Beri uang Rp 5.000, tukang Bakso di Cilacap dituduh cabuli bocah SD
Merdeka.com - Tukang bakso keliling yang kerap mangkal di sejumlah sekolah di wilayah Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap diamankan warga setempat. Dia diduga telah melakukan tindak pencabulan pada MF (9), pelajar kelas 3 Sekolah Dasar (SD), warga Desa Kesugihan Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.
Kepolisian Sektor (Polsek) Kesugihan Polres Cilacap masih melengkapi berkas perkara kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui berinisial DN (30) warga jalan Kweni, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.
Kapolsek Kesugihan, AKP Asep Kusnadi menjelaskan polisi melakukan penahanan terhadap pelaku atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Informasi yang kami dapat, pelaku membujuk korban akan diberi uang Rp 5.000. Serta diberi bakso bakar dua biji kemudian pelaku mencabuli korban," ungkap Asep.
Pelaku diamankan oleh warga setelah diketahui melakukan pencabulan di belakang salah satu rumah di jalan Kebonsalak Rt 01 Rw 05 Desa Kesugihan Kecamatan Kesugihan Cilacap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UURI NO 35 th 2014 tentang perubahan uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pencabulan terhadap anak ini berawal ketika korban main ke rumah kontrakan terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaSeorang guru honorer ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang murid perempuan.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaDi dalam rumah, korban diminta oleh ibunya untuk menceritakan peristiwa yang sudah dialaminya.
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan kondisi indekos yang sedang sepi.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKorban SH juga dicekoki konten pornografi yang dipertontonkan pelaku melalui layar handphonenya.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil meringkus pelaku tidak lama setelah kejadian tersebut
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaMiris, Bocah TK di Pekanbaru Dicabuli Teman Sekolah Sesama Jenis
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca Selengkapnya