Beribu cara Otto Hasibuan bela Jessica hingga rela dihukum mati
Merdeka.com - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan memasuki babak akhir. Pekan depan, majelis hakim akan membacakan vonis untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sidang ini sudah berjalan hampir empat bulan lamanya, terhitung sejak 15 Juni lalu. Puluhan saksi baik dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) maupun kuasa hukum Jessica sudah dihadirkan dan memberikan kesaksiannya.
Selama itu pula pengacara senior, Otto Hasibuan, mendampingi Jessica di sidang. Bahkan, dia ditunjuk sebagai ketua tim kuasa hukum Jessica.
-
Kapan Otto Hasibuan yakin Jessica tidak bersalah? Otto Hasibuan, yang sejak awal yakin bahwa kliennya tidak bersalah, terlihat senang saat mendampingi Jessica di dalam mobil.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Kenapa Otto bantu terpidana kasus Vina? Ia mengungkap bahwa ada percakapan mengenai peninjauan kembali (PK) oleh para terpidana.'Jadi kami sudah minta kuasa dari keluarganya agar kami bersama-sama keluarganya bisa bertemu dengan kelima terpidana tersebut. Kami akan bertanya, apakah sungguh-sungguh mau mengajukan peninjauan kembali (PK) atau tidak,' tuturnya.
Saat kasus bergulir sebenarnya Otto belum terlihat mendampingi Jessica. Otto tak pernah terlihat bolak balik ke Mapolda Metro Jaya. Otto diketahui sebagai bagian dari tim kuasa hukum Jessica saat persidangan perdana dimulai.
Sekian banyak sidang yang sudah digelar, Otto sangat yakin kliennya tidak bersalah. Jessica, katanya, bukanlah orang yang menaruh racun sianida di es kopi Vietnam yang diseruput Mirna. Usai menyeruput kopi itu, beberapa menit kemudian Mirna langsung kejang-kejang dan kolaps.
Di persidangan duplik kemarin, Otto kembali menegaskan Jessica bukan pembunuh Mirna. Semua bukti dan saksi yang dihadirkan di muka sidang, tak ada satu pun yang meyakinkan Jessica punya niat jahat pada Mirna. Saking yakinnya, Otto sampai siap dihukum mati untuk Jessica.
"Kalau saya yakin betul dia (Jessica) tidak bersalah. Karena fakta-faktanya mendukung (Jessica tak bersalah). Saya katakan dari 10 orang ahli yang dibawa presiden dan satu orang saja beda dengan (ahli) kami, saya rela dihukum mati itu yang saya katakan," ungkap Otto di persidangan kemarin pada Jumat (21/10) kemarin.
Otto menegaskan, dirinya pernah dijanjikan apapun dengan membela Jessica dalam kasus ini. Dia menceritakan, semula dirinya justru sempat ragu akan benar-benar ingin menjadi kuasa hukum wanita berambut panjang itu.
"Kami menanya dengan cara-cara kami sendiri, karena terus terang Yang Mulia, dari kasus yang saya tangani, dalam perjalanannya saya juga masih belum yakin betul," curhat Otto di depan majelis hakim.
Di tengah keraguan itu, Otto berdoa. Hingga kemudian dia yakin akan benar-benar siap mengawal kasus ini dan membela Jessica demi keadilan.
"Pada akhirnya, dalam perjalanannya, setelah menemukan bukti-bukti persidangan, saya yakin bahwa bukan orang ini (Jessica) pelakunya," tambahnya.
Tak hanya sempat disinggahi keraguan, Otto juga menceritakan bagaimana ayah Mirna, Darmawan Salihin, sempat merayunya berhenti menjadi kuasa hukum Jessica. Namun dia tetap pada pendiriannya karena yakin tuduhan pada Jessica sebagai pembunuhan tak beralasan.
"Kami turut berduka cita dan saya mohon maaf karena tidak dapat memenuhi permintaan saudara untuk mundur sebagai kuasa hukum Jessica. Berkali-kali minta saya mundur dari kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, jawaban saya pasti tidak. Perintah tersebut tidak mungkin saya penuhi dan itu membuat Pak Darmawan marah dan sering berkata tidak baik lewat televisi dan cenderung berbuat fitnah, dan sering menyebut nama saya jadi Otong dan menilai saya mau membela Jessica karena uang," tutur Otto.
"Untuk Dermawan, meski sudah menjelekkan, saya tidak menjadi tinggi karena dipuji dan tidak menjadi rendah karena dihina, saya tinggi karena perbuatan dan rendah karena perbuatan," sindir Otto.
Kini, Otto hanya berharap hakim dapat membuka mata melihat kasus ini secara jernih. Sebab, katanya, tak ada satupun bukti menunjukkan Jessica sebagai pembunuh Mirna. Dia berharap ada keadilan untuk Jessica.
"Meyakinkan hakim itu berdasarkan alat-alat bukti karena hakim orang pintar juga. Kita tidak bisa kelabui hakim. Dia lebih pintar dari kita, tetapi dengan penuh kejujuran, hanya mencoba memberikan menggali beberapa hal yang mungkin bisa membantu hakim dalam meluruskan perkara ini dengan sebaik-baiknya," sambungnya.
"Izinkan kami, memohon atas nama terdakwa, agar Yang Mulia bisa menimbang dengan baik untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan. Dia (Jessica) tidak bersalah," kata Otto merendah.
Tak hanya kepada majelis hakim, Otto juga berharap Presiden Joko Widodo memanfaatkan kasus ini untuk menunjukkan reformasi penegakan hukum di Indonesia.
"Pak Presiden, kami mohon juga untuk mengusulkan, jadikanlah kasus ini sebagai momentum untuk melakukan reformasi hukum. Agar untuk tidak mencari siapa pihak yang bersalah. Mari kita perbaiki apa yang kurang dan tidak sempurna," kata Otto mengakhiri persidangan kemarin.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaBerikut isi surat Jessica Kumala Wongso yang ditulis dari dalam penjara.
Baca Selengkapnya5 Terpidana kasus Vina Cirebon kini mendapatkan tawaran bantuan hukum dari salah satu pengacara kondang ibu kota
Baca SelengkapnyaSurat ini ditandatangani langsung serta diberi cap materai pada Selasa, 10 Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaYuk lihat momen saat suami dan mertua Jessica Mila menjemput kliennya yang baru saja bebas bersyarat, Jessica Wongso.
Baca SelengkapnyaPotret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaKoordinator Humas Ditjenpas, Edward pun membenarkan Jessica Wongso akan menjalani keperluan proses administrasi pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca Selengkapnya