Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beri Keterangan Berbelit Soal Suap Azis Syamsuddin, Maskur Husain Dicecar Hakim

Beri Keterangan Berbelit Soal Suap Azis Syamsuddin, Maskur Husain Dicecar Hakim Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Bersaksi di Sidang Azis Syamsuddin. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, mengultimatum Advokat Maskur Husain untuk tidak menutup-nutupi perihal aliran dana yang diberikan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin atas permintaan mengawal kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung Tengah.

"Saudara gimana sih dari tadi lupa-lupa terus. Ini lah yang menyebabkan saudara sebagai tersangka juga dan berkali-kali menjadi saksi. Dalam pengadilan tindak pidana korupsi masa saudara lupa. Dalam peristiwa itu, harusnya tidak ada cerita lupa, lupa dari mana. Tidak perlu ditutup-tutupi," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis saat sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/12).

Ultimatum itu dilontarkan, Damis karena memberikan keterangan yang berbelit. Seperti ketika ditanya terkait aliran dana sebesar Rp4 miliar yang diberikan Azis, untuk mengawal kasus korupsi di Lampung Tengah yang dibantah Maskur jika dirinya tidak mengetahui asal uang tersebut.

"Yang saya tanyakan bahwa ada uang Rp1,8 miliar karena kan kesepakatan tadi ada Rp4 miliar. Kemana uangnya. untuk mengurus perkara siapa? buka sekalian?" tanya Damis.

"Saya disampaikan sama Robin, bahwa uang ini sudah ada saat itu, tidak dijelaskan dari siapa," jawab Maskur.

Ketika kembali ditanya terkait asal-usul uang Rp1,8 miliar untuk perkara mana, Maskur malah menyebut jika uang tersebut adalah dana yang diberikan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK),

"Saya tidak tanya itu, yang saya tanya dari keterangan saudara uang ini untuk mengurus perkara yang mana?" ujar Hakim.

"Yang PK yang mulia," kata Maskur.

"Saudara jangan berubah-berubah keteranganya deh? yang PK lain. Tadi saudara katakan, itu ada kaitannya dengan perkara di Lampung Tengah. Urusannya yang mana yang Rp4 miliar itu yang mana urusan perkara mana? yang terealisasi itu baru 1,8 miliar?" tanya kembali Damis.

Meski sudah dicecar, Maskur tetap kekeh tidak mengetahui asal usul uang sebesar Rp1,8 miliar yang diterimanya. Padahal dalam dakwaan, Maskur diduga turut terima uang bersama Eks Penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan dolar AS 36 ribu dari Azis dan Aliza yang diserahkan secara bertahap. Angka itu, didasari permintaan awal sebesar Rp4 miliar untuk kemudian dibagi dua.

"Saya tidak tahu untuk perkara yang mana. saya hanya terima dari saudara Robin," kata Maskur.

"Robin tidak menyampaikan uanh buat urusan ini?" kata hakim

"Tidak yang mulia," jawab Maskur.

Karena masih tidak mendapatkan keterangan terkait pokok perkara, Majelis Hakim akhirnya mencoba memgkonfirmasi seluruh uang yang diterima Maskur Husain dari kasus suap ini. Dimana sebagaimana dalam dakwaan disebut dari Rp11 miliar, turut dibagi dua yakni, Robin sebesar Rp2 miliar dan sedangkan Maskur Husain mendapat uang Rp 8 miliar.

"Saudara saksi ya, dari suadara yang mengaku mendapat Rp8 miliar ya. Coba saya gali yang 3 miliar dari siapa?" tanya hakim.

"Dari Rita," singkat Maskur

"Dari rita, terus 1,2 dari siapa?" tanya kembali hakim.

"Saya tidak jelas yang dari Robin, itu sumbernya dari mana," jawab Maskur.

Maskur pun sempat diperingatkan majelis hakim agar tidak mengarang-ngarang dalam memberikan kesaksian. Dimana dari Rp8 miliar yang diterima, dia hanya membenarkan jika Rp3 miliar di dapat dari Rita, Rp1,2 miliar dari Robin, Rp500 juta dari Eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Karena keterangan yang disampaikan Maskur berbeda dengan dakwaan, termasuk fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah terbongkar. Akan tetapi, Maskur berdalih jika ada kesalahan dalam dakwaan, dimana dia yang disebut menerima uang Rp5 miliar dari Rita, hanya mendapatkan Rp3 miliar.

Padahal dalam dakwaan uang yang diterima AKP Robin hanya Rp2 miliar bersama dengan Maskur Husain Rp8 miliar:1. Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;2. Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;3. Eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;4. Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000;5. Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

"Rp3 miliar yang saduara terima? Jadi Rp4,7 miliar (total)?" tanya hakim

"Makanya saya bingung kalau disebut disitu terima Rp11 miliar dan saya terima Rp8 miliar," kata Maskur.

"Perkara lain saudara benarkan, giliran disini beda terdakwa, beda pula ceritanya. lain lagi ceritanya, berubah-berubah," tegas Hakim.

Dakwaan Azis Syamsuddin

Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD36.000 menyangkut kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa (Azis) telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan dan USD36.000," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12).

Menurut JPU, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur untuk memuluskan pengurusan kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK terhadap kasus di Lampung Tengah.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Padahal, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/01/02/2020 tanggal 17 Februari 2020, atas dugaan adanya keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.

"Oleh karenanya terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," tambah jaksa.

Di mana uang yang diberikan Azis dimaksud untuk diberikan kepada Robin selaku penyidik KPK, mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan kedudukan Robin selaku penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Azis diancam pidana pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta, Kedua Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023

Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Penyesalan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasih Terlibat Kasus BTS: Dunia Runtuh Saya Kehilangan Semuanya
Penyesalan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasih Terlibat Kasus BTS: Dunia Runtuh Saya Kehilangan Semuanya

Dia kemudian mengutarakan keresahannya selama menjadi tahanan kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!

Saksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Mantan Auditor BPK Kembalikan Duit Suap Rp40 M Bisa Hapus Pidana? Begini Kata Jaksa
Mantan Auditor BPK Kembalikan Duit Suap Rp40 M Bisa Hapus Pidana? Begini Kata Jaksa

Pemberian suap tersebut agar proyek BTS 4G 2021 Kominfo mendapatkan hasil WTP

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan: Ini Skandal Besar, Level Tertinggi Korupsi!
Novel Baswedan: Ini Skandal Besar, Level Tertinggi Korupsi!

Awal mula dugaan itu diketahui saat muncul surat pemanggilan terhadap sopir Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Achsanul Qosasi Menyesal Terima Suap Rp40 M: Saya Minta Ampun kepada Tuhan Setiap Hari
Achsanul Qosasi Menyesal Terima Suap Rp40 M: Saya Minta Ampun kepada Tuhan Setiap Hari

Achsanul Qosasi menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara adil usai dituntut 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Mahfud MD dan DPR Bongkar Kebusukan Hakim MK di Pilpres 2024
CEK FAKTA: Hoaks Mahfud MD dan DPR Bongkar Kebusukan Hakim MK di Pilpres 2024

CEK FAKTA: Hoaks Mahfud MD dan DPR Bongkar Kebusukan Hakim MK di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang

Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sidang Lanjutan Kasus Lukas Enembe, dari Hakim Kasih Ultimatum Saksi hingga Ungkap Kiriman Uang Rp1 Miliar
FOTO: Sidang Lanjutan Kasus Lukas Enembe, dari Hakim Kasih Ultimatum Saksi hingga Ungkap Kiriman Uang Rp1 Miliar

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan JPU dan satu orang saksi tidak hadir dalam kasus Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya
Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Sembunyikan Rp40 Miliar Hasil Suap Kasus BTS Kominfo
Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Sembunyikan Rp40 Miliar Hasil Suap Kasus BTS Kominfo

Dirinya mengatakan pada awalnya sempat menyimpan uang haram tersebut di mobil.

Baca Selengkapnya