Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkali-kali Rizieq Syihab Jadi Tersangka, Pernah Sampai Masuk Bui

Berkali-kali Rizieq Syihab Jadi Tersangka, Pernah Sampai Masuk Bui Imam Besar FPI Rizieq Shihab Tiba di Petamburan. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan. Tidak hanya Rizieq terdapat lima tersangka juga yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan Rizieq dijerat dengan pasal 160 KHUP dan 216 KUHP. Sementara untuk lima orang lainnya dikenakan pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penetapan Rizieq sebagai tersangka bukan kali ini saja. Bahkan pernah sampai dipenjara. Berikut catatan merdeka.com terkait perjalanan hukum Rizieq Syihab:

Orang lain juga bertanya?

Dipenjara di Rutan Salemba Tahun 2003

Pada tanggal 20 April 2003, Rizieq Shihab ditahan karena dianggap menghina Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat dialog di stasiun televisi SCTV dan Trans TV. Riziq divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diganjar 7 bulan penjara.

Rizieq dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota. Ia menjalani hukuman di Rutan Salemba, dan mendekam di Blok R Nomor 19.

Kasus 2003 ini bermula dari kegiatan sweeping ke tempat hiburan malam yang dilakukan FPI. Kemudian pada, Sabtu (5/10/2002), dalam tayangan di sebuah stasiun televisi swasta Rizieq berkomentar, "Gubernurnya budek, DPRD-nya congek, polisinya mandul."

Dia juga menuding dengan keras bahwa sejumlah pejabat Pemda DKI Jakarta menjadi backing tempat hiburan malam. Selang sehari, 10 orang anggota FPI ditangkap untuk diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Ana sudah bicara tentang penangkapan dan penculikan aktivis sejak setahun yang lalu. Tanggal 5 Oktober 2002 ana berdebat di televisi dengan petinggi Polda Metro Jaya. Saat itu beberapa aktivis FPI ditangkap, dan ana katakan itu sebagai penculikan. Barangkali tersinggung dengan ucapan itu, Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menuntut. Katanya, ana dianggap menghina pemerintah (polisi) dan menghasut," terangnya.

Insiden Monas 2008, Divonis 1,5 Tahun

Juni 2008, insiden Monas terjadi yaitu kekerasan anggota FPI terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang tengah berdemonstrasi. Terkait insiden Monas itu, polisi sudah menahan 10 tersangka termasuk Ketua FPI Habib Rizieq Syihab dan Panglima Komando Laskar Umat Islam, Munarman.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Riziq hukuman 1,5 tahun penjara. Sempat terjadi aksi dorong antara polisi dan massa pendukung FPI. Namun secara keseluruhan sidang berjalan lancar karena polisi melakukan pengamanan berlapis.

Rizieq menyatakan banding atas putusan ini. Menurut dia, setidaknya ada dua hal yang tidak konsisten dilakukan hakim, yaitu berita acara pemeriksaan (BAP) tidak dijadikan pertimbangan saat hakim mengambil keputusan. Kedua, berkaitan dengan barang bukti di video rekaman yang menurut Rizieq salah satu bentuk provokasi sebelum insiden Monas terjadi.

Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara. Jaksa penuntut umum mendakwa dia dengan pasal melakukan kekerasan dan penghasutan.

Di tempat yang sama, majelis hakim juga memvonis Panglima Komando Laskar Islam, Munarman, satu tahun, enam bulan penjara. Munarman dianggap bertanggungjawab atas kasus penyerangan massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan awal Juni lalu. Meski lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa, Munarman menyatakan banding.

Chat Baladacintarizieq Tahun 2017

Pada 29 Mei 2017 dia ditetapkan tersangka bersama Firza Husein atas kasus video chat berisi mesum pada Januari 2017 di situs balacintarizieq.

Polisi pun menjerat Rizieq dan Firza dengan pasal yang sama yaitu Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 208 tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Tetapi Rizieq tak ditahan. Polisi sempat memanggil dia beberapa kali, tetapi selalu beralasan belum pulang dari Arab Saudi. Kemudian setelah itu dua hari setelah ditetapkan, Rabu 31 Mei, penyidik langsung menetapkan Rizieq sebagai daftar pencari orang (DPO) lantaran selalu mangkir.

Sampai pada 17 Juni Polisi pun mengeluarkan SP3. Karo Penmas Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Mohammad Iqbal menjelaskan pihaknya mempertimbangkan hal tersebut lantaran belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet.

Penodaan Pancasila Tahun 2017

Tidak hanya kasus chat mesum, Rizieq juga pernah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penodaan simbol negara, Pancasila dan pencemaran nama baik yang dilaporkan dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas ucapan yang menyebut: Pancasila Sukarno Ketuhannya ada di pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanannya ada di kepala. Ucapan itu disampaikan Rizieq dalam dakwahnya di Lapang Gasibu, Kota Bandung, pada 2011 lalu.

Rizieq pun ditetapkan tersangka oleh polisi pada 30 Januari 2017 dan dijerat Pasal 154a KUHP tentang tindak pidana terhadap lambang negara dan atau Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik. Adapun dua Pasal tersebut ancamannya di bawah lima tahun bui.

Tetapi pada 4 Mei 2018, polisi mengumumkan bahwa sudah menghentikan penyidikan kasus tersebut. Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat saat itu, Kombes Umar Surya Fana menjelaskan SP3 diberikan sekitar bulan Februari atau Maret 2018.

Kerumunan di Petamburan Tahun 2020

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Syihab tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP tentang Penghasutan.

"Saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Dikutip dari berbagai sumber, Pasal 160 KUHP berisi tentang upaya penghasutan. Berikut isinya:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sedangkan, Pasal 216 KUHP berisi:

ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Rizieq sebagai penyelenggara peristiwa kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pasca kepulangannya dari Saudi Arabia beberapa waktu lalu.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP