Berkas 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Lengkap, Pengacara Desak Dalang Diusut
Merdeka.com - Kasus kekerasan terhadap Nurhadi, seorang Jurnalis Tempo, dinyatakan lengkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Menurut pengacaranya, Fatkhul Khoir, penyidik Polda Jawa Timur telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap.
"Surat itu tertanggal 13 Agustus 2021 dan pelimpahan tahap dua akan diserahkan pada hari Kamis, 19 Agustus 2021," kata Fatkhur dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (14/8).
Fatkhur mendesak Kejati Jatim melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan setelah berkas dinyatakan lengkap. Dia juga berharap agar polisi mengusut para pelaku lainnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Sebab lanjut dia, sejumlah berbagai barang bukti yang telah dipegang penyidik serta reka ulang yang telah berlangsung sebelumnya menunjukkan bahwa pelaku bukan hanya dua orang.
"Sejauh ini penyidik baru menetapkan 2 tersangka yakni Purwanto dan Firman. Keduanya adalah anggota Polri yang bertugas di Jawa Timur. Kami berharap polisi juga mengusut pelaku lain yang terlibat, termasuk orang-orang yang berada di balik layar atau memerintahkan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap Nurhadi," ungkap Fatkhur.
"Jangan sampai dua orang yang kini jadi tersangka, itu dijadikan tumbal untuk menutupi keterlibatan pelaku lainnya," imbuhnya menandasi.
Kronologi Kasus Penganiayaan
Nurhadi adalah jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekitar 15 an orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung Samudra Bumimoro. Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim. Kabar terbaru, Angin Prayitno Aji sendiri telah ditahan oleh KPK.
Di gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji.
Kedatangan Nurhadi ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang. Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.
Hasil penyidikan dua polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua polisi yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah inisial P dan F.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto pun membenarkannya. "Benar (F dan P ditetapkan tersangka)," kata Totok, Minggu (9/5).
Hal senada disampaikan oleh Kasubdit Harda Bangtah Direskrimum Polda Jatim AKBP Nur Hidayat. Ia menyatakan F dan P telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua polisi itu belum dilakukan penahanan.
Dikonfirmasi terkait dengan pasal yang diterapkan, Hidayat masih enggan mengungkapkannya. Ia beralasan, pihaknya masih akan melakukan proses rekonstruksi tambahan.
"Kami lanjutkan rekonstruksi," ucapnya.
Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari ini Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, akan melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaKorban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Baca Selengkapnya