Berkaca kasus Yuyun, DPD desak RUU Kekerasan Seksual dituntaskan
Merdeka.com - Berdasarkan data dari Komnas Perlindungan Perempuan tahun 2015, kasus kekerasan yang dialami perempuan 56 persen di antaranya adalah kasus kekerasan seksual.
Begitu pun data Komnas Perlindungan Anak Indonesia KPAI di tahun yang sama, di mana ditemukan kasus kekerasan yang diderita anak, 58% diantaranya adalah kekerasan seksual.
"Darurat kekerasan seksual pada perempuan dan anak sudah kita gaungkan sejak tahun 2015 setelah kita lihat dalam lima tahun terakhir angka kekerasan terus meningkat," ujar senator asal Yogyakarta GKR Hemas di Kompleks Senayan, Rabu (4/5).
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa yang mengalami kekerasan? Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku KDRT menguasai aspek keuangan korban untuk mengendalikan dan merugikannya.
-
Siapa yang sering jadi korban pemerasan? Siapa yang selalu jadi korban pemerasan? Sapi perah.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang beresiko mengalami masalah karena kekerasan? Anak-anak yang mengalami atau menyaksikan kekerasan, trauma, pelecehan, atau penelantaran cenderung mengalami kesulitan kognitif di satu atau lebih bidang dibandingkan dengan anak-anak yang tidak mengalami hal-hal tersebut.
Beberapa hari lalu, masyarakat Indonesia kembali dikejutkan dengan nasib tragis yang dialami Yuyun, seorang anak perempuan yang duduk di bangku SMP dengan usia 14 tahun dan harus kehilangan nyawa karena diperkosa oleh 14 orang yang 7 di antaranya adalah pelaku anak.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual ini dipicu oleh banyak hal, di antaranya adalah masih tingginya masyarakat yang enggan melaporkan kasus semacam ini kepada kepolisian, karena dianggap aib.
Belum lagi, kurang terbukanya penanganan kasus yang justru membuat korban ketakutan mengalami kekerasan berlapis dengan proses hukum yang harus dilalui. Tak hanya itu, ancaman hukuman terhadap pelaku juga masih ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Oleh karena itu, perlunya keberadaan payung hukum yang lebih kuat dan mampu memberi efek jera. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pun harus segera dituntaskan DPR.
Hemas menyampaikan, DPD akan turut serta secara aktif memastikan RUU ini dapat memberikan jaminan perlindungan bagi korban dan keluarganya serta menjadi hukum formal.
Dengan begitu diharapkan bisa membuat pelaku atau calon pelaku berpikir ulang serta mengurungkan niatnya sebelum melakukan kekerasan dengan membuat hukuman kekerasan seksual jauh lebih berat dari yang selama ini berlaku.
Dia juga berpendapat, setiap orang dengan berbagai peran bisa menghentikan kejahatan seksual ini secara bersama, melalui gerakan masyarakat yang saling peduli, tanggung jawab penyelenggara negara untuk melindungi, dan kesigapan aparat dalam menegakkan hukum secara terbuka dan adil.
"Kasus Yuyun semoga menjadi kasus dan kado buruk terakhir di hari Pendidikan yang baru kita lalui, cukup sudah bangsa ini kehilangan generasi-generasi muda yang berbakat," tuntasnya. (mdk/hrs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesadaran rakyat perlu dibangun bahwa perilaku KDRT tidak bisa dinormalisasikan dan harus segera dilaporkan.
Baca SelengkapnyaPuan pun menyoroti pentingnya komitmen perguruan tinggi untuk serius menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan, angka kekerasan seksual di masyarakat cukup tinggi berdasarkan hasil penelitian.
Baca SelengkapnyaMereka meyakini, DKPP akan menunjukkan komitmen terbaiknya.
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaParlemen Indonesia masih mengalami ketertinggalan untuk kesetaraan gender dengan negara-negara di kawasan ASEAN.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan mencatat dalam semester pertama 2024, telah ada 2.343 kasus yang dilaporkan langsung ke mereka.
Baca SelengkapnyaKemenPPPA mencatat korban kekerasan didominasi oleh anak perempuan
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus
Baca SelengkapnyaSetidaknya tiga perempuan di Indonesia yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di setiap jamnya.
Baca SelengkapnyaPuan meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas semua pelaku KDRT dan kekerasan terhadap perempuan juga anak tanpa toleransi.
Baca SelengkapnyaSatuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (PPKS UI) menerima 29 laporan kekerasan seksual di kampus itu.
Baca Selengkapnya