Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berisi 16 Poin, Surat Edaran Wali Kota Makassar Perketat Aktivitas Warga

Berisi 16 Poin, Surat Edaran Wali Kota Makassar Perketat Aktivitas Warga Wali Kota Makassar Danny Pomanto. ©2021 Pemkot Makassar

Merdeka.com - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengeluarkan surat edaran nomor 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Covid-19. Surat edaran tersebut untuk memperketat aktivitas warga demi menekan penyebaran Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut terdapat sejumlah aturan seperti pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Selain itu, kegiatan perekonomian seperti pusat perbelanjaan, mal, kafe, rumah makan, dan warung dibatasi hingga pukul 17.00 WITA.

Danny Pomanto sapaan akrabnya mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan adanya instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memperketat pelaksanaan PPKM. Ia mengatakan berdasarkan instruksi tersebut bisa berubah berdasarkan situasi dan kondisi.

Orang lain juga bertanya?

"Perintah perpanjangan ini kan memang berubah-ubah, bisa meningkat, bisa juga diperketat. Nah untuk kali ini PPKM diperketat dan wali kota hanya melanjutkan perintah Mendagri," kata Danny Pomanto kepada wartawan, Selasa (6/7).

Berikut 16 Poin surat edaran Wali Kota Makassar soal pengetatan PPKM:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar untuk seluruh tingkatan dilakukan secara daring.

2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

3. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi komunikasi dan teknologi informasi, perbankan, pasar modal, hotel, dan objek vital nasional lainnya bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat.

4. Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan/mal:

a. Makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitasb. Jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WITAc. Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WITAd. untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam

5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perbelanjaan:

a. pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WITA dan,b. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

7. Pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar.

9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu hingga dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar.

10. Pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, kelab malam, diskotek, live musik, pijat refleksi dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan di hotel diizinkan sampai pukul 17.00 WITA dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

11. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

12. Penggunaan transportasi umum dan kendaraan rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan prokes secara lebih ketat yang pengaturannya diatur oleh Pemkot Makassar.

13. Para camat dan lurah selaku ketua satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi dengan Master Covid-19 kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan memperketat prokes serta melakukan pemetaan terhadap titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.

14. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

15. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

16. Surat edaran ini mulai berlaku pada 6 sampai 20 Juli 2021.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Kampanye Ganjar walau Kader PDIP, Wali Kota Makassar: Kepala Daerah Harus Baik untuk Semua
Tak Hadiri Kampanye Ganjar walau Kader PDIP, Wali Kota Makassar: Kepala Daerah Harus Baik untuk Semua

Tak Hadiri Kampanye Ganjar walau Kader PDIP, Wali Kota Makassar: Kepala Daerah Harus Baik untuk Semua

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Dituding Halangi Kegiatan Gibran di Makassar, Wali Kota Makassar: Kasih Buktinya, Itu Cara Kuno
Dituding Halangi Kegiatan Gibran di Makassar, Wali Kota Makassar: Kasih Buktinya, Itu Cara Kuno

Danny bahkan mendukung dua kegiatan Jalan Santai dari pihak Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo yang akan digelar di Makassar.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
2 Kasus Covid-19 Baru Terdeteksi di Palembang, Warga Diminta Kembali Biasakan Prokes
2 Kasus Covid-19 Baru Terdeteksi di Palembang, Warga Diminta Kembali Biasakan Prokes

Kasus Covid-19 bisa meluas jika masyarakat tidak mengindahkan pola hidup sehat dan menjaga jarak

Baca Selengkapnya
Kasus Cacar Monyet Meningkat, Puan Minta Pemerintah Siapkan Proteksi Maksimal Bagi Rakyat
Kasus Cacar Monyet Meningkat, Puan Minta Pemerintah Siapkan Proteksi Maksimal Bagi Rakyat

Mengingat virus cacar monyet bukanlah penyakit sembarangan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini

Dia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.

Baca Selengkapnya
Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat Senin Pagi, Bahaya bagi Kelompok Sensitif
Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat Senin Pagi, Bahaya bagi Kelompok Sensitif

Kualitas udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat pada Senin pagi

Baca Selengkapnya