Beri keterangan palsu, Tri Yulianto bisa jadi tersangka
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto bisa menjadi tersangka akibat memberikan keterangan palsu selama di persidangan terdakwa Rudi Rubiandini. Menurut Bambang, Tri bisa dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang maksimal ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
"Ada dua yang bisa dilakukan, pertama hakim boleh menyatakan ia (Tri Yulianto) melakukan sumpah palsu dan ia (hakim) bisa melakukan pemeriksaan hal itu (sumpah) dengan menggunakan KUHP. Kemudian dalam KPK karena ini mengganggu proses pengungkapan persidangan dia bisa kena pasal 22 nya. Jadi, KPK bisa memilih itu," ujar Bambang saat dihubungi wartawan, Rabu (19/2).
Bambang mengatakan untuk menguatkan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi, bisa diperoleh dari pengakuan terdakwa itu sendiri. Keterangan para saksi hanya sebagai pendukung saja.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituduh terlibat dalam suap? Dalam dakwaan tersebut, mereka dituduh telah merancang suatu rencana untuk menawarkan, melaksanakan, dan menjanjikan suap kepada pejabat pemerintah India.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Kenapa pria itu membuat surat penangkapan palsu? Menyatakan bahwa dirinya hanya merasa bosan Wang mengakui bahwa unggahan yang dibuatnya merupakan hasil karangan semata. Ia menjelaskan bahwa rasa bosan dan ketidakpuasan terhadap kehidupannya mendorongnya untuk menciptakan cerita yang sensasional tersebut.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
"Yang jelas RR sudah mengembangkan sehingga kita ga harus menitik beratkan keterangan saksi," ujar Bambang.
Jika Rudi sendiri telah memberi keterangan sebenar-benarnya, maka dapat diperoleh informasi baru. Hal itu justru bisa mengungkap adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Bahkan keterangan RR itu bisa membuka informasi baru dan mudah-mudah bisa dipadukan dengan alat bukti lainnya yang akan membuka terang," jelasnya.
Meski Tri Yulianto enggan memberikan informasi, lanjut Bambang, Majelis Hakim seharusnya bisa mengorek keterangan dari saksi-saksi lainnya. Agar Hakim memiliki bukti lain yang dapat menguatkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.
"Dan juga hakim untuk mengonfirmasi keterangan itu bisa dari saksi-saksi lainnya. Jadi keterangan penolakan Tri Yulianto menduga tidak menyebabkan bahwa pembuktian tindak pidana RR tidak terbukti," ujar Bambang.
Dalam persidangan Rudi, Tri Yulianto membantah menerima uang sebesar USD 200 ribu. Uang itu diberikan oleh Rudi kepada Tri lantaran Komisi VII DPR meminta jatah THR.
"Apalah saudara ingat saya memberi tas ransel hitam kepada saudara di tempat parkir toko buah All Fresh?" Tanya Rudi kepada Tri dalam persidangan.
"Saya masih ingat, saya tak menerima apa-apa," jawab Tri.
Diketahui, KPK sendiri telah menerapkan sangkaan Pasal memberikan keterangan tidak benar selama persidangan. Hal itu disangkakan pada mantan ajudan Gubernur Riau non-aktif Rusli Zainal, bernama Hendra alias Said Faisal.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal membacakan nota pleidoi atau pembelaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
Baca SelengkapnyaHal yang meringankan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu karena usianya yang hendak genap 70 tahun
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara yang menjerat SYL hari ini, Kamis (11/7).
Baca SelengkapnyaJaksa meminta majelis hakim agar Syahrul Yasin Limpo dipidana penjara selama 12 tahun.
Baca Selengkapnya