Beritakan Setnov di kasus e-KTP, Koran Tempo diadukan ke Dewan Pers
Merdeka.com - Sayap Partai Golkar, Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) mengadukan Koran Tempo ke Dewan Pers. Koran Tempo diadukan lantaran memberitakan tentang keterlibatan Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov) dalam kasus e-KTP yang dinilai tendensius.
Ketua Depinas SOKSI, Erwin Ricardo Silalahi menuding, Koran Tempo membuat framing berita yang merugikan Setya Novanto, Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar. Selain itu, pemberitaan tersebut juga merugikan citra Partai Golkar, sebagai salah satu partai politik di Indonesia.
Pihaknya keberatan dengan berita Koran Tempo berjudul 'Terdakwa Akui Diminta Setya Berbohong' pada 17 Maret 2017. Artikel kedua yang dinilai merugikan yakni judul 'Novel Diserang, Setya Dicekal' pada 12 April lalu.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Erwin mengatakan, Koran Tempo melanggar azas praduga tidak bersalah serta menghakimi Setya Novanto dan Partai Golkar. Padahal, kasus korupsi e-KTP sendiri hingga kini masih disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dan belum ada keputusan apapun dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, yang menyatakan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus tersebut.
"Setya Novanto adalah simbol dan marwah Partai Golkar. Tidak sepantasnya beliau diperlakukan demikian. Saya melihat ini sebagai upaya untuk menggangu fungsi dan kerja DPR," kata Erwin, Senin (17/4).
Untuk itu, Erwin meminta Koran Tempo untuk meminta maaf secara terbuka karena telah merugikan nama baik Setya Novanto dan Partai Golkar. Permintaan maaf itu harus dituliskan di satu halaman penuh Koran Tempo karena telah menulis dan menyiarkan berita bohong yang tidak sesuai fakta.
Erwin hari ini mengajukan pengaduan atas dugaan pelanggaran Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sehubungan dengan pemberitaan kasus korupsi E-KTP. Dia melihat, seolah-olah Koran Tempo menempatkan Setya Novanto terlibat dalam pemufakatan jahat untuk melakukan korupsi E-KTP.
"Pemberitaan kasus korupsi e-KTP seolah-olah menempatkan Setya Novanto terlibat dalam pemufakatan jahat untuk melakukan korupsi e-KTP," tutup dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca SelengkapnyaYulius disanksi karena pernyataannya menyinggung ketidaknetralan aparat kepolisian di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaDPW Bali juga tak sepakat pernyataan Lukman Edy yang menyebut PKB telah meninggalkan ajaran Gus Dur dan kehilangan ruh perjuangan di bawah kepimpinan Cak Imin.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Lukman juga dilaporkan ke Polda Jatim dan Polda NTB.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaMenurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaLukman Edy dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita bohong, fitnah
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka Hasto.
Baca Selengkapnya