyaKusnadi menyebut tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK sebagai intimidasi.
Baca SelengkapnyaDalam aduannya tersebut, ASM disebutnya telah melampirkan dua buah hasil screenshot dari sebuah video yang dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaKejagung mengapresiasi proses pelaporan terhadap seseorang apabila memang membawa fakta bukan karena niatan menjatuhkan nama seseorang.
Baca Selengkapnya