Beri uang 2 gepok ke istri Siyono, Densus 88 akan dilaporkan ke KPK
Merdeka.com - Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah, Jawa Tengah akan melaporkan Densus 88 Anti Teror ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pemberian uang 2 gepok senilai Rp 100 juta, kepada Suratmi, istri terduga teroris almarhum Siyono, beberapa waktu lalu. Pemuda Muhammadiyah menilai pemberian uang santunan tersebut sebagai bentuk gratifikasi.
"Kami bersama Pimpinan Pemuda Muhammadiyah pusat akan melaporkan pemberian uang Rp 100 juta ke bu Suratmi ini ke KPK. Karena dugaan kami ada potensi gratifikasi dalam uang tersebut," ujar Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah, Zaenudin Affandi, di Klaten, Minggu (15/5).
Ia juga mengancam untuk melaporkan ketidakadilan kasus Siyono melalui Mahkamah Internasional jika upaya yang dilakukan oleh keluarga dan Muhammadiyah tidak membuahkan hasil. Affandi menambahkan, pihaknya bersama dengan tokoh masyarakat akan juga ikut dalam evaluasi pemberantasan terorisme yang dibentuk oleh Komnas HAM.
-
Siapa yang memberikan santunan? 'Hari ini saya sudah berikan santunan kepada ahli waris dan kami juga memberikan kepada korban yang suaminya meningal dunia untuk dimasukkan ke dalam daftar nama penerima bantuan sosial,' tuturnya saat meninjau langsung lokasi kejadian pada Kamis, (14/3) malam.
-
Apa itu sedekah? 'Kita tak akan pernah merasa hidup menjadi manusia jika tak pernah merasakan berbagi. Bagikan segala yang kau punya.'
-
Apa yang didonasikan? Seorang pria tiba-tiba menghampiri panggung dan berkata, ‘saya ingin membantu Palestina dengan motor kesayangan saya ini’,' sebutnya.
-
Kenapa Densus 88 menangkap terduga teroris? 'Kita tidak ingin persoalan di medsos yang dipicu oleh orang-orang seperti itu memberikan kegaduhan di dunia maya yang tidak hanya didalam negeri tapi bisa di luar negeri karena tokoh sekelas atau figur sekelas seperti Paus keramaian di medsos akan mengganggu kegiatan,' ucap dia
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Bagaimana dana 17 Agustus ini diperoleh? Dana tersebut akan diperoleh dari sumbangan sukarela warga masyarakat sekitar serta bantuan dari perusahaan-perusahaan lokal yang peduli terhadap perayaan hari kemerdekaan.
"Kami akan kawal kasus ini sampai selesai. Pemuda Muhammadiyah terus membantu bu Ratmi mencari keadilan, asalkan dengan cara yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Buktinya kami datang ke Polres Klaten ini untuk ikut melaporkan Densus 88," pungkas Affandi.
Sebelumnya, kepada PP Muhammadiyah, Maret lalu Suratmi menceritakan mengaku ia sempat diberi uang dua gepok saat berada di Jakarta. Uang senilai Rp 100 juta yang dibungkus koran dan diikat lakban berwarna coklat itu diberikan seseorang yang diduga anggota Polwan bernama Ayu dan Lastri untuk biaya pemakaman suaminya dan biaya santunan untuk anak-anaknya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.
Baca SelengkapnyaGratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaSYL mengakui ada penyerahan uang sebanyak dua kali kepada Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaIkut Nikmati Korupsi Kementan, Ini Besaran Uang yang Harus Dikembalikan Keluarga SYL ke Negara
Baca SelengkapnyaDuit senilai Rp750 juta itu diberikan SYL sebagai Tunjangan Hari Raya (THR)
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini pun menjelaskan, jumlah Rp40 juta tersebut tidak langsung dikirim secara full.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca SelengkapnyaSYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca Selengkapnya