Bergerak Bersama Mencegah Pernikahan Anak
Merdeka.com - Perwakilan Forum Anak Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Faeruza mengungkapkan, isu perkawinan dan kekerasan anak menjadi isu terbesar yang terjadi di NTB. Berbagai upaya telah dilakukan untuk pencegahan pernikahan anak.
Sebagai informasi, dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan ditetapkan bahwa batas usia minimal untuk menikah yaitu 19 tahun.
"Pada 2017 dan 2018, kami bersama Dinas PPPA Provinsi NTB telah menghasilkan film yang mengampanyekan dampak perkawinan anak, serta ajakan menolak perkawinan anak dalam beberapa bahasa daerah," ujar Faeruza dalam dialog bersama anak-anak yang tergabung dalam Forum Anak Nasional dan Forum Anak Daerah dari seluruh Indonesia.
-
Kapan aturan minimal usia nikah berubah di Indonesia? Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pemerintah Indonesia telah menetapkan usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
-
Siapa yang menikah selama 18 tahun? Menikah 18 Tahun Avi dan Ramzi telah menikah selama 18 tahun tanpa ada gosip mengganggu.
-
Siapa yang menikah di usia 20 tahun? Di usianya yang genap 20 tahun, Najwa Shihab memilih untuk menikah sambil masih mengejar pendidikan di Universitas Indonesia.
-
Gimana pengaruh pernikahan usia belia buat perempuan? Perempuan yang menikah di usia muda menghadapi berbagai risiko, terutama dalam hal kesehatan fisik dan mental. Banyak studi yang menunjukkan bahwa anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih rentan mengalami komplikasi saat kehamilan dan persalinan.
-
Siapa yang ingin nikah muda? Ingin nikah muda Tak sedikit yang mendoakan agar Dul dan Tissa bisa segera melangkah ke jenjang pernikahan. Apalagi, keduanya juga sempat mengutarakan ingin menikah muda.
-
Kenapa pernikahan di usia muda jadi masalah? Banyak yang beranggapan bahwa risiko hanya menimpa perempuan karena mereka yang seringkali menjadi korban dari pernikahan anak. Namun, laki-laki yang menikah di usia belia juga menghadapi konsekuensi serius yang sering kali diabaikan.
Pada 2019-2021, Forum Anak NTB menyuarakan pencegahan perkawinan anak di ruang-ruang diskusi bersama pemimpin daerah. Seperti musrenbang di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota.
"Kami juga menyambut baik lahirnya Perda Pencegahan Perkawinan Anak yang telah disahkan DPRD Provinsi NTB. Perda ini merupakan bentuk jawaban dari keluhan kami," ungkapnya.
Perwakilan Forum Anak Provinsi Jawa Tengah, Dika juga mengapresiasi pemerintah Jawa Tengah telah mendukung program pencegahan perkawinan anak.
"Kami telah mensosialisasikan program ‘Jo Kawin Bocah’ yang didukung oleh Pemprov Jateng," kata Dika.
Perwakilan dari Banjarmasin, Aina mengatakan, pihaknya memfokuskan sosialisasi ke daerah yang minim akses informasi terkait pencegahan perkawinan anak.
Menanggapi itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi peran penting forum Anak dalam mencegah dan menolak pernikahan anak usia dini.
"Forum Anak merupakan kekuatan yang luar biasa dalam membantu pemerintah mencari solusi terkait pemasalahan dan isu yang berkembang di masyarakat. Salah satunya terkait perkawinan anak," kata Bintang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/2).
Bintang berharap, melalui dialog itu KemenPPPA bisa menjalin hubungan yang lebih erat denhan Forum Anak Nasional dan Forum Anak Daerah untuk menciptakan pemenuhan hak partisipasi anak, mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030 serta mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaUsia anak sekolah dan remaja diharuskan mendapat informasi dan edukasi soal sistem, fungsi, dan proses reproduksi.
Baca SelengkapnyaPernikahan usia belia bisa menimbulkan berbagai dampak kesehatan yang perlu dikenali dan dihindari.
Baca SelengkapnyaNadia menjelaskan, inisiatif tersebut dilakukan karena masih banyaknya perkawinan di usia anak dan remaja.
Baca SelengkapnyaPemberian kondom bagi remaja dijelaskan oleh pemerintah hanya khusus diberikan pada pasangan yang sudah menikah.
Baca SelengkapnyaDalam PP 28/2024 menyatakan membolehkan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja.
Baca SelengkapnyaBKKBN menegaskan prinsip pemberian kontrasepsi untuk mencegah kehamilan pasangan usia subur di bawah 20 tahun
Baca SelengkapnyaNovita Hardini Berhasil Bawa Praktik Baik Mensejahterakan Hak Anak dengan Program Desa Nol Perkawinan Anak
Baca SelengkapnyaDitegaskan Menkes Budi, penyediaan alat kontrasepsi ini bukan untuk pelajar, namun untuk orang menikah di usia sekolah
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.
Baca SelengkapnyaPenyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaSebagian besar penyebab pernikahan dini adalah kasus hamil di luar nikah
Baca Selengkapnya