Beri uang ke pejabat daerah, kebiasaan kontraktor biar dapat proyek
Merdeka.com - Direktur PT Citra Gading Asritama, Ihsan Suaidi mengakui, setiap mengerjakan proyek kerap memberikan uang ke pihak eksekutif dan legislatif setempat. Menurutnya, pemberian uang tersebut merupakan kebiasaan para kontraktor.
Ihsan mengutarakan itu saat memberi kesaksian di persidangan penerimaan gratifikasi dan suap oleh Bupati Kutai Kartanegara non aktif, Rita Widyasari. Ihsan mengatakan, kebiasaan memberi uang kepada pihak pejabat daerah untuk memuluskan proyek.
Menurutnya, jika tak memberi jatah, tidak akan mendapat pekerjaan proyek di tahun-tahun berikutnya.
-
Kenapa Wali Kota Tarakan memberikan bantuan? Wali Kota juga mencatat pentingnya pemanfaatan lahan terbatas, dengan mendorong penduduk untuk mengolah halaman rumah mereka sendiri untuk bercocok tanam, termasuk hortikultura, guna memenuhi kebutuhan rumah tangga.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Bagaimana Jokowi meminta kepala daerah mengelola anggaran? 'Fokus. Jangan sampai anggaran diecer-ecer ke dinas-dinas semuanya diberi skala prioritas enggak jelas. Ada kenaikan 10% semua diberi 10 persen. Enggak jelas prioritasnya yang mana,' kata Jokowi.
-
Mengapa Kementan beri bantuan RJIT di Kulonprogo? Bantuan diberikan untuk dua lokasi sebagai salah satu langkah menangani dampak El Nino.
-
Apa modus korupsi Siska Wati? Terdakwa Siska Wati terbukti terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN di lingkup BPPD Sidoarjo dengan modus seakan-akan para ASN memiliki utang.
"Kebiasaan jasa konstruksi harus berikan itu, kalau jasa konstruksi enggak berikan dana itu tahun depan enggak dapat pekerjaan lagi," ujar Ihsan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/4).
Dia tak menampik pernah memberikan sejumlah uang ke orang dekat Rita Widyasari, Khairuddin terkait pengerjaan proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dia menuturkan, uang yang diberikannya baik untuk Khairuddin ataupun Rita merupakan uang Material Pusat (Matpus).
Dalam catatan keuangan perusahaannya, jatah untuk Bupati, DPRD, ataupun dinas terkait telah dialokasikan 10 persen. Namun dia tidak merinci persentase bagian untuk Rita dalam setiap proyek yang dia kerjakan.
"Dana yang diserahkan 13,5 persen dari nilai kontrak itu terus kemudian persentase itu sudah seperti itu, 10 persen untuk Khairuddin, Bupati Kutai Kartanegara, dan DPRD Kutai Kartanegara, 1 persen untuk PA Kadis atau Kepala badan, 1 persen KPA. Benar alokasi seperti ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Sugiyanto saat mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan Ihsan.
"iya benar pak," jawab Ihsan.
Sebelumnya, anak buah Ihsan, Marsudi mengaku pernah diminta memberi uang kepada Khairuddin beberapa kali dengan besaran Rp 1 miliar, Rp 500 juta, dan Rp 200 juta. Dia juga pernah diminta memberi uang untuk Rita melalui Khairuddin dengan mata uang dolar Amerika.
"Waktu saya serahkan di Le Grandeur saya dapat informasi dari pak Ihsan itu untuk operasional bu Rita," ujar Marsudi.
Namun Marsudi sendiri mengaku tidak melihat secara langsung fisik dolar yang diberikan Ihsan kepada Khairuddin lantaran dimasukan ke dalam ransel.
Penerimaan gratifikasi oleh Rita tercatat sebanyak 12 kali transaksi dengan beberapa tahap. Selain itu, adanya gratifikasi juga diketahui diurus melalui tim sukses Rita saat Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dikenal dengan panggilan tim 11. Khairuddin termasuk anggota tim 11 dan saat ini menjadi terdakwa atas penerimaan gratifikasi bersama-sama Rita.
Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.
Baca SelengkapnyaIkhsan pernah melakukan penelitian saat pemilihan Walikota Serang, Banten tahun 2013 dan mendapati salah satu calon membayar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPolitik uang dalam pemilu adalah sebuah praktik yang melanggar aturan pemilu, di mana calon atau tim kampanye memberikan uang kepada pemilih.
Baca SelengkapnyaTito meminta pemerintah daerah memperhatikan gaji personel Satpol PP dan Satlimnas.
Baca Selengkapnya