Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beri 10 Ribu Masker dan Hand Sanitizer, BNPB Bantah Restui Acara Rizieq di Petamburan

Beri 10 Ribu Masker dan Hand Sanitizer, BNPB Bantah Restui Acara Rizieq di Petamburan sidang rizieq syihab di PN Jaktim. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB dan Koorbidyankes Covid-19 Satgas Penanganan Covid (adhoc), Rustian, membantah kalau pemberian bantuan alat protokol kesehatan kepada pihak Front Pembela Islam (FPI) merupakan restu izin pelaksanaan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.

Hal itu disampaikan Rustian, tatkala dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat bersaksi di sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/4).

"Apakah bantuan sekitar 10.000 masker, hand sanitizer dan lain-lain apakah itu merupakan restu atau izin selaku bapak dari perwakilan BNPB itu untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut?" tanya jaksa.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau restu tidak pak, karena kita selalu sampaikan selama pandemi Covid ini kita tahu kalau Covid ini penyakit yang dibawa oleh manusia. Jadi salah satu pencegahannya adalah protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," jawab Rustian.

Rustian menjelaskan kalau BNPB menilai bahwa penyebaran virus Covid-19 haruslah dicegah dengan protokol kesehatan sebagaimana prosedur yang berlaku. Terlebih, pihaknya selaku Satgas Nasional tidak memiliki hak untuk memberikan izin.

"Kami menganut sistem Solus Populi Suprema Lex', keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, jadi makanya itu yang kami laksanakan. Jadi tidak ada perizinan karena perizinan itu tidak ada di satgas nasional," terangnya.

Selain itu, Jaksa juga mepertanyakan dasar pemberian jumlah bantuan pendukung protokol kesehatan kepada panitia acara Maulid Nabi yang mencapai 10.000 buah tersebut.

"Keterangan saudara yang berikan bantuan 10.000 ribu ini masker, hand sanitizer, alasan berikan jumlah 10.000 ini apa? kenapa tidak 5.000 atau 2.000 saja. Karena kalau bapak dasarkan itu kejadian di bandara dan bapak kan belum bisa mastikan kenapa harus 10.000 lembar karena tidak ada permohonan dari panitia maulid kok bisa langsung 10.000," tanya jaksa.

"Dalam pemberian itu tidak apa lebih, dari pada kurang. Karena Covid ini kan penyebaran dari orang. Jadi makanya konsep yang berikan di Petamburan itu ditetapkan beliau, yang saya juga tidak tahu itu kenapa 10.000," jawab Rustian.

"Jadi 10.000 dianggap satgas nasional tidak kurang ya?" tanya kembali jaksa.

"Tidak kurang," singkatnya.

Untuk diketahui dalam sidang kali ini saksi yang hadir selain Heru Novianto, ada pula Ferikson Tampubolon (Kasat Intelkam Polres Jakpus), Oka Setiawan (Senior Manager Of Aviation Security bandara Soekarno Hatta), dan Dahmirul selaku Kasatpol Terminal 3 Bandara Soekarno.

Sementara untuk sesi kedua ini, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Bayu Meghantara selaku (PNS Pemprov DKI (eks Wali Kota Jakpus 25 November 2020), Syafrin Liputo (Kadishub Prov DKI Jakarta), Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh, Jeki Mareno (Ketua RT 02, RW. 04, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus), Mawardi (ASN Kemenag RI), dan Rustian (Dir Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB.

Para saksi ini periksa untuk perkara nomor 221 dan 226 atas terdakwa Habib Rizieq Syihab terkait perkara krumunan di Petamburan Jakarta Pusat, dan Megamendung Bogor. Termasuk perkara nomor 222 untuk lima terdakwa yaitu Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) juga akan menjalai sidang kerkait perkara krumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, Rizieq dalam perkara 221 dan keliman mantan petinggi FPI perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Momen Politisi Gerindra Habiburokhman Dilempari Botol Pendemo
VIDEO: Momen Politisi Gerindra Habiburokhman Dilempari Botol Pendemo "Tak Ada Pengesahan RUU Pilkada"

Politisi Gerindra, Habiburokhman menemui langsung pendemo yang memadati depan Gedung DPR MPR.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Temukan Pelanggaran pada Pengamanan Demo Tolak RUU Pilkada di DPR
Ombudsman Temukan Pelanggaran pada Pengamanan Demo Tolak RUU Pilkada di DPR

Ombudsman menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka diduga dipukul oknum kepolisian

Baca Selengkapnya
Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Massa Pendukung dan Tolak Padati KPU Saling Ejek
Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Massa Pendukung dan Tolak Padati KPU Saling Ejek

Mereka sempat meledek massa kontra dengan pemilu yang didominasi dengan orangtua lantaran hanya duduk saja tanpa ada melakukan orasi.

Baca Selengkapnya
50 Demonstran Penolak Revisi UU Pilkada Segera Dibebaskan Polda Metro Jaya, Anggota DPR Jadi Penjamin
50 Demonstran Penolak Revisi UU Pilkada Segera Dibebaskan Polda Metro Jaya, Anggota DPR Jadi Penjamin

Ke-50 orang yang segera dibebaskan itu dipastikan tidak terlibat tindak pidana berat saat kericuhan di sekitar gedung DPR, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Sisi Lain Demo Tolak Pengesahan RUU Pilkada di DPR, Banyak Hal Tak Terduga Terjadi
Sisi Lain Demo Tolak Pengesahan RUU Pilkada di DPR, Banyak Hal Tak Terduga Terjadi

Deretan hal menarik yang terjadi di tengah aksi demonstrasi tolak pengesahan RUU Pilkada di gedung DPR RI.

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Ingin Tiup Polusi, Pendemo Balkot DKI: Etika Gubernur Give Away Harus Ditegur
Heru Budi Ingin Tiup Polusi, Pendemo Balkot DKI: Etika Gubernur Give Away Harus Ditegur

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, melempar candaan saat ditanyai solusi mengatasi buruknya kualitas udara di Ibu Kota.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Baru Pembubaran Diskusi
VIDEO: Fakta Baru Pembubaran Diskusi "9 Orang Jadi Tersangka, Ngeri Perannya saat di TKP"

Empat tersangka baru yakni berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri "Jangan Diadu Domba!"

Sidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.

Baca Selengkapnya
Dinkes DKI: 41.000 Balita Terkena ISPA Sepanjang Juni-Juli 2023
Dinkes DKI: 41.000 Balita Terkena ISPA Sepanjang Juni-Juli 2023

Tercatat, 41.000 kasus penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) yang menimpa balita di Ibu Kota

Baca Selengkapnya
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan

KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.

Baca Selengkapnya