Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beri uang ke pejabat daerah, kebiasaan kontraktor biar dapat proyek

Beri uang ke pejabat daerah, kebiasaan kontraktor biar dapat proyek ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Direktur PT Citra Gading Asritama, Ihsan Suaidi mengakui, setiap mengerjakan proyek kerap memberikan uang ke pihak eksekutif dan legislatif setempat. Menurutnya, pemberian uang tersebut merupakan kebiasaan para kontraktor.

Ihsan mengutarakan itu saat memberi kesaksian di persidangan penerimaan gratifikasi dan suap oleh Bupati Kutai Kartanegara non aktif, Rita Widyasari. Ihsan mengatakan, kebiasaan memberi uang kepada pihak pejabat daerah untuk memuluskan proyek.

Menurutnya, jika tak memberi jatah, tidak akan mendapat pekerjaan proyek di tahun-tahun berikutnya.

Orang lain juga bertanya?

"Kebiasaan jasa konstruksi harus berikan itu, kalau jasa konstruksi enggak berikan dana itu tahun depan enggak dapat pekerjaan lagi," ujar Ihsan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/4).

Dia tak menampik pernah memberikan sejumlah uang ke orang dekat Rita Widyasari, Khairuddin terkait pengerjaan proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dia menuturkan, uang yang diberikannya baik untuk Khairuddin ataupun Rita merupakan uang Material Pusat (Matpus).

Dalam catatan keuangan perusahaannya, jatah untuk Bupati, DPRD, ataupun dinas terkait telah dialokasikan 10 persen. Namun dia tidak merinci persentase bagian untuk Rita dalam setiap proyek yang dia kerjakan.

"Dana yang diserahkan 13,5 persen dari nilai kontrak itu terus kemudian persentase itu sudah seperti itu, 10 persen untuk Khairuddin, Bupati Kutai Kartanegara, dan DPRD Kutai Kartanegara, 1 persen untuk PA Kadis atau Kepala badan, 1 persen KPA. Benar alokasi seperti ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Sugiyanto saat mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan Ihsan.

"iya benar pak," jawab Ihsan.

Sebelumnya, anak buah Ihsan, Marsudi mengaku pernah diminta memberi uang kepada Khairuddin beberapa kali dengan besaran Rp 1 miliar, Rp 500 juta, dan Rp 200 juta. Dia juga pernah diminta memberi uang untuk Rita melalui Khairuddin dengan mata uang dolar Amerika.

"Waktu saya serahkan di Le Grandeur saya dapat informasi dari pak Ihsan itu untuk operasional bu Rita," ujar Marsudi.

Namun Marsudi sendiri mengaku tidak melihat secara langsung fisik dolar yang diberikan Ihsan kepada Khairuddin lantaran dimasukan ke dalam ransel.

Penerimaan gratifikasi oleh Rita tercatat sebanyak 12 kali transaksi dengan beberapa tahap. Selain itu, adanya gratifikasi juga diketahui diurus melalui tim sukses Rita saat Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dikenal dengan panggilan tim 11. Khairuddin termasuk anggota tim 11 dan saat ini menjadi terdakwa atas penerimaan gratifikasi bersama-sama Rita.

Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Uang Perahu Jelang Pemilu, Apa Itu?
Uang Perahu Jelang Pemilu, Apa Itu?

Uang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.

Baca Selengkapnya
Mengenal ‘Uang Perahu’, Mahar Politik Dibutuhkan untuk Jadi Calon Wakil Rakyat
Mengenal ‘Uang Perahu’, Mahar Politik Dibutuhkan untuk Jadi Calon Wakil Rakyat

Ikhsan pernah melakukan penelitian saat pemilihan Walikota Serang, Banten tahun 2013 dan mendapati salah satu calon membayar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Politik Uang Sanksinya Berat, Bisa Dipenjara 72 Bulan
Bawaslu: Politik Uang Sanksinya Berat, Bisa Dipenjara 72 Bulan

Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan warga yang kedapatan terlibat politik uang baik menerima maupun memberi bisa dikenakan sanksi pidana

Baca Selengkapnya
Fenomena Politik Uang dalam Pemilu, Begini Pengaruhnya
Fenomena Politik Uang dalam Pemilu, Begini Pengaruhnya

Politik uang dalam pemilu adalah sebuah praktik yang melanggar aturan pemilu, di mana calon atau tim kampanye memberikan uang kepada pemilih.

Baca Selengkapnya