Beri penghargaan Irfan, polisi pastikan melawan begal tak dipidana
Merdeka.com - Kapolres Bekasi Kota Kombes Indarto memberikan penghargaan kepada Muhamad Irfan Bahri (19), yang melawan dua begal saat ditodong di flyover Summarecon. Menurut Indarto, penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap korban yang berhasil melumpuhkan kedua pelaku begal.
"Ya tentunya mereka bagi Polres Bekasi Kota mereka warga kehormatan. Yang jelas saat nanti kita ada kegiatan dan kebetulan mereka di sini kita akan undang. Karena mereka menginspirasi," kata Indarto di Mapolres Bekasi, Kamis (31/5).
Indarto mengatakan, seorang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka begal. Sementara polisi memastikan aksi perlawanan korban hingga menewaskan salah satu pelaku takkan diganjar pidana.
-
Bagaimana Fattah Riphat menangani kasus Irfan? Fattah bekerja sama dengan beberapa pengacara untuk membela Irfan. Ia telah mengurus kasus ini di pengadilan selama berbulan-bulan lamanya.
-
Siapa yang bekerja sebagai pengacara untuk Irfan? Salah satunya adalah menjadi pengacara untuk Irfan, anak buah Sambo yang terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri? Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang mampu membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan narkoba internasional jaringan FP.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
-
Apa yang dilakukan polisi untuk Ilham? Ambil Rapor dengan Polisi Tak hanya itu, para polisi tersebut lantas mengantar Ilham untuk kembali ke kediaman pribadi.
"Kasus perampokannya untuk pelaku, satu tewas. Satunya lagi jadi tersangka begal. Kalau korban begal yang bunuh tidak dijerat hukum," kata Indarto.
Sebelumnya, polisi memberikan penghargaan kepada Muhamad Irfan Bahri. Penghargaan itu diberikan setelah aksi pemuda berusia 19 tahun yang membunuh perampok saat coba merampas telepon genggamnya saat tengah menikmati pemandangan Kota Bekasi dari Flyover Summarecon bersama sepupunya Ach Rofiki.
Saat itu keduanya ditodong oleh Aric Saifuloh (17) dan IY, menggunakan celurit. Ach Rofiki yang pasrah lantas memberikan gawainya sesuai permintaan pelaku. Sementara Irfan memilih melawan setelah lebih dulu mendapat sabetan celurit.
Duel itu pun dimenangkan Irfan. Bahkan pelaku Aric Saifuloh tewas. Sedangkan IY, kritis. Sejumlah luka juga didapat Irfan akibat duel dengan kedua pelaku. Perlawanan itu diberikan karena Irfan ingin membela diri.
Awalnya polisi menyebut Irfan menjadi tersangka. Namun belakangan Kapolres Bekasi Kombes Indarto mengklarifikasi ucapan anak buahnya dan menyatakan Irfan masih menjadi saksi.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh Divpropam, tidak ada masalah dari aksi penguntitan yang dilakukan Bripda IM kepada Jampidsus.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaMenurut pengacara, hal itu cukup menguatkan kliennya tak terlibat ada tuduhan pemerasan.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan diyakini bukan Pegi Perong pembunuh Vina Cirebon dan kekasihnya
Baca SelengkapnyaPegi bakal mengajukan praperadilan terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dilakukan Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan
Baca SelengkapnyaAparat kepolisian diingatkan untuk berhati-hati dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Baca Selengkapnya