Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkaca dari eksekusi mati Tuti, pemerintah diminta terbuka menangani kasus hukum TKI

Berkaca dari eksekusi mati Tuti, pemerintah diminta terbuka menangani kasus hukum TKI Tuty Tursilawati. ©Twitter Wahyu Susilo

Merdeka.com - Komnas Perempuan meminta Atase ketenagakerjaan Kemenakertrans dan Kemenlu memberikan penjelasan ke publik terkait upaya-upaya yang sudah dan akan dilakukan untuk membebaskan WNI lain yang sedang terancam hukuman mati di luar negeri. Hal ini menindaklanjuti eksekusi mati tanpa notifikasi yang menimpa buruh migran asal Majalengka, Tuti Tursilawati di Arab Saudi, Senin (29/10).

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Taufiq Zulbahri mengatakan, pemerintah pusat maupun daerah juga harus memberikan kompensasi, rehabilitasi dan pemulihan psikis kepada keluarga Tuti. "Termasuk hak kebenaran untuk dapat melihat makam apabila keluarga menghendaki," kata Taufiq, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (31/10).

Taufiq juga meminta pengacara yang mendampingi kasus seperti ini harus bisa mengintegrasikan pembelaan yang berperspektif HAM Perempuan. Serta melihat jeli kekerasan berbasis gender khususnya kekerasan seksual yang menjadi pemicu terdakwa melakukan perlawanan dengan kekerasan yang akhirnya membawa mereka berhadapan dengan hukum.

Apalagi, lanjut Taufiq, kasus kekerasan seksual yang menimpa para Pekerja Rumah Tangga (PRT) migran yang merupakan kasus yang kerap tidak diproses dan dipertimbangkan karena terhalang oleh isu pembuktian dan kesaksian. "Bekerja di ranah domestik/privat akan sulit mencari saksi, bekerja sebagai PRT cenderung diposisikan tidak memiliki posisi tawar, dikarenakan adanya relasi kuasa, termasuk sebagai PRT dan warga asing yang tidak memahami bahasa di mana tempat dia bekerja, yang berpotensi menghalangi akses keadilan karena kejahatan berbasis ketubuhan tersebut," kata dia.

Komnas Perempuan juga meminta Pemerintah Arab Saudi untuk menghormati prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Taufiq, hak dasar bagi pekerja migran yang berhadapan dengan hukum adalah memberikan notifikasi pada konsuler, hak didampingi pengacara dan penerjemah, termasuk notifikasi rencana pelaksanaan eksekusi, dan lainnya.

Menurut dia, pemerintah Arab Saudi harus lebih melindungi PRT Migran Indonesia antara lain dengan memberi ruang bagi konsulat melakukan kunjungan langsung ke rumah majikan dalam upaya perlindungan PRT Migran.

"Kami juga menilai sistem Khafalah di Arab Saudi merupakan hambatan bagi perlindungan TKI di Arab Saudi, di mana majikan cenderung menjadikan pekerja mereka sebagai bagian dari properti mereka dan hak privasi serta keamanan majikan tidak boleh diganggu gugat," kata dia.

Menurut dia, penerapan sistem Khafalah dilakukan secara absolut, sehingga tidak bisa di intervensi meskipun ada pekerja asing di dalam rumah tangga tersebut, termasuk merentankan PRT Migran akan kekerasan dan menyulitkan akses korban kekerasan terhadap keadilan.

Dia pun menyerukan kepada seluruh dunia, khususnya Indonesia untuk menghentikan hukuman mati, karena hukuman mati bukan hanya menghukum yang terpidana tapi juga seluruh keluarga.

"Begitu pun media dan media sosial, untuk turut berempati dengan keluarga Tuti Tursilawati, dengan tidak membuat pemberitaan atau proses mencari berita yang menambah penderitaan keluarga," ucap dia.

Sebelumnya, Arab Saudi kembali mengeksekusi mati seorang WNI. Kali ini TKI yang dieksekusi bernama Tuti Tursilawati. Hukuman mati ini dilakukan tanpa pemberitahuan pada perwakilan Republik Indonesia. Perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Negeri Petrodollar itu, menurut kabar dari organisasi pemerhati buruh migran Migrant Care.

"Kemarin, 29 Oktober 2018, Arab Saudi mengeksekusi Tuti Tursilawati, asisten rumah tangga migran Indonesia dan menurut keterangan Kementerian Luar Negeri RI, pihak Perwakilan RI di Saudi Arabia tidak mendapatkan notifikasi," kata pernyataan tertulis dari Migrant Care yang diterima Liputan6.com, Selasa (30/10).

Eksekusi itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada perwakilan Republik Indonesia. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kemarin menyampaikan dirinya sudah menghubungi Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel al Jubeir untuk memprotes eksekusi mati TKI Tuti.

"Setelah menerima kabar itu saya langsung menghubungi menlu Saudi. Saya sampaikan protes dan concern kita yang sangat mendalam," kata Menlu Retno di sela acara Our Ocean Conference di Bali, Selasa (30/10).

Menlu menambahkan, dirinya juga sudah berbicara dengan duta besar Arab Saudi untuk Indonesia mengenai hal ini. Eksekusi Tuty ini hanya berlangsung enam hari setelah Menlu Jubeir mengadakan pertemuan bilateral dengan Menlu Retno di Jakarta membahas soal perlindungan TKI.

Dikutip dari keterangan di laman Serikat Buruh Migran Indonesia, berikut kronologi kasus TKI Tuti Tursilawati hingga dieksekusi pemerintah Saudi:

Pada 12 Mei 2010 Tuti Tursilawati ditangkap oleh Kepolisian Saudi atas tuduhan membunuh ayah majikannya warga negara Saudi atas nama Suud Mulhaq AI-Utaibi. Tuti Tursilawati ditangkap sehari setelah peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 11 Mei 2010. Tuti diketahui telah bekerja selama 8 bulan dengan sisa gaji tak dibayar 6 bulan.

Setelah membunuh korban, Tuti kemudian kabur ke Kota Makkah dengan membawa perhiasan dan uang SR 31,500 milik majikannya. Namun dalam perjalanan kabur ke Kota Makkah, dia diperkosa oleh 9 orang pemuda Saudi dan mereka mengambil semua barang curian tersebut. Sembilan orang pemuda tersebut kemudian ditangkap dan telah dihukum sesuai dengan ketentuan hukum Arab Saudi.

Sejak ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian, KJRI Jeddah melalui satgasnya di Thaif Said Barawwas, telah memberikan pendampingan dalam proses investigasi awal di Kepolisian dan investigasi lanjutan di Badan Investigasi. Selama proses investigasi, Tuti Tursilawati mengakui telah membunuh ayah majikan dengan alasan sering mendapatkan pelecehan seksual. Kasus Tuti sudah ditetapkan pengadilan pada 2011.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Puluhan Pengacara Ingin Bergabung Bela Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Puluhan Pengacara Ingin Bergabung Bela Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum Pegi Setiawan mendapatkan pengajuan dari puluhan pengacara yang ingin turut mendampingi tersangka pembunuhan Vina Cirebon itu.

Baca Selengkapnya
Kasus ‘Kerangkeng Manusia’ Bupati Langkat Diputus Besok, LPSK Ingatkan Hakim soal Restitusi Maksimal untuk Korban
Kasus ‘Kerangkeng Manusia’ Bupati Langkat Diputus Besok, LPSK Ingatkan Hakim soal Restitusi Maksimal untuk Korban

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.

Baca Selengkapnya
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya

Dalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara

Baca Selengkapnya
Tiga Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Vina dan Eki Cirebon, Ada Pelanggaran HAM hingga Penyiksaan
Tiga Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Vina dan Eki Cirebon, Ada Pelanggaran HAM hingga Penyiksaan

Pemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang WNI di Malaysia: Kisah Mengerikan Terungkap!
Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang WNI di Malaysia: Kisah Mengerikan Terungkap!

Setelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca Selengkapnya
Deretan Aksi Tak Terpuji Oknum TNI, dari Pengeroyokan hingga Pembunuhan
Deretan Aksi Tak Terpuji Oknum TNI, dari Pengeroyokan hingga Pembunuhan

Merangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum

Koalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.

Baca Selengkapnya