Berisi sejumlah pasal karet, UU ITE didesak segera direvisi
Merdeka.com - Aliansi masyarakat sipil bernama Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA), menuntut pemerintah merevisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini karena peraturan perundang-undangan itu dinilai berisi pasal karet yang memberangus kebebasan berpendapat di dunia maya.
"Pidana kesusilaan, penghinaan, dan pencemaran nama baik, ancaman kekerasan, dan penyebaran kebencian berlatar SARA, harus dikembalikan ke KUHP," kata salah satu anggota Mujtaba Hamdi dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/1).
Peneliti Media Link ini mengatakan, UU ITE kerap digunakan membungkam kritik masyarakat terhadap pemerintah. Dirinya mencontohkan, delik pencemaran nama baik digunakan oleh penguasa mengkriminalkan masyarakat yang mengunggah kritiknya di media sosial.
-
Kenapa media sosial sering digunakan untuk mengadukan masalah dengan polisi? Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan
-
Bagaimana media sosial bisa berdampak negatif? Remaja yang menghabiskan waktu berlebihan di media sosial sering kali mengalami tingkat kecemasan dan depresi yang lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang tidak terlalu aktif di platform tersebut.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Bagaimana pelaku digital abuse menggunakan media sosial untuk mempermalukan pasangannya? Menggunakan Media Sosial untuk Mengontrol atau Mempermalukan: Pelaku mungkin menggunakan media sosial untuk mempermalukan pasangan di depan umum, misalnya dengan mengunggah foto atau informasi pribadi tanpa persetujuan, atau memposting komentar negatif dan merendahkan.
-
Siapa yang sering dikritik netizen? Stefan William sering dikritik netizen gara-gara jarang ketemu anaknya.
-
Apa yang digugat dari TikTok? Keluarga-keluarga ini mengambil langkah hukum secara kolektif di pengadilan Crteil, dan Boutron-Marmion menyatakan bahwa ini merupakan kasus kelompok pertama di Eropa.
Lanjut Mujtaba, ketentuan-ketentuan dalam UU ITE seperti Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 harus dihapus demi mengembalikan kebebasan berpendapat di ranah dunia maya. Pemerintah seharusnya membuat Undang Undang yang mengatur persoalan sibernetika bukan membatasi kritik masyarakat.
"UU ITE seharusnya mengatur pidana yang berkaitan dengan kejahatan sibernetika, bukan malah mengurusi masalah pidana konvensional," pungkasnya.
Diketahui, UU ITE yang terbit pada 25 Maret 2008 ini dinilai memiliki sejumlah pasal karet. Salah satu pasal yang dianggap kontroversial adalah Pasal 27 ayat 1 dan 3, Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 31 ayat 3. Pasal itu membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa. Pasal ini kerap dipakai menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaMasih banyak warga Indonesia belum bijak dalam menyampaikan kritik di media sosial.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengatakan, kritik jangan dianggap sebagai tindakan kriminal.
Baca SelengkapnyaTernyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaAnies menilai, UU ITE harusnya memberikan perlindungan terhadap data.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Marah dengan kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memberantas judi online.
Baca Selengkapnya