Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beri tips Rp 100 ribu, kakek Totok sodomi belasan anak tetangga

Beri tips Rp 100 ribu, kakek Totok sodomi belasan anak tetangga Pelaku cabul anak tetangga. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kelakuan kakek ini sungguh tak pantas ditiru. Bukannya memberi contoh baik kepada bocah, kakek berusia 60 tahun ini malah mengincar anak kecil sebagai pelampiasan nafsunya.

Kakek itu bernama Totok Sunarto, warga kota Pekalongan, Jawa Tengah, itu tega menyodomi belasan anak-anak dengan iming-iming uang 100 ribuan setiap kali melayaninya. Akibat perbuatannya, kini dirinya diamankan Satreskrim Polres Pekalongan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Selasa (1/12).

"Salah satu orangtua korban lapor kepada kami tentang kejadian ini, akhirnya kami tindaklanjuti," kata Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Supadi.

Supadi mengatakan, pelaporan tersebut terjadi saat anak korban bilang sakit saat akan buang air besar. Setelah ditanyai orangtuanya, anaknya itu mengaku kalau sudah disodomi oleh pelaku.

Akhirnya polisi bisa menangkap pelaku, karena memang meruapakan tetangga korban sendiri. Sehingga langsung diamankan di Satreskrim untuk dimintai keterangan.

Kepada wartawan, Totok mengaku tidak ada unsur paksaan dalam sodomi ini. Menurutnya, anak-anak tersebut yang mau sendiri disodomi olehnya.

"Saya tidak memaksa atau merayu, karena saya sudah tua masak merayu," ucap ayah tiga orang anak tersebut.

Dirinya akhirnya mengakui, bahwa anak-anak tersebut mau disodomi karena ditawari uang Rp 100 ribu setiap kali disodomi olehnya. Bahkan dirinya sudah melakukannya ratusan kali.

Saat didesak berapa korban kebejatannya, dirinya mengakui hanya 12 anak-anak, yang kesemuanya adalah tetangganya sendiri. "Saya ngasih uang karena mereka mau, dan agar tidak bilang orang lain," tambahnya.

Saat ini pelaku masih terus diperiksa oleh petugas PPA secara intensif. Karena dikemungkinkan korbannya masih bisa bertambah. Karena aksinya menggunakan iming-ming uang, ratusan ribu. Polisi juga akan mendatangkan psikolog untuk mengetahui secara mendasar alasan pelaku melakukan perbuatannya.

Atas perilaku bejatnya tersebut, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 292 KUHP dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP