Beri Rp 2 ribu, Ketek cabuli dua anak tetangga di Rusun Marunda
Merdeka.com - Seorang buruh batu bernama Tarli alias Ketek (59) mencabuli dua bocah anak tetangga rumahnya, SF (6) dan N (7), di Rusunawa Marunda Blok B RT 017/007 Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (5/2) lalu. Akibat perbuatannya, Ketek harus mendekam di Polsek Cilincing, Jakarta Utara.
Kasus ini terungkap setelah salah satu nenek korban mengingatkan cucunya tentang adanya kabar pencabulan terhadap anak kecil yang terjadi di lingkungan rumahnya. Namun, Lasmini terkejut setelah mendengar jawaban cucunya yang mengaku menjadi menjadi salah satu korban pencabulan.
Mendengar keterangan cucunya itu, Lasmini langsung membuat laporan kepada aparat kepolisian sehari setelahnya atau Sabtu (6/2). Akhirnya Ketek ditangkap pada Minggu (7/2) dini hari saat berada di kediamannya.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Dimana kejadian pembacokan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat penghitungan suara di TPS 027, RT 23, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (14/1) malam.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
"Beredar informasi dari masyarakat tentang pencabulan di rusun itu. Nah si nenek ini ingin kasih tahu cucunya agar hati-hati. Tapi si cucu ngaku kalau dirinya salah satu korban pencabulan," kata Kapolsek Cilincing Jakarta Utara, Kompol M. Supriyanto di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (9/2).
Menurut Supriyanto, pelaku diketahui setiap harinya bekerja sebagai tukang batu. Saat kejadian, Ketek lagi tidak berangkat bekerja lantaran sedang sakit. Ia pun duduk di teras rumahnya karena ingin menikmati udara sejuk di luar. Kemudian, ia melihat dua korban sedang bermain bersama. Ketika mereka hendak turun dari lantai lima menuju lantai satu di rusun itu, keduanya dipanggil pelaku sambil diiming-imingi uang Rp 2 ribu.
"Pelaku mengiming-imingi uang kepada korban dua ribu rupiah. Ia mengaku senang dengan anak kecil," kata Supriyanto.
Hingga saat ini korban masih mengalami trauma akibat insiden yang menimpanya beberapa waktu yang lalu. Akibatnya perbuatannya, Ketek terjerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaAksi bejat tersangka bahkan sampai berujung pada persetubuhan dengan ancaman bila tak dilayani ia akan dianiaya dan tidak dibiayai sekolahnya.
Baca SelengkapnyaDia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaDia disekap di dalam sebuah kamar lantai 30 apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ke polisi pada 1 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku menikam berkali-kali karena kesal korban tak menepati janji soal upah oral seks.
Baca SelengkapnyaDua anak perempuan jadi korban pelecehan oleh seorang pedagang cireng.
Baca Selengkapnya