Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beri keterangan palsu, Tri Yulianto bisa jadi tersangka

Beri keterangan palsu, Tri Yulianto bisa jadi tersangka dirjen pajak dan pimpinan kpk. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto bisa menjadi tersangka akibat memberikan keterangan palsu selama di persidangan terdakwa Rudi Rubiandini. Menurut Bambang, Tri bisa dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang maksimal ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

"Ada dua yang bisa dilakukan, pertama hakim boleh menyatakan ia (Tri Yulianto) melakukan sumpah palsu dan ia (hakim) bisa melakukan pemeriksaan hal itu (sumpah) dengan menggunakan KUHP. Kemudian dalam KPK karena ini mengganggu proses pengungkapan persidangan dia bisa kena pasal 22 nya. Jadi, KPK bisa memilih itu," ujar Bambang saat dihubungi wartawan, Rabu (19/2).

Bambang mengatakan untuk menguatkan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi, bisa diperoleh dari pengakuan terdakwa itu sendiri. Keterangan para saksi hanya sebagai pendukung saja.

Orang lain juga bertanya?

"Yang jelas RR sudah mengembangkan sehingga kita ga harus menitik beratkan keterangan saksi," ujar Bambang.

Jika Rudi sendiri telah memberi keterangan sebenar-benarnya, maka dapat diperoleh informasi baru. Hal itu justru bisa mengungkap adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Bahkan keterangan RR itu bisa membuka informasi baru dan mudah-mudah bisa dipadukan dengan alat bukti lainnya yang akan membuka terang," jelasnya.

Meski Tri Yulianto enggan memberikan informasi, lanjut Bambang, Majelis Hakim seharusnya bisa mengorek keterangan dari saksi-saksi lainnya. Agar Hakim memiliki bukti lain yang dapat menguatkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.

"Dan juga hakim untuk mengonfirmasi keterangan itu bisa dari saksi-saksi lainnya. Jadi keterangan penolakan Tri Yulianto menduga tidak menyebabkan bahwa pembuktian tindak pidana RR tidak terbukti," ujar Bambang.

Dalam persidangan Rudi, Tri Yulianto membantah menerima uang sebesar USD 200 ribu. Uang itu diberikan oleh Rudi kepada Tri lantaran Komisi VII DPR meminta jatah THR.

"Apalah saudara ingat saya memberi tas ransel hitam kepada saudara di tempat parkir toko buah All Fresh?" Tanya Rudi kepada Tri dalam persidangan.

"Saya masih ingat, saya tak menerima apa-apa," jawab Tri.

Diketahui, KPK sendiri telah menerapkan sangkaan Pasal memberikan keterangan tidak benar selama persidangan. Hal itu disangkakan pada mantan ajudan Gubernur Riau non-aktif Rusli Zainal, bernama Hendra alias Said Faisal.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kubu SYL Siapkan Nota Pembelaan 2.025 Halaman, Sanggah JPU soal Fakta Persidangan
Kubu SYL Siapkan Nota Pembelaan 2.025 Halaman, Sanggah JPU soal Fakta Persidangan

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal membacakan nota pleidoi atau pembelaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7).

Baca Selengkapnya
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Korupsi yang Dilakukan dengan Motif Tamak
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Korupsi yang Dilakukan dengan Motif Tamak

Hal yang meringankan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu karena usianya yang hendak genap 70 tahun

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Putusan, KPK Optimistis SYL Dihukum Sesuai Tuntutan
Jelang Sidang Putusan, KPK Optimistis SYL Dihukum Sesuai Tuntutan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara yang menjerat SYL hari ini, Kamis (11/7).

Baca Selengkapnya
Selain Dituntut 12 Tahun, SYL Dibebankan Biaya Pengganti Rp44 Miliar
Selain Dituntut 12 Tahun, SYL Dibebankan Biaya Pengganti Rp44 Miliar

Jaksa meminta majelis hakim agar Syahrul Yasin Limpo dipidana penjara selama 12 tahun.

Baca Selengkapnya