Berharap Rizieq Syihab pulang ke Tanah Air
Merdeka.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab diketahui tengah berada di Arab Saudi. Dia belum berencana pulang dalam waktu dekat.
Padahal keterangan Rizieq diperlukan dalam mengungkap kasus chat berbau porno diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein. Firza sendiri telap ditetapkan menjadi tersangka.
Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmoprawiro mengatakan kasus tersebut sangat politis. Maka dari itu, Rizieq tak mau pulang ke Indonesia untuk dipermalukan tanpa bisa dibuktikan.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Kenapa Zarof Ricar ditangkap? Sebelumnya, MA resmi membentuk tim khusus yang akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis kasasi perkara Ronald Tannur. Hal itu menjadi awal mula pengungkapan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas adanya makelar kasus atau markus di internal MA, setelah penangkapan tersangka Zarof Ricar.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa? Firli akan diperiksa untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (SYL), semasa menjabat mentan.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang diduga selingkuh dengan Azizah Salsha? Melalui akun tersebut, netizen menduga bahwa Azizah Salsha memiliki hubungan spesial dengan Salim, mantan pacar Rachel.
"Habib enggak mau lah. Habib Rizieq bisa saja belum pulang sampai Jokowi tidak lagi jadi presiden," katanya.
Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan pihaknya belum mendapatkan kepastian kapan Rizieq akan pulang ke Tanah Air untuk memenuhi panggilan dalam kasus dugaan chat berbau pornografi dengan Firza Husein yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Syafrudin pun berhadap Rizieq segera pulang.
"Belum dapat kabar nih, mudah-mudahan pulang," kata Wakapolri.
Menurut Syafruddin, pihaknya belum akan mengambil langkah penjemputan paksa. Namun, ia tak menutup kemungkinan langkah tersebut nantinya akan diambil.
"(Penjemputan paksa) jalan terakhir. Saya yakin kembali lah. Lebih baik kembali," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla meyakini Rizieq segera kembali ke Tanah Air untuk memenuhi panggilan kepolisian terkait kasus itu. Wapres berharap semua warga negara Indonesia taat hukum termasuk Rizieq Syihab.
"Saya yakin dia akan segera kembali untuk memenuhi kewajiban hukumnya di negeri ini. Pasti begitu. Kita harapkan semua orang taat hukum, termasuk Habib Rizieq," kata Wapres.
Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu kedatangan Rizieq. Kepolisan berharap keluarga bisa membujuk Rizieq agar bisa secepatnya pulang ke Tanah Air.
"Ya kami berharap seperti itu ya (keluarga membujuk Rizieq agar pulang)," katanya.
Dia juga berharap keluarga bisa kooperatif membantu kepolisian untuk bisa memeriksa Rizieq setelah tiba di Indonesia. "Ya mudah-mudahan," katanya.
Pihaknya belum menentukan sikap untuk menjemput Rizieq. Sebab, hingga kini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Ya tentunya berkaitan dengan pak Rizieq, kami masih menunggu saja dari penyidik Ditreskrimsus nanti masih akan menentukan apa yang terbaik akan dilakukan. Apakah nanti kami akan menunggu (atau menjemput Rizieq)," akhirnya.
Tim kuasa hukum juga memastikan Rizieq punya keinginan segera kembali ke Indonesia. "Intinya begini, dari semuanya ini habib (Rizieq) ingin secepatnya pulang menyelesaikan persoalan ini," kata Sugito Atmo Prawiro.
Banyak faktor membuat Rizieq ingin segera kembali ke Indonesia. Banyaknya fitnah menjadi salah satu alasan. Tetapi, bagi Sugito, paling penting membuka kasus chat berbau pornografi dengan Firza Husein menjadi terang.
"Banyak yang bully yang menjengkelkan dan cenderung fitnah, biar semuanya terjawab. Cuma, kekuasaan itu masih tidak bisa mengendalikan hukum yang objektif. Nah, habib ini masih berpikir akan mengupayakan pulang secepatnya," terangnya.
Diketahui, Rizieq juga sebelumnya sudah membantah kebenaran rekaman percakapan dirinya dengan Firza. Menurutnya, rekaman tersebut merupakan fitnah. "Rekaman fitnah yang mengatasnamakan Firza dan saya itu adalah fitnah," tegasnya di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Rizieq, Firza juga telah membantah atas hal tersebut melalui pengacaranya, Yakub Arupalaka. "Di mana Firza menolak ada rekaman foto suara. Beliau menolak dan tidak tahu sama sekali," tandasnya.
Firza menegaskan bukan orang dalam chat bernada porno diduga bersama pimpinan FPI Rizieq Syihab. Firza juga menegaskan foto-foto vulgar dalam chat tersebut adalah bukan dirinya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab hadir dalam acara Reuni Alumni 212 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPengacara Siskaeee mengatakan akan memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu, kemudian kembali mengajukan gugatan
Baca Selengkapnya