Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berjudi hingga pacaran, 18 orang dihukum cambuk di Banda Aceh

Berjudi hingga pacaran, 18 orang dihukum cambuk di Banda Aceh Hukuman cambuk. ©2016 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh kembali menghukum cambuk para pelanggar syariat. Kali ini, 18 orang dipecut, enam di antaranya dihukum cambuk 40 kali lantaran melanggar qanun Hukum Jinayat tentang minuman keras.

Proses hukum cambuk berlangsung di Halaman Meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Selasa (1/3), disaksikan ratusan warga setempat. Terpidana dihukum cambuk tiba di lokasi pada pukul 09.57 WIB, dan tak lama kemudian proses hukum cambuk dimulai.

Petugas dari Kejari Banda Aceh memanggil nama-nama pelanggar hendak dicambuk. Terpidana pertama di panggil satu persatu ke panggung berukuran 6x8 meter beralas karpet merah. Dokter dan petugas kejaksaan pun sudah berada di panggung eksekusi.

Terpidana pertama dipanggil mendapatkan hukum 40 kali cambuk sebanyak enam orang. mereka itu adalah Reza Purnama (25), Arief Hidayat (26), Muhammad Edwin (20), Muhammad Habibullah Aslam (22), Kasnur Habibi (24), dan Zulkhairi (26).

Enam orang itu terbukti melanggar pasal 15 (khamar dan miras) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka ditangkap polisi syariat 17 Desember 2015 lalu di Hotel Hermes Palace.

Pada saat eksekusi, petugas dari Kejari beberapa kali mengingatkan algojo mencambuk dengan benar. Yaitu tangan lurus ke samping, dan dilarang mengambil ancang-ancang ke belakang saat mencambuk terpidana.

Terpidana pertama, Reza Purnama, sesaat setelah dicambuk sempat mengucapkan Allahu Akbar, sambil menutup muka dengan kedua belah tangannya. Sedangkan algojo secara bergantian mencambuk terpidana. Seorang algojo mencambuk 20 kali dan dilanjutkan algojo lainnya.

Kemudian, T Raja Murtada (21) dan Savara Syifaul Maulida (19) masing-masing dicambuk sebanyak sepuluh kali, dipotong masa tahanan dua kali, sisa delapan kali. Mereka terbukti telah melanggar pasal 23 ayat (1) (khalwat) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Lalu enam orang lagi dijerat dengan pasal 18 (maisir/perjudian) Qanun yang sama. Mereka adalah Asy'ary (45), Ismunandar (65), M Taufik (26), Iqbal (25), Baharuddin R (40), dan Sahawardi (32). Mereka masing-masing divonis delapan kali cambuk, dikurangi masa tahanan dua kali, sehingga dicambuk enam kali.

Selanjutnya kasus yang sama yaitu melanggar pasal 18 (maisir/perjudian) dihukum masing-masing 8 kali dan dikurangi masa tahanan 1 kali, maka dicambuk 7 kali. Mereka itu adalah Aswin (59), Edi Ridwan (49), Andi Muliadi (44) dan Amir Hamzah (38).

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, hampir semua pelaku terpidana dihukum hari ini adalah warga dari luar Banda Aceh. Mereka hanya tinggal sementara di Banda Aceh untuk menyelesaikan studinya.

"Aturan ini kita jalankan untuk menghindari perbuatan dilarang Islam," kata Illiza. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Langgar Syariat Islam di Aceh, 9 Orang Dihukum Cambuk
Langgar Syariat Islam di Aceh, 9 Orang Dihukum Cambuk

Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.

Baca Selengkapnya
Belasan Penjudi Online Terancam Hukuman Cambuk
Belasan Penjudi Online Terancam Hukuman Cambuk

Polisi mengamankan barang bukti 18 link judi online beserta hasil tangkapan layar permainan.

Baca Selengkapnya
Arena Adu Muncang di Garut Digerebek Polisi, Diduga Terkait Perjudian
Arena Adu Muncang di Garut Digerebek Polisi, Diduga Terkait Perjudian

Belasan warga Garut, Jawa Barat diamankan aparat kepolisian saat tengah melakukan kegiatan adu muncang

Baca Selengkapnya
58 Orang jadi Tersangka Judi Sabung Ayam di Bekasi, 20 di Antaranya Ditahan
58 Orang jadi Tersangka Judi Sabung Ayam di Bekasi, 20 di Antaranya Ditahan

Perjudian sabung ayam tersebut sudah berjalan sejak satu bulan terakhir.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Polisi Syariat Gelar Razia Pakaian di Aceh, Perempuan Berbaju Ketat dan Laki-Laki Bercelana Pendek Diamankan
FOTO: Aksi Polisi Syariat Gelar Razia Pakaian di Aceh, Perempuan Berbaju Ketat dan Laki-Laki Bercelana Pendek Diamankan

Razia dilakukan sebagai upaya penegakan syariat Islam di Aceh. Sebanyak 20 orang laki-laki bercelana pendek dan 7 perempuan berbaju ketat diamankan.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Tempat-Tempat Para Pejudi Online Beraksi
Polisi Ungkap Tempat-Tempat Para Pejudi Online Beraksi

Sepanjang tahun ini, Polda Aceh dan jajaran telah menangani sebanyak 74 kasus judi online dengan 119 tersangka.

Baca Selengkapnya
Tragis, Remaja Putri di Aceh Diperkosa Pacar dan 15 Temannya
Tragis, Remaja Putri di Aceh Diperkosa Pacar dan 15 Temannya

Remaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur menjadi korban pemerkosaan oleh 16 pemuda yang rata-rata masih remaja. Baru tiga pelaku yang ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Caleg Gagal Ditangkap, Diduga Perkosa Anak Tiri
Caleg Gagal Ditangkap, Diduga Perkosa Anak Tiri

Polisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.

Baca Selengkapnya
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Penampakan Puluhan Tersangka Judi Sabung Ayam, Berbaju Tahanan Orange dan Tertunduk Lesu
Penampakan Puluhan Tersangka Judi Sabung Ayam, Berbaju Tahanan Orange dan Tertunduk Lesu

Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 ekor ayam, hingga pengukur waktu.

Baca Selengkapnya
Selama Tiga Bulan, Polda Metro Jaya Ringkus 66 Tersangka Kasus Judi Online
Selama Tiga Bulan, Polda Metro Jaya Ringkus 66 Tersangka Kasus Judi Online

Dalam kasus ini, Wira menyebut, penyidik menindak 30 website perjudian.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Judi Dadu dan Sabung Ayam Terbesar di Sulsel saat Ramadan
Polisi Bongkar Judi Dadu dan Sabung Ayam Terbesar di Sulsel saat Ramadan

Pengungkapan judi dadu dan sabung ayam pada 31 Maret 2024

Baca Selengkapnya