Berkaca dari kasus Angeline, DPD minta aturan hak asuh diperketat
Merdeka.com - Wakil DPD RI GKR Hemas turut angkat bicara terkait kasus pembunuhan terhadap Angeline. Menurutnya kejadian tersebut tidak seharusnya terjadi pada anak yang masih kecil. Dia menyesalkan tidak ada peran warga dalam pengawasan anak-anak di lingkungan.
"Kisah Angeline ini lepas dari pengawasan masyarakat, warga sekitar. Seharusnya warga juga memberikan pengawasan terhadap anak kecil disekitar," katanya pada wartawan saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan kantor DPD RI di Yogyakarta, Kamis (11/6).
Untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi lagi, Hemas pun mengusulkan supaya pemberian hak asuh harus diperketat regulasinya. Menurutnya dalam kasus Angeline tidak ada hitam di atas putih penyerahan hak asuh kepada orangtua asuh Angeline.
-
Siapa yang mendapatkan hak asuh anak? Dalam putusan pengadilan hari ini, Sarwendah berhasil mendapatkan hak asuh atas ketiga anaknya, karena mereka semua masih di bawah umur.
-
Siapa yang mendapat hak asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang mengajak hadirin untuk mengambil hikmah dari kisah Angelina? Dalam kesempatan tersebut, Ketua IPEMI PD Jakarta Timur, Delsi Nuroni, S.Pd, mengajak hadirin untuk mengambil hikmah dari kisah inspiratif Angelina Sondakh.
-
Siapa yang menemukan makam ibu dan anak? Sumber: Arkeonews Makam ini ditemukan 2004 selama proyek pembangunan di daerah yang dikenal sebagai pemakaman Romawi kuno di timur kota Ovilava (kini Wels di Austria Hulu).
-
Kapan Angelina keluar dari penjara? Setelah 10 tahun di penjara dan keluar pada tahun 2022, Angelina disambut hangat oleh sang putra.
-
Kenapa keluarga APD mencabut laporan polisi? 'Sehingga saya menghargai orang tua pelaku, sedangkan alasan kita untuk mencabut laporan polisi, karena tersulut emosi membuat laporan ke polisi melihat anak yang merintih kesakitan di rumah sakit,' jelasnya.
"Seharusnya ada legalnya, memberikan hak asuh anak itu kan tidak sembarangan. Harus tahu benar bagaimana orang tuanya itu, adopsi itu harus jelas," ujarnya.
Selain itu, dia memandang perlu adanya penambahan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan terkait dengan mekanisme pemberian hak asuh anak. Penambahan tersebut untuk memperketat proses pengadopsian anak oleh orang tua asuh.
"Harus diperketat, syaratnya harus lebih tegas, dan juga sistem pengawasannya. Satu bulan sekali harus dilakukan pengawasan evaluasi. Ini supaya hak anak itu benar-benar terjamin, sehingga tidak terulang lagi kasus Angeline," tandasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi VIII DPR beraudiensi dengan Kementerian PPPA kemarin.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPerkara uji materi ini dimohonkan lima orang ibu bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Tetapi mantan suami membawa kabur anaknya.
Baca SelengkapnyaKisah sedih seorang gadis diusir dan ditolak kembali ke rumah oleh orang tuanya. Kini, tinggal dan dirawat di panti ODGJ.
Baca SelengkapnyaKeempat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) diduga dibunuh ayah kandungnya.
Baca SelengkapnyaVonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 20 bulan penjara.
Baca Selengkapnya