Beri 10 Ribu Masker dan Hand Sanitizer, BNPB Bantah Restui Acara Rizieq di Petamburan
Merdeka.com - Direktur Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB dan Koorbidyankes Covid-19 Satgas Penanganan Covid (adhoc), Rustian, membantah kalau pemberian bantuan alat protokol kesehatan kepada pihak Front Pembela Islam (FPI) merupakan restu izin pelaksanaan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.
Hal itu disampaikan Rustian, tatkala dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat bersaksi di sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/4).
"Apakah bantuan sekitar 10.000 masker, hand sanitizer dan lain-lain apakah itu merupakan restu atau izin selaku bapak dari perwakilan BNPB itu untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut?" tanya jaksa.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang didiskusikan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq? 'Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
"Kalau restu tidak pak, karena kita selalu sampaikan selama pandemi Covid ini kita tahu kalau Covid ini penyakit yang dibawa oleh manusia. Jadi salah satu pencegahannya adalah protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," jawab Rustian.
Rustian menjelaskan kalau BNPB menilai bahwa penyebaran virus Covid-19 haruslah dicegah dengan protokol kesehatan sebagaimana prosedur yang berlaku. Terlebih, pihaknya selaku Satgas Nasional tidak memiliki hak untuk memberikan izin.
"Kami menganut sistem Solus Populi Suprema Lex', keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, jadi makanya itu yang kami laksanakan. Jadi tidak ada perizinan karena perizinan itu tidak ada di satgas nasional," terangnya.
Selain itu, Jaksa juga mepertanyakan dasar pemberian jumlah bantuan pendukung protokol kesehatan kepada panitia acara Maulid Nabi yang mencapai 10.000 buah tersebut.
"Keterangan saudara yang berikan bantuan 10.000 ribu ini masker, hand sanitizer, alasan berikan jumlah 10.000 ini apa? kenapa tidak 5.000 atau 2.000 saja. Karena kalau bapak dasarkan itu kejadian di bandara dan bapak kan belum bisa mastikan kenapa harus 10.000 lembar karena tidak ada permohonan dari panitia maulid kok bisa langsung 10.000," tanya jaksa.
"Dalam pemberian itu tidak apa lebih, dari pada kurang. Karena Covid ini kan penyebaran dari orang. Jadi makanya konsep yang berikan di Petamburan itu ditetapkan beliau, yang saya juga tidak tahu itu kenapa 10.000," jawab Rustian.
"Jadi 10.000 dianggap satgas nasional tidak kurang ya?" tanya kembali jaksa.
"Tidak kurang," singkatnya.
Untuk diketahui dalam sidang kali ini saksi yang hadir selain Heru Novianto, ada pula Ferikson Tampubolon (Kasat Intelkam Polres Jakpus), Oka Setiawan (Senior Manager Of Aviation Security bandara Soekarno Hatta), dan Dahmirul selaku Kasatpol Terminal 3 Bandara Soekarno.
Sementara untuk sesi kedua ini, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Bayu Meghantara selaku (PNS Pemprov DKI (eks Wali Kota Jakpus 25 November 2020), Syafrin Liputo (Kadishub Prov DKI Jakarta), Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh, Jeki Mareno (Ketua RT 02, RW. 04, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus), Mawardi (ASN Kemenag RI), dan Rustian (Dir Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB.
Para saksi ini periksa untuk perkara nomor 221 dan 226 atas terdakwa Habib Rizieq Syihab terkait perkara krumunan di Petamburan Jakarta Pusat, dan Megamendung Bogor. Termasuk perkara nomor 222 untuk lima terdakwa yaitu Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) juga akan menjalai sidang kerkait perkara krumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam hal ini, Rizieq dalam perkara 221 dan keliman mantan petinggi FPI perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Politisi Gerindra, Habiburokhman menemui langsung pendemo yang memadati depan Gedung DPR MPR.
Baca SelengkapnyaOmbudsman menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka diduga dipukul oknum kepolisian
Baca SelengkapnyaMereka sempat meledek massa kontra dengan pemilu yang didominasi dengan orangtua lantaran hanya duduk saja tanpa ada melakukan orasi.
Baca SelengkapnyaKe-50 orang yang segera dibebaskan itu dipastikan tidak terlibat tindak pidana berat saat kericuhan di sekitar gedung DPR, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaDeretan hal menarik yang terjadi di tengah aksi demonstrasi tolak pengesahan RUU Pilkada di gedung DPR RI.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, melempar candaan saat ditanyai solusi mengatasi buruknya kualitas udara di Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaEmpat tersangka baru yakni berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaTercatat, 41.000 kasus penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) yang menimpa balita di Ibu Kota
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca Selengkapnya