Beri gratifikasi Rp 61,8 M, Gatot Pujo dihukum 4 tahun penjara
Merdeka.com - Mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah memberikan gratifikasi dengan total Rp 61,8 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/3). Majelis menyatakan Gatot terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Mengadili: Satu, menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ucap Hakim Didik Setyo Handono dalam amar putusannya.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana Ganjar menanggapi putusan DKPP? 'Saya sudah membaca tadi agak terkejut juga, kita melihat DKPP keputusan yang menyampaikan bahwa dia (KPU) melanggar etika,' kata Ganjar saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Ganjar dan Mahfud menghadapi putusan MK? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gatot Pujo Nugroho dengan pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambung Didik.
Sejumlah hal menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman ini. Di antaranya ada hal-hal yang memberatkan, seperti perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas korupsi dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Sebagai pemimpin, Gatot juga seharusnya menjadi contoh. Hukuman yang dijatuhkan pun diharapkan dapat menjadi peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, putusan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) meminta agar Gatot dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 8 bulan kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, pihak Gatot menyatakan pikir-pikir. "Kami coba pikir-pikir dulu," kata penasihat hukum Gatot, Ani Andriani seusai sidang.
Sementara Gatot tidak berkomentar saat ditanyai perihal putusan itu. Dia hanya melambaikan tangan.
JPU juga menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan ini. "Kami akan lapor dulu kepada pimpinan, kami mempergunakan waktu untuk pikir-pikir," kata Wawan Yunarwanto, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seusai sidang.
Dia menyatakan, pihaknya mengaprersiasi putusan majelis hakim. "Artinya seluruh dakwaan kami terbukti," sebutnya.
Dalam perkara ini, Gatot memberikan 7 kali gratifikasi kepada pimpinan anggota DPRD Sumut mulai periode 2009-2014 sampai periode 2014-2019. Totalnya mencapai Rp 61.835.000.000.
Rinciannyaa, Gatot ingin pimpinan serta anggota DPRD Sumut 2009-2014 periode 2014-2019 memberikan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.
Kemudian, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui APBD Provinsi Sumut TA 2015, menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan menyetujui terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)APBD Provinsi Sumut TA 2014; serta Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015.
Pada suap untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2012, Gatot memberikan uang kepada seluruh anggota, Sekretaris Fraksi, Ketua Fraksi, Wakil Ketua dan Ketua DPRD Sumut. Total yang diberikan Rp 1.550.000.000.
Untuk persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Gatot memberikan total Rp 2.550.000.000. Lalu, untuk persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memberikan 'uang ketok' Rp 44.260.000.000.
Kemudian untuk persetujuan dan pengesahan Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2015, Gatot memberikan Rp 11.675.000.000. Untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memberikan Rp 300 juta. Sementara untuk persetujuan terhadap LKPJ APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memerintahkan pemberian Rp 500.000.000.
Terakhir untuk pembatalan pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015, Gatot memberi Rp 1.000.000.0000. Dalam perkara gratifikasi ini, 12 mantan anggota dan anggota DPRD Sumut sudah dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka dijatuhi hukuman bervariasi.
Selain kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Gatot juga dibelit perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah 2012-2013. Dia telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Gatot juga sudah dijatuhi hukuman dalam perkara penyuapan hakim PTUN Medan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaAgus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim PN Tipikor menunda pembacaan putusan perkara TPPU dengan terdakwa Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
Baca Selengkapnya"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).
Baca Selengkapnya