Berkaca Budi Gunawan, Novanto minta pemeriksaan usai praperadilan
Merdeka.com - Penetapan status tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik membuat Ketua DPR Setya Novanto melakukan perlawanan hukum. Dia mengajukan praperadilan yang sedianya mulai digelar hari ini, Selasa (12/9). Namun sidang ditunda karen ketidaksiapan berkas.
Setya Novanto juga meminta KPK memunda pemeriksaan terhadapnya sampai proses praperadilan rampung. Permintaan itu disampaikan melalui Kabiro Kesekretariat Jenderal DPR, Hani Tahapari saat bertandang ke gedung KPK.
"Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut dengan penundaan pemeriksaan pemanggilan saudara Setya Novanto," kata Hani, Selasa (12/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Bagaimana Prabowo membantah tuduhan korupsi? 'Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,' jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. 'Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,' tegas Yusril.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
Hani menjelaskan alasan permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Setya Novanto. Berkaca dari kasus penetapan tersangka terhadap mantan Kalemdikpol Komisaris Jenderal Budi Gunawan pada 2015. Saat itu, KPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap Budi Gunawan sampai proses praperadilan selesai.
Dia mengataklan, saat itu KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tidak memeriksa jenderal polisi bintang 3 itu. Sehingga tidak ada tumpang tindih antara proses hukum yang berlangsung.
"Jadi point pentingnya salah satunya adalah sebagai bahan pertimbangan lainnya KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan oleh Jenderal Budi Gunawan pada bulan Januari 2015 terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi saat itu semua pihak termasuk KPK mau menahan diri menunggu putusan praperadilan sebagai bentuk penghormatan dan menghormati proses hukum agar tidak ada yang merasa dirugikan," jelasnya.
Hani menegaskan komitmen ketua DPR periode 2014-2019 itu untuk menjalani proses pemeriksaan atas kasus yang membelitnya. Namun dia meminta pemeriksaan dilakukan setelah ada keputusan praperadilan.
"Sebagai warga masyarakat menghormati proses hukum dan akan selalu atas proses itu," ucapnya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah bergeming menanggapi permohonan itu. Dia hanya mengatakan bahwa proses praperadilan dengan proses penyidikan di KPK bisa berjalan tanpa mengganggu saling mengganggu.
"Yang pasti KPK dapat melakukan seluruh tindakan nya sesuai KUHAP dan undang undang Tipikor dan undang undang KPK itu yang jadi pedoman kita," singkatnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung St Burhanuddin.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaBudiman Sudjatmiko menegaskan pertemuannya dengan calon presiden dari Gerindra, Prabowo Subianto, bukanlah bentuk dukungan
Baca SelengkapnyaKasus ini menyeret Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah satu kali dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu terkait pertemuan Budiman dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaSemula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.
Baca SelengkapnyaSumedana menegaskan permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan
Baca SelengkapnyaFebri Diansyah mengakui soal dirinya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Selengkapnya