Berkaca kasus Angeline, Polda Bali perlu punya anjing pelacak mayat
Merdeka.com - Lamanya penemuan jasad Angeline hingga sampai puluhan hari menjadi evaluasi bagi Polda Bali yang tidak memiliki SAR Kadaver (anjing pelacak mayat). Kapolda Bali, Irjen Ronny F Sompie, menyatakan ke depan kepolisian di Pulau Dewata harus memiliki anjing khusus pelacak mayat.
"Saat hilangnya Angeline, kita sudah turunkan tim pelacak. Sayang memang satwa pelacak yang kita miliki tidak ada khusus pelacak mayat," papar Ronny di Denpasar, Kamis (11/6).
Kecurigaan tim penyidik, kata Ronny, karena melihat anjing pelacak yang hanya berputar-putar di lokasi. "Dengan adanya kasus ini, kita akan ajukan agar Bali ada tim pelacak khusus. Terutama adanya anjing pelacak mayat," harapnya.
-
Siapa yang menemukan mayat? Mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan lantaran terdapat luka-luka di tubuhnya. Mayat pertama kali ditemukan oleh petugas kehutanan, Suyitono.
-
Siapa yang menemukan mayat itu? 'Awalnya saksi melintas di jalan tersebut, saksi menemukan bungkusan kasur yang menghalangi jalan,' kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang.
-
Di mana mayat ditemukan? Mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan lantaran terdapat luka-luka di tubuhnya. Mayat pertama kali ditemukan oleh petugas kehutanan, Suyitono.
Seperti diketahui, Angelina dinyatakan hilang pada 16 Mei 2015. Setelah lebih dari 20 hari, dia ditemukan membusuk di kandang ayam di rumahnya sendiri di Jalan Sedap Malam No 26 Denpasar. Angelina dibunuh oleh Agustai, satpam rumahnya, yang juga memerkosanya berkali-kali.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian Resor Garut saat ini tengah mengejar pelaku pembunuhan seorang kakek. Pria tua itu ditemukan tewas mengenaskan di kamarnya.
Baca SelengkapnyaSaat Sabilul memanggil seekor anjing bernama 'Flo', sosoknya pun seketika sigap.
Baca SelengkapnyaKondisinya mayat memprihatinkan. Tangan dan kaki terikat, serta kepala terbungkus karung
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan AF saksi terakhir pembunuhan dengan luka di bagian leher korban.
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaPenangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Sutarno selaku KaTim K9 Ditpolsatwa dari Korsabhara Baharkam Polri.
Baca SelengkapnyaPemprov Bali mengaku prihatin atas kasus yang menimpa terdakwa I Nyoman Sukena. Tetapi soal proses hukum, pihaknya harus menghormati yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan akan menindak jika benar terbukti adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaAnjing yang dinyatakan bebas observasi penyakit rabies oleh dinas berwenang dikategorikan sebagai anjing yang sehat.
Baca SelengkapnyaSeorang pria yang tengah makan berdua dengan anjing ini tuai simpati netizen.
Baca SelengkapnyaAnjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik
Baca SelengkapnyaPolisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.
Baca Selengkapnya